POJOKSATU.id - Pemerintah kembali menghadirkan angin segar bagi para pendidik. Mulai 2026, skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan mengalami perubahan signifikan.

Tunjangan yang selama ini dicairkan setiap tiga bulan sekali, nantinya akan diberikan setiap bulan, mengikuti pola pembayaran gaji.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, sebagai bagian dari agenda reformasi kesejahteraan guru.

Pemerintah ingin memastikan bahwa hak guru diterima secara lebih teratur dan tidak lagi terhambat oleh proses administrasi yang panjang.

Baca Juga: Dana TPG Triwulan 4 Tak Genap Tiga Bulan, Pemerintah Ungkap Skema Pelunasan

Selama bertahun-tahun, pembayaran TPG triwulan kerap menjadi persoalan.

Guru harus menunggu minimal tiga bulan untuk menerima haknya, dan tak jarang pencairan tertunda karena proses verifikasi berjenjang, mulai dari sekolah, dinas pendidikan daerah, sampai ke pemerintah pusat.

Dengan skema baru, pembayaran dilakukan secara bulanan, sehingga alur distribusi tunjangan dinilai bakal lebih sederhana.

Pemerintah berharap sistem ini mampu mengurangi potensi penundaan dan meningkatkan kepastian penerimaan bagi guru, terutama yang bertugas di wilayah 3T.

Baca Juga: CEK Syarat yang Harus Dipenuhi Bagi PPPK Paruh Waktu agar Kontrak Kerja Diperpanjang setelah Tahun Pertama!

“Pembayaran bulanan akan menghadirkan ketertiban dan memperkuat akurasi penyaluran. Guru tidak lagi menunggu lama untuk menerima hak profesinya,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya.

Walaupun mekanisme pembayaran berubah, nominal TPG tetap sama seperti ketentuan sebelumnya.

Tidak ada penambahan maupun pengurangan nilai.

Berikut rincian besarannya:

-Guru non-ASN menerima Rp2.000.000 per bulan, sesuai regulasi Kementerian Pendidikan.

-Guru ASN memperoleh TPG sebesar setara satu kali gaji pokok, mengikuti pangkat dan golongan masing-masing.

Baca Juga: Viral! Truk Muat Kayu Raksasa Melintas di Tengah Duka Banjir Sibolga Tapteng, Tega Kali Bah!

Perubahan frekuensi pembayaran ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas finansial para guru, karena adanya arus pendapatan yang lebih rutin setiap bulan.

Kebijakan pembayaran bulanan ini tidak hanya dimaknai sebagai perbaikan administratif, tetapi juga menjadi dorongan terhadap kualitas pendidikan nasional.

Tunjangan yang masuk secara rutin diyakini dapat:

1. Meningkatkan fokus kerja guru, karena tidak lagi dibayangi ketidakpastian kapan tunjangan cair.

2. Memudahkan perencanaan keuangan, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun perencanaan jangka panjang.

Baca Juga: Cara Cek Nama LPTK di SIMPKB Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025!

3. Mendorong pembenahan sistem data, seperti sinkronisasi Dapodik dan Info GTK, agar validasi tunjangan lebih cepat dan tepat.

Sejumlah guru, terutama yang bertugas di daerah terpencil, menyambut keputusan ini dengan optimisme.

Mereka menilai pembayaran bulanan akan memberikan rasa aman secara ekonomi dan mengurangi beban menunggu pencairan yang sering tak menentu.

Menghadapi perubahan mekanisme tersebut, pemerintah mengimbau para guru untuk memastikan seluruh data yang menjadi syarat pencairan TPG telah valid, yakni:

Baca Juga: Bantuan Logistik Tak Datang 5 Hari, Gudang Bulog Sibolga Tapteng Dijarah Warga, Pimpinan Ngaku Maklum

-Data kepegawaian dan status sertifikasi

-Beban mengajar sesuai ketentuan minimal

-Pembaruan data pada Dapodik dan Info GTK

Pemerintah juga berjanji untuk menerbitkan petunjuk teknis (juknis) sebelum skema baru diberlakukan, agar daerah memiliki pedoman yang jelas dalam pelaksanaan.

***