POJOKSATU.id - Kabar baik bagi pensiunan PNS golongan I.
PT Taspen memastikan bahwa gaji pensiun untuk bulan Desember 2025 akan masuk rekening besok, tepat pada 1 Desember 2025.
Selain gaji pokok, penerima yang memenuhi syarat juga akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen yang melekat pada gaji pensiun mereka.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Keberagaman, Cegah Konflik SARA dan Perpecahan Sosial
Informasi resmi ini menepis kekhawatiran sejumlah pensiunan yang dalam beberapa hari terakhir mempertanyakan kepastian pencairan.
Terutama setelah ramainya isu kenaikan pensiun dan tambahan rapelan di berbagai media sosial.
“Pembayaran gaji pensiun PNS tetap dilakukan pada awal bulan sesuai prosedur,” ujar pihak Taspen dikutip dari Kaltim Post, Senin 25 November 2025.
Baca Juga: Harus Memaklumi Sampai Kapan Peserta PPG? Kritik Sistem Pengumuman yang Dinilai Tidak Profesional
Taspen menegaskan bahwa seluruh pensiunan golongan I, mulai dari Ia hingga Id, akan menerima gaji pokok.
Sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 beserta tunjangan melekat lainnya.
Gaji Pensiunan Golongan I Cair Besok, Ini Rinciannya
Berdasarkan data yang sudah diverifikasi, gaji pokok pensiunan PNS golongan I memiliki rentang antara:
Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700, Tergantung sub-golongan dan masa kerja pensiun.
Baca Juga: Sudah Ajukan Pendaftaran Tapi Tidak Muncul Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB? Begini Penjelasannya!
Nominal tersebut merupakan gaji pokok murni yang akan diterima pensiunan.
Selain gaji pokok, beberapa komponen melekat seperti tunjangan pasangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan anak juga dapat menambah jumlah pencairan.
Untuk Desember 2025, Taspen memastikan bahwa seluruh komponen gaji pensiun dibayarkan lengkap sesuai regulasi terbaru.
Tunjangan Anak 2 Persen, Siapa yang Mendapatkannya?
Salah satu poin yang paling menarik perhatian pensiunan golongan I adalah tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Baca Juga: Siap Cair Desember! Ini Tabel Gaji Pensiunan Golongan 3a–3d Terbaru 2025, Mengacu Pada PP 8/2024
Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki tanggungan anak yang memenuhi kriteria, antara lain:
1. Anak belum menikah
2. Anak belum bekerja
3. Anak masih sekolah/kuliah sesuai batas usia yang ditetapkan
4. Data anak sudah terdaftar resmi sebagai tanggungan di Taspen
Contohnya, jika gaji pokok pensiunan adalah Rp 2.100.000, maka tunjangan anak 2 persen yang akan diterima adalah:
2% x Rp 2.100.000 = Rp 42.000 per anak
Baca Juga: Jokowi Muak! Sebut Hal yang Tak Baik Ditariknya ke Dirinya, Respons Keras soal Isu Bandara IMIP
Jika memiliki dua anak yang memenuhi syarat, nominalnya bisa mencapai dua kali lipat.
Besaran ini mungkin terlihat kecil, tetapi sangat membantu terutama di tengah kenaikan kebutuhan akhir tahun.
Taspen Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pensiun Tambahan
Dalam beberapa minggu terakhir, media sosial dipenuhi isu bahwa pensiunan akan mendapatkan kenaikan besar atau rapelan jutaan rupiah di akhir November atau awal Desember.
Dalam klarifikasinya, Taspen kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang menaikkan gaji pensiun.
Serta pencairan dilakukan sesuai ketentuan PP 8/2024.
Dengan demikian, pensiunan hanya akan menerima gaji pokok sesuai tabel yang telah berlaku.
Ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan pasangan atau anak bila memenuhi syarat.
Pensiunan Diminta Pastikan Data Terbaru Sudah Valid
Agar pencairan gaji pensiun besok berjalan mulus tanpa hambatan, Taspen mengingatkan bahwa pensiunan wajib memastikan data mereka telah terverifikasi, terutama:
1. Data rekening bank aktif
2. Status pernikahan/keluarga terbaru
3. Status anak tanggungan
4. Dokumen pensiun yang lengkap dan sah
Pembaruan data akan meminimalkan risiko terlambatnya transfer.
Terutama menjelang akhir tahun ketika beban sistem meningkat akibat jutaan transaksi dalam waktu bersamaan.
Momentum Akhir Tahun yang Ditunggu Pensiunan Golongan I
Pensiunan PNS golongan I merupakan kelompok dengan besaran pensiun paling kecil dibanding golongan lain.
Karena itu, pencairan gaji di awal bulan sangat berarti bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga.
Tambahan tunjangan anak 2 persen menjadi kabar baik yang dapat membantu menutupi sebagian biaya harian.
Apalagi menjelang bulan Desember yang identik dengan lonjakan pengeluaran.
Dengan konfirmasi bahwa pencairan dilakukan besok pagi, pensiunan kini bisa lebih tenang dalam merencanakan belanja keluarga dan kebutuhan lainnya.
Pencairan gaji pensiunan golongan I pada 1 Desember 2025 telah dipastikan oleh Taspen.
Gaji pokok akan masuk sesuai ketentuan PP 8/2024, diikuti dengan tunjangan keluarga yang melekat, termasuk tunjangan anak 2 persen bagi yang memenuhi syarat.
Dengan kabar resmi ini, pensiunan PNS golongan I dapat menyambut awal bulan dengan kepastian finansial.
Serta mengelola kebutuhan akhir tahun dengan lebih baik.***




