POJOKSATU.id - Menjelang peringatan Hari Korpri pada akhir November, pemerintah mulai menegaskan kembali aturan terkait seragam dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Aturan tersebut tertuang dalam sebuah surat edaran yang mulai diberlakukan sejak Oktober 2025, dan kini menjadi pedoman seragam bagi seluruh PPPK paruh waktu di berbagai instansi.

Kebijakan ini hadir untuk memastikan seluruh ASN baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh Waktu memiliki standar penampilan yang sama saat melaksanakan tugas kedinasan.

Pemerintah menilai penyeragaman ini penting untuk memperkuat identitas ASN, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan jelang akhir tahun.

Baca Juga: Internet Rakyat Resmi Masuk Pulau Jawa, Berikut Kota dan Biaya Pemasangannya

Melalui aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki kewajiban yang sama terkait penggunaan seragam dan atribut dinas.

Seluruh pegawai diwajibkan memakai tanda pengenal, atribut resmi, serta model pakaian sesuai jadwal harian yang diatur seragam dengan ASN lainnya.

Kebijakan ini sekaligus mengakhiri kebingungan yang sempat muncul sebelumnya, ketika beredar informasi bahwa pegawai paruh waktu tidak diperkenankan memakai seragam Korpri.

Surat edaran terbaru menegaskan hal sebaliknya yakni PPPK paruh waktu wajib menggunakan seragam Korpri pada hari yang ditetapkan.

Baca Juga: Menjelang Akhir Tahun, Ini Daftar Bansos yang Masih Cair dan Besarannya

Dalam edaran tersebut, aturan pakaian dinas dibagi sesuai hari kerja:

1. Senin–Selasa: PDH Khaki

PPPK paruh waktu menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki atau warna lain yang telah ditentukan masing-masing instansi.

2. Rabu: Seragam Batik Korpri

Pada hari Rabu, pegawai wajib mengenakan batik Korpri bermotif resmi, lengkap dengan atribut dan tanda pengenal.

3. Kamis: Batik Nasional atau Khas Daerah

Hari Kamis menjadi hari penggunaan batik nasional ataupun batik khas daerah, seperti lurik, tenun, atau sasirangan.

Kebijakan ini mengikuti pedoman pakaian ASN yang memberi ruang penggunaan kain daerah.

Baca Juga: Langkah yang Wajib Dilakukan Bapak Ibu Guru PPG Guru Tertentu Tahap 2 setelah Nomor Serdik Keluar!

4. Jumat: Menyesuaikan Kebijakan Instansi

Seragam pada hari Jumat mengikuti ketentuan masing-masing kantor.

Beberapa instansi menetapkan pakaian olahraga, sementara yang lain memakai busana muslim atau batik bebas.

Untuk upacara, apel besar, dan kegiatan seremonial pemerintah termasuk acara pada Hari Korpri, PPPK paruh waktu diwajibkan mengenakan seragam Korpri lengkap.

Paduan yang digunakan sama dengan ASN lainnya, yaitu atasan batik Korpri resmi dan bawahan hitam.

Baca Juga: Internet Rakyat Resmi Hadir di 56 Kota: Tarif Rp100.000/Bulan untuk Kecepatan 100 Mbps

Edaran tersebut juga mengatur detail penggunaan hijab bagi pegawai perempuan yang berhijab.

Panduan warnanya disesuaikan dengan jenis seragam, antara lain:

-PDH Khaki: hijab polos warna mustard atau cokelat muda.

-Batik Korpri: hijab polos warna hitam.

-Batik daerah/nasional: hijab warna netral tanpa motif, menyesuaikan warna kain.

Ketentuan ini diberlakukan agar penampilan pegawai tetap seragam dan rapi sesuai standar ASN.

***