POJOKSATU.id - Banyak guru ASN bersertifikasi bertanya-tanya apakah mereka termasuk penerima tambahan 100 persen TPG dalam THR dan Gaji 13 tahun anggaran 2025.

Kebingungan muncul karena informasi yang beredar sering kali hanya menyebut penerima tanpa menjelaskan syarat detailnya.

Faktanya, tidak semua guru ASN bersertifikasi otomatis menerima tambahan ini.

Baca Juga: Sarung Batik Resmi Jadi PDH ASN Setiap Hari Jumat, Pemprov Jateng Ubah Wajah Birokrasi

Pemerintah menetapkan syarat khusus yang harus dipenuhi baik oleh guru maupun pemerintah daerah.

Untuk itu, guru perlu memahami kriteria penerima serta cara memeriksanya dengan benar.

Berikut panduan lengkapnya.

Pastikan Anda Guru ASN yang Sudah Bersertifikasi (Serdik Wajib Ada)

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah status sebagai guru ASN bersertifikasi.

Baca Juga: Belum Mendapatkan TPG 100 Persen dalam THR 2025? Ini 3 Langkah Penting yang Harus Dilakukan Guru ASN!

Tambahan TPG 100 persen tidak berlaku untuk guru non-sertifikasi atau guru honorer.

Sertifikat pendidik menjadi bukti legal bahwa guru berhak menerima tunjangan profesi sehingga menjadi syarat mutlak tambahan TPG THR.

Jika seorang guru belum lulus PPG atau masih menunggu penerbitan Serdik maka otomatis tidak masuk dalam kategori penerima.

Guru dapat mengecek status sertifikasinya melalui Info GTK dan dokumen kepegawaian sekolah.

Status ini merupakan filter paling awal sebelum syarat lainnya diperiksa.

Cek Apakah Daerah Anda Memberikan TPP atau Tukin APBD

Syarat kedua dan sering kali paling menentukan adalah apakah daerah memberikan TPP atau Tukin kepada guru ASN.

Jika daerah Anda memberikan tunjangan daerah maka Anda tidak berhak menerima tambahan 100 persen TPG.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Guru ASN! TPG 100 Persen dalam THR 2025 Sudah Dicairkan, Namun Baru di 1 Daerah Saja!

Regulasi pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK 23 Tahun 2025 menegaskan bahwa tambahan TPG ini hanya untuk guru yang tidak menerima tunjangan dari APBD.

Tujuannya agar tidak terjadi dobel tunjangan karena Tukin rutin diberikan setiap bulan.

Guru dapat mengecek status Tukin ini melalui bendahara sekolah atau BKD daerah.

Pastikan Daerah Anda Mengirimkan Berkas Pengajuan

Tambahan TPG 100 persen tidak hanya bergantung pada syarat individu tetapi juga kelengkapan administrasi daerah.

Baca Juga: APBD Seret, TPP ASN dan PPPK Dipotong 50 Persen, ASN Flotim Terancam Kesulitan Ekonomi

Hanya daerah yang mengirimkan dan melengkapi berkas ke Kementerian Keuangan yang diproses pencairannya.

Dari 321 daerah pengaju ada beberapa daerah yang ternyata tidak diproses karena berkasnya tidak lengkap salah format atau tidak diverifikasi APIP.

Jika daerah Anda tidak mengirimkan berkas atau berkasnya tidak lolos verifikasi maka seluruh guru di daerah tersebut tidak akan menerima tambahan ini.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Aturan Seragam untuk PPPK Paruh Waktu!

Guru dapat memantau informasi ini melalui Dinas Pendidikan atau dokumentasi publik DJPK.

Daerah Harus Masuk Daftar Penerima Tambahan TPG 100 Persen

Setelah memastikan berkas daerah lengkap langkah berikutnya adalah memeriksa apakah daerah Anda masuk dalam daftar resmi penerima dana tambahan.

Daftar ini biasanya diumumkan oleh DJPK Dinas Pendidikan atau melalui surat edaran daerah.

Jika daerah Anda masuk daftar maka pencairan hanya tinggal menunggu proses transfer pusat ke kas daerah.

Sebaliknya jika daerah tidak tercantum berarti anggaran tambahan tidak diajukan atau gagal diverifikasi.

Guru hanya perlu mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah untuk memastikan status daerahnya.

Tidak Semua Daerah Cair Bersamaan, Pantau Rekening Secara Berkala

Pencairan tambahan TPG tidak menggunakan sistem triwulan otomatis melainkan melalui transfer DAU ke pemerintah daerah.

Baca Juga: Tukin vs TPG THR 100 Persen? Inilah Skema yang Paling Menguntungkan Guru ASN!

Setelah dana diterima pemda barulah daerah menyalurkan ke guru sesuai daftar penerima.

Karena mekanismenya manual dan melibatkan banyak proses administratif daerah pencairan tidak mungkin serentak nasional.

Ada daerah yang sudah cair seperti Kalimantan Tengah sementara daerah lain masih menunggu finalisasi berkas.

Baca Juga: Honorer dan Pekerja Swasta Terancam Kehilangan Status, Penghapusan Pada Akhir 2025 Bikin Resah! Begini Penjelasannya

Guru dianjurkan mengecek rekening secara rutin dan tetap mengikuti informasi resmi dari pemda masing-masing.

Tidak Semua Guru Berhak tapi Cara Mengeceknya Sangat Jelas

Tambahan 100 persen TPG THR dan Gaji 13 hanya diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tukin tinggal di daerah yang berkasnya lengkap dan masuk daftar penerima pusat.

Guru diminta tidak berspekulasi tetapi memeriksa syarat ini satu per satu untuk mengetahui status dirinya.

Dengan memahami mekanisme ini guru dapat lebih tenang menunggu pencairan dan mengetahui apakah mereka termasuk penerima tambahan tahun ini.

Transparansi syarat ini membantu memastikan tambahan TPG tepat sasaran dan adil bagi guru yang belum mendapatkan tunjangan daerah.***