POJOKSATU.id - Banyak pensiunan PNS terkejut setelah data resmi gaji pensiun 2025 menunjukan bahwa golongan II dan III dapat menerima nominal mencapai Rp 4 juta per bulan.

Informasi ini merujuk pada tabel terbaru berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi acuan pembayaran pensiun hingga tahun 2025.

Pensiunan golongan III berada pada kategori penerima pensiun tertinggi di kelasnya.

Baca Juga: CATAT! Ini Syarat Penting Agar Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Cair Tepat Waktu Besok

Bahkan, pensiunan golongan III dengan sub-golongan dan masa kerja tertentu bisa mencapai gaji pensiun Rp 4.029.600 per bulan.

Sementara itu, pensiunan golongan II juga mengalami kenaikan penyesuaian.

Sehingga menerima hingga Rp 3.208.800 tergantung sub-golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Padang Bukittinggi Lumpuh Total! Tiga Titik Longsor di Lembah Anai Bikin Sumbar Terisolasi


Kenaikan Ini Mengacu PP 8/2024

Besaran pensiun PNS ditetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, yang digunakan sebagai acuan Taspen dalam membayarkan pensiun setiap bulan.

Regulasi ini menetapkan formula gaji pokok berdasarkan:

1. Golongan ruang terakhir

2. Masa kerja pensiun (MKP)

Baca Juga: Gelombang Protes Peserta PPG Pengumuman Minim Klarifikasi Nol Kekhawatiran Diabaikan

3. Kedudukan jabatan sebelum pensiun

Dengan dasar ini, semakin tinggi sub-golongan dan semakin panjang masa kerja, semakin besar pula besaran pensiun yang diterima.

Pensiunan golongan II dan III masuk kategori terbanyak secara nasional.

Sehingga penyesuaian nominal tahun 2025 ini langsung berdampak pada jutaan penerima.

Baca Juga: Mengerikan! Gajah Sumatera Mati Terbawa Arus Banjir, Tumpukan Kayu Hutan Picu Pertanyaan Besar soal Pembalakan!


Rincian Gaji Pensiunan Golongan II

Berikut kisaran gaji pensiunan golongan II per bulan:

- IIa: mulai dari kisaran terendah hingga meningkat sesuai MKP

- IIb – IID: naik bertahap mengikuti masa kerja, dengan angka maksimum sekitar Rp 3,2 juta

Angka ini belum termasuk tunjangan melekat seperti:

- Tunjangan pasangan

- Tunjangan anak

- Tunjangan keluarga lainnya

Baca Juga: Mengejutkan! Napi Muslim Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing oleh Kalapas, DPR RI Geram dan Turun Tangan

Besaran tunjangan ditentukan sesuai syarat dan dokumen yang sah.


Rincian Gaji Pensiunan Golongan III

Golongan III menjadi kelompok dengan kenaikan nominal paling signifikan dalam tabel pensiun 2025.

Nominal tertinggi berada pada Golongan IIId dengan MKP maksimal, mencapai Rp 4.029.600 per bulan

Rentang umum pensiunan golongan III berkisar:

- IIIa: Rp 1,7 juta – Rp 3,5 juta

- IIIb: hingga Rp 3,7 juta

- IIIc: hingga Rp 3,8 juta

- IIId: hingga menyentuh Rp 4 juta

Dengan nominal tersebut, golongan III menjadi kelompok yang memperoleh pensiun terbesar sebelum masuk ke golongan IV.

Baca Juga: Besok Cair! Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Golongan I Masuk Rekening, Bonus Tunjangan Anak 2 Persen Ikut Mengalir


Mengapa Nominal Bisa Mencapai Rp 4 Juta?

Ada tiga penyebab utama nominal pensiun golongan III bisa menembus angka Rp 4 juta:

- Kenaikan 12 persen yang sudah berlaku sejak 2024 dan berlanjut dalam PP 8/2024

- Masa kerja panjang, umumnya di atas 30 tahun

- Posisi jabatan yang relatif tinggi pada masa aktif

Angka Rp 4 juta bukan hoaks, tetapi data resmi yang berlaku untuk penerima dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: Benarkah Jonan Dicopot Gara-Gara Tolak Bandara IMIP? Fakta Lama Terkuak, Negara Baru Panik Sekarang


Tidak Semua Golongan II–III Menerima Nominal Maksimal

Meskipun headline utama menonjolkan angka hingga Rp 4 juta, perlu diketahui bahwa jumlah tersebut merupakan nilai maksimum, bukan nominal rata-rata.

Faktornya:

- Sub-golongan berbeda menghasilkan nominal berbeda

- Masa kerja tidak selalu sama

- Tunjangan melekat bergantung status keluarga

- Ada pensiunan dengan masa kerja kurang dari 20 tahun

Karena itu, dua pensiunan dalam golongan sama belum tentu menerima nominal yang sama.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Keberagaman, Cegah Konflik SARA dan Perpecahan Sosial


Taspen Pastikan Pembayaran Sesuai Regulasi

Taspen dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa seluruh pembayaran pensiun tahun 2025 dilakukan mengacu pada PP 8/2024.

Bukan berdasarkan rumor kenaikan tambahan mendadak.

Pembayaran pensiun per 1 setiap bulan berjalan sesuai regulasi, tanpa penundaan, selama data penerima valid.

Baca Juga: Harus Memaklumi Sampai Kapan Peserta PPG? Kritik Sistem Pengumuman yang Dinilai Tidak Profesional

Pensiunan yang ingin memastikan nominal dapat mengecek data golongan dan masa kerja langsung melalui layanan Taspen Mobile atau kantor Taspen terdekat.

Dengan pencairan yang berjalan rutin dan transparan, informasi ini menjadi acuan penting bagi pensiunan dan keluarga untuk memahami hak finansial mereka.***