POJOKSATU.id - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah pusat untuk melakukan penataan tenaga honorer.
Pemerintah telah menetapkan aturan terkait dengan masa kontrak bagi PPPK Paruh Waktu.
Pasalnya PPPK Paruh Waktu hanya diberikan masa kontrak selama 1 tahun saja.
Namun nantinya masa kontrak itu bisa diperpanjang.
Akan tetapi perpanjangan masa kontrak tidak dilakukan secara otomatis.
Baca Juga: Viral! Truk Muat Kayu Raksasa Melintas di Tengah Duka Banjir Sibolga Tapteng, Tega Kali Bah!
Ada aturan khusus yang harus dilakukan oleh PPPK Paruh Waktu untuk bisa mendapatkan perpanjangan kontrak.
Berikut ini kriteria PPPK Paruh Waktu yang kontraknya diperpanjang pemerintah berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Kinerja baik dan terukur
2. Kebutuhan mendesak instansi dan anggaran yang memadai
3. Kepatuhan mutlak terhadap disiplin ASN
Dengan memenuhi tiga kriteria di atas, maka PPPK Paruh Waktu dipastikan akan mendapatkan perpanjangan kontrak.
Baca Juga: Cara Cek Nama LPTK di SIMPKB Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025!
Namun perlu dipahami bahwa kontrak PPPK Paruh Waktu bisa diputus sewaktu-waktu jika bapak ibu melakukan 11 kesalahan ini:
1. Diangakat jadi PPPK Penuh Waktu
2. Mengundurkan diri
3. Meninggal dunia
4. Pelanggaran ideologi
5. Memasuki batas usia pension
6. Kebijakan dari instansi
7. Tidak mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas
8. Hasil evaluasi kinerja buruk
9. Pelanggaran disiplin berat
10. Terjerat hukum pidana
11. Netralitas ASN
***



