POJOKSATU.id - Bapak ibu guru peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 saat ini proses Lapor Diri sudah mulai dilakukan.
Lapor Diri akan dibuka sampai tanggal 1 Desember 2025 mendatang.
Ada berkas yang harus disiapkan dalam proses Lapor Diri ini di antaranya:
1. Pakta Integritas (terlampir).
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir
ijazah S1/DIV).
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari
Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki).
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).
Namun setiap LPTK memiliki kebijakan tersendiri terkait dengan berkas yang harus disiapkan.
Ada LPTK yang mewajibkan pesertanya untuk menyiapkan 10 berkas di atas.
Namun ada juga LPTK yang pesertanya hanya perlu menyiapkan sejumlah berkas saja.
Terkait dengan kebijakan berkas ini bapak ibu guru bisa langsung menanyakan kepada admin LPTK masing-masing.
Seteah selesai melakukan Lapor Diri apa tahapan yang harus dilakukan bapak ibu guru?
Jika proses Lapor Diri sudah selesai maka bapak ibu guru cukup menunggu informasi dari LPTK terkait dengan tahapan orientasi.
Setelah orientasi LPTK ini dilakukan barulah bapak ibu guru mulai melakukan pembelajaran mandiri di Ruang GTK.
***



