POJOKSATU.ID — Pemerintah telah secara tegas mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, status honorer akan resmi dihapus dari seluruh instansi pemerintahan, termasuk di lingkungan sekolah.
Keputusan fundamental ini didorong oleh revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang membawa perubahan besar dalam struktur kepegawaian.
Perubahan tersebut berfokus utama pada penyelesaian dan penyetaraan status bagi guru honorer dan PPPK yang selama ini menjadi isu krusial.
Baca Juga: Guru Honorer Tetap Jadi Prioritas Rekrutmen ASN 2026, Pemerintah Fokus Percepat Penyetaraan ke PPPK
Selain memberikan perlindungan kerja yang lebih jelas, kebijakan baru ini juga bertujuan signifikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dengan adanya tenaga pendidik berstatus ASN yang lebih pasti.
Dengan dihapusnya honorer, Pemerintah berharap dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil dan profesional di seluruh sektor publik.
Status Honorer Resmi Dihapus Mulai 2026
Revisi UU ASN mengatur bahwa tidak ada lagi status honorer di sekolah negeri mulai 2026. Seluruh tenaga pendidikan yang masih berstatus non-ASN harus dialihkan ke skema resmi kepegawaian.
Baca Juga: Astra Financial dan Masa Depan Layanan Keuangan Terintegrasi untuk Generasi Muda Indonesia
Langkah ini dilakukan untuk mengakhiri ketimpangan kesejahteraan, menghapus sistem honor yang tidak jelas, dan memastikan tenaga pendidik memiliki perlindungan kerja layak.
Bagi guru honorer yang selama ini bekerja puluhan tahun tanpa kepastian, aturan baru ini memberikan peluang besar untuk mendapatkan status ASN melalui skema PPPK.
Guru Honorer Diprioritaskan Jadi PPPK Penuh
Dalam revisi kebijakan, pemerintah menegaskan bahwa guru honorer tidak lagi diarahkan ke PPPK paruh waktu, melainkan PPPK penuh, untuk menjamin kepastian penghasilan dan jam kerja.
Fokus baru ini menjadi bukti bahwa penyelesaian status honorer adalah agenda nasional yang harus tuntas sebelum 2026.
Guru dengan masa pengabdian panjang, kinerja baik, dan memenuhi syarat administrasi diyakini menjadi kelompok yang paling berpeluang mendapatkan penyetaraan tersebut.
Skema PPPK Paruh Waktu Berpotensi Dihapus
Salah satu poin penting dalam revisi UU ASN adalah evaluasi terhadap skema PPPK paruh waktu.
Model tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan jam kerja dan gaji antar guru.
Karena itu, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa skema paruh waktu akan dihapus dan diganti dengan sistem PPPK penuh jam kerja, sehingga semua guru memiliki standar layanan yang sama.
Dengan langkah ini, kesenjangan status antara guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu diprediksi tidak lagi ditemukan pada 2026.
PPPK Bisa Dimutasi Mulai 2026, Karier Lebih Dinamis
Revisi UU ASN juga memperkuat fleksibilitas karier bagi guru PPPK.
Mulai 2026, guru PPPK dapat dimutasi antar sekolah atau antar wilayah sesuai kebutuhan pemerintah daerah sesuatu yang sebelumnya hanya berlaku untuk PNS.
Kebijakan ini diharapkan mendorong pemerataan distribusi guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pengajar.
Perlindungan Kerja dan Kompetensi PPPK Ditingkatkan
Dalam revisi UU ASN, pemerintah memprioritaskan tiga aspek utama bagi PPPK:
1. Perlindungan kerja yang lebih kuat
PPPK mendapatkan jaminan status yang setara dengan ASN lain, termasuk kepastian kontrak dan mekanisme perlindungan hukum.
2. Kepastian karier lebih terarah
Dengan standar evaluasi dan penilaian kinerja, PPPK memiliki jalur pengembangan kompetensi dan peluang peningkatan karier.
3. Setara dengan PNS dalam layanan publik
Baca Juga: Sudah Diangkat, Bolehkah PPPK Paruh Waktu Pindah Instansi? Ini Aturan dan Jawabannya!
PPPK ditargetkan memiliki peran, hak, dan tanggung jawab yang hampir identik dengan PNS di sektor pendidikan.
Kebijakan ini mempertegas posisi PPPK sebagai ASN yang memiliki bobot dan tanggung jawab setara dalam pelayanan publik.
Standarisasi Jam Mengajar dan Evaluasi Kinerja
Mulai 2026, pemerintah memperkuat standarisasi jam mengajar untuk seluruh guru PPPK dan PNS.
Langkah ini diambil agar kualitas pembelajaran merata dan tidak ada lagi ketimpangan antar sekolah.
Evaluasi kinerja juga diperketat. Guru akan dinilai secara berkala berdasarkan kompetensi, disiplin, dan dampak pembelajaran.
Standarisasi ini menjadi fondasi pembentukan tenaga pendidik yang profesional dan mampu menjawab kebutuhan pendidikan modern.
Revisi UU ASN dipastikan membawa dampak besar dan fundamental bagi nasib guru honorer maupun PPPK.
Guru honorer kini mendapatkan peluang besar untuk diangkat sebagai PPPK penuh sebelum tenggat waktu 2026.
Mengingat status honorer akan resmi dihapus total dari seluruh instansi pemerintah pada tahun tersebut.
Bagi PPPK, UU ASN yang baru menjanjikan peningkatan signifikan melalui penyetaraan hak dan kewajiban mereka agar semakin setara dengan PNS, termasuk dalam hal mutasi dan jalur karier.
Meskipun membawa kabar baik, perubahan ini menuntut para guru untuk segera menyiapkan diri terhadap aturan baru.
Khususnya terkait dengan standar kinerja, evaluasi, dan kompetensi yang lebih ketat.
Secara keseluruhan, perubahan ini diharapkan menjadi babak baru yang menandai transisi menuju sistem kepegawaian Indonesia yang jauh lebih profesional, adil, dan memberikan kepastian status.***




