POJOKSATU.id - Menjelang pergantian bulan, perhatian publik kembali tertuju pada agenda penyaluran bantuan sosial (bansos) yang rutin digulirkan pemerintah.

Memasuki akhir November 2025, pertanyaan soal kelanjutan penyaluran bantuan kembali mengemuka, terutama di tengah naiknya harga kebutuhan pokok dan meningkatnya beban pengeluaran rumah tangga menjelang akhir tahun.

Pemerintah memastikan bahwa berbagai program bansos tetap berjalan hingga penghujung 2025.

Sejumlah bantuan bahkan sudah mulai dicairkan pada akhir November dan akan berlanjut hingga Desember sesuai jadwal masing-masing program.

Baca Juga: Bapak Ibu Guru yang Belum Bersertifikasi Segera Cek SIMPKB Masing-masing, Pendaftaran PPG Daljab Periode 5 Kembali Dibuka!

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mencegah tekanan ekonomi yang biasanya meningkat pada periode liburan.

Selain sebagai perlindungan sosial, penyaluran bansos akhir tahun juga menjadi strategi pemerintah untuk meredam ketidakpastian harga sekaligus memastikan kelompok rentan tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar.

Berikut daftar bantuan sosial yang kembali cair menjelang Desember beserta nominal terbarunya.

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

BLT masih menjadi salah satu program yang diperpanjang hingga Desember 2025.

Pencairan yang berlangsung pada Oktober lalu merupakan penyaluran triwulanan yang mencakup alokasi untuk Oktober, November, dan Desember sekaligus.

Baca Juga: Langkah yang Wajib Dilakukan Bapak Ibu Guru PPG Guru Tertentu Tahap 2 setelah Nomor Serdik Keluar!

Nominal per bulan: Rp 300.000

Total untuk tiga bulan (Okt–Des): hingga Rp 900.000 per keluarga penerima manfaat (KPM)

Besaran yang diterima bisa berbeda antarwilayah, bergantung regulasi dan kesesuaian data penerima di tingkat desa/kelurahan.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Program BPNT juga dipastikan kembali cair pada Desember sebagai bagian dari penyaluran tahap keempat.

Tahap ini menjadi periode terakhir penyaluran BPNT untuk tahun berjalan.

Nominal per bulan: Rp 200.000

Alokasi untuk tahap IV (tiga bulan): Rp 600.000 dalam bentuk saldo elektronik bahan pangan

Baca Juga: Internet Rakyat Resmi Hadir di 56 Kota: Tarif Rp100.000/Bulan untuk Kecepatan 100 Mbps

BPNT disalurkan secara non-tunai dan hanya dapat digunakan di e-Warong atau penyedia bahan pangan yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH menjadi salah satu program bansos dengan jumlah penerima terbesar dan tetap disalurkan hingga Desember 2025 sebagai bagian dari pencairan tahap keempat.

Berikut rincian nominal PKH per kategori:

-Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000/tahun)

-Anak Usia Dini 0–6 Tahun: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000/tahun)

-Anak SD/Sederajat: Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000/tahun)

-Anak SMP/Sederajat: Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000/tahun)

Baca Juga: Mulai 2026! PPPK Paruh Waktu Kontrak 1 Tahun dan Bisa Dipindah Instansi, Ini Aturannya Menurut Kepmenpan-RB

-Anak SMA/Sederajat: Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000/tahun)

-Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000/tahun)

-Lanjut Usia: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000/tahun)

-Penerima Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 2.700.000 per tahap (Rp 10.800.000/tahun)

Dana akan disalurkan melalui bank-bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sesuai wilayah dan status rekening penerima.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan untuk pelajar melalui skema PIP juga berlanjut hingga Desember 2025.

Pada bulan ini, program memasuki penyaluran Termin III yang dimulai sejak Oktober dan berakhir pada Desember.

Berikut besaran dana PIP berdasarkan jenjang pendidikan:

-SD/SDLB/Paket A

Baca Juga: APBD Terancam Jebol! Pemkab Maros Bisa Nombok Rp50 Miliar Jika Gaji ASN Naik 10–12 Persen

Kelas 1–5: Rp 450.000 per tahun

Kelas 6: Rp 225.000 per tahun

-SMP/SMPLB/Paket B

Kelas 7–8: Rp 750.000 per tahun

Kelas 9: Rp 375.000 per tahun

-SMA/SMK/SMALB/Paket C

Baca Juga: Kabar Baik! SKTP Guru Tunggal Resmi Aktif, Pencairan TPG Diperkirakan Menjelang Akhir Tahun

Kelas 10–11: Rp 1.800.000 per tahun

Kelas 12: Rp 900.000 per tahun

Dana dapat dicairkan melalui bank penyalur setelah siswa terdaftar sebagai penerima berdasarkan data dapodik terbaru.

***