POJOKSATU.ID —Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) baru-baru ini mengeluarkan aturan tegas yang membatasi pergerakan PPPK paruh waktu.

Yang tertuang jelas dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi baru tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yang berstatus paruh waktu tidak diizinkan untuk mengajukan pindah instansi atas inisiatif pribadi.

Baca Juga: Gempar di Tubuh PBNU, Ketua Umum Dicopot, Tim Pencari Fakta Dibentuk

Apabila PPPK paruh waktu tetap memaksakan diri untuk mengajukan permohonan mutasi ke instansi lain.

Tindakan tersebut akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri secara sukarela dari status kepegawaiannya.

Ketetapan ini menggarisbawahi komitmen instansi terhadap stabilitas formasi dan kontrak kerja.

Sekaligus mengingatkan PPPK paruh waktu mengenai konsekuensi serius dari pelanggaran kontrak sebelum masa perjanjian berakhir.

Baca Juga: Rudy Tanoe Mangkir Pemeriksaan KPK, Panggilan Ulang Segera Dilayangkan

Dengan adanya aturan ini, PPPK paruh waktu kini harus betul-betul siap dengan konsekuensi terikat pada instansi tempat mereka pertama kali diangkat.

 

PPPK Paruh Waktu Terikat Instansi Awal

Setelah diangkat sebagai PPPK paruh waktu, pegawai terikat pada instansi dan unit kerja tempat mereka pertama kali dilantik serta menandatangani SK.

Artinya, opsi pindah instansi secara mandiri tidak tersedia.

Hal ini menegaskan bahwa PPPK paruh waktu berbeda dengan PNS penuh waktu dalam hal fleksibilitas mutasi.

 

Pengecualian, Perubahan Struktural Organisasi

Regulasi memberi pengecualian bila terjadi perubahan struktur organisasi pemerintah.

Misalnya, jika unit kerja mengalami restrukturisasi atau membutuhkan kompetensi tertentu, PPPK paruh waktu bisa dipindahkan ke unit kerja lain.

Syaratnya, perjanjian kerja belum berakhir dan keahlian pegawai masih dibutuhkan.

Baca Juga: GEMPAR! 20.000 Jiwa PPPK Akan Bersuara Pada Akhir Tahun! Silatnas Jadi Benteng Perjuangan Kolektif Menuntut Status PNS

Artinya, pindah instansi atas dasar kebutuhan organisasi diizinkan, tetapi pindah atas permintaan pribadi tetap dilarang.

 

Implikasi Bagi PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu perlu memahami konsekuensi aturan ini.

Pengajuan mutasi atau pindah instansi karena alasan pribadi atau domisili akan dianggap sebagai pengunduran diri, dan hak sebagai ASN bisa otomatis gugur.

Jika PPPK ingin pindah instansi, mereka harus menunggu apakah terjadi restrukturisasi atau ada kebutuhan organisasi yang memungkinkan mutasi.

Baca Juga: Bukan Cuma Guru! Kabar Gembira PPPK, Pintu Alih Status ke PNS Kini Menyambut Semua Formasi!

Keputusan pindah tidak bisa dilakukan secara mandiri atau karena preferensi pribadi.

Aturan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa PPPK paruh waktu terikat pada instansi pertama mereka.

Pindah instansi atas dasar pribadi dianggap mengundurkan diri. Hanya restrukturisasi organisasi atau kebutuhan instansi baru yang dapat menjadi dasar pindah.

PPPK paruh waktu perlu memahami regulasi ini agar hak dan status ASN tetap aman.***