POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 yang mulai masuk ke rekening para guru bersertifikasi sejak 24 November 2025 memunculkan kegembiraan sekaligus kebingungan.
Banyak guru melaporkan bahwa nominal yang diterima ternyata tidak sesuai dengan hitungan tiga bulan penuh, melainkan hanya setara dua bulan gaji pokok.
Situasi ini sontak menimbulkan pertanyaan baru di kalangan tenaga pendidik engapa pembayaran kurang satu bulan?
Apakah ini bagian dari TPG reguler triwulan atau justru tunjangan tambahan yang sebelumnya dijanjikan?
Konfirmasi dari berbagai kanal resmi memastikan bahwa dana yang masuk sejak akhir November tersebut merupakan pembayaran TPG Triwulan 4.
Artinya, itu bukan tunjangan tambahan 100 persen yang juga sedang dinantikan guru di seluruh Indonesia.
Kekurangan satu bulan pembayaran pun disebut bukan kekeliruan distribusi, melainkan dampak dari penyesuaian anggaran pemerintah di penghujung tahun.
Mengutip penjelasan dari kanal YouTube Guru Abad 21, pemerintah memastikan bahwa kekurangan satu bulan pembayaran TPG Triwulan 4 tetap menjadi hak guru dan tidak hilang.
Fenomena kekurangan ini umumnya terjadi karena:
Baca Juga: Viral! Truk Muat Kayu Raksasa Melintas di Tengah Duka Banjir Sibolga Tapteng, Tega Kali Bah!
Keterbatasan pagu anggaran di akhir tahun, sehingga pembayaran dilakukan bertahap.
Adanya penyesuaian alokasi anggaran, terutama untuk pos-pos belanja pegawai yang harus disesuaikan dengan realisasi keuangan negara.
Pemerintah menegaskan bahwa kondisi ini bukan pengurangan hak, melainkan penundaan teknis yang akan segera diselesaikan.
Demi menuntaskan pembayaran sisa satu bulan tersebut, pemerintah menyiapkan dua skema penyelesaian:
1. Realokasi Pagu Anggaran (Diselesaikan Tahun Ini)
Pemerintah terlebih dahulu akan mencari anggaran dari pos lain yang belum terserap.
Baca Juga: Cara Cek Nama LPTK di SIMPKB Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025!
Jika realokasi memungkinkan, sisa satu bulan TPG akan dibayarkan sebelum tutup tahun 2025.
Skema ini menjadi harapan utama agar guru tak perlu menunggu hingga tahun berikutnya.
2. Carry Over (Dibayar Awal Tahun Depan)
Jika realokasi tidak mencukupi, maka pembayaran dilakukan melalui mekanisme carry over, yaitu pelunasan di tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pembayaran carry over umumnya dicairkan pada Januari atau Februari, sehingga guru diperkirakan akan menerima kekurangannya pada awal 2026.
Meski pembayaran triwulan ini belum sepenuhnya tuntas, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada hak guru yang dihapus atau dikurangi.
Sisa satu bulan TPG tersebut tetap dijamin dan akan dibayarkan melalui salah satu dari dua mekanisme yang sudah disiapkan.
Guru juga diimbau untuk memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Viral! Nasabah Datangi Bank BRI Cabang Bima Bawa Uang Pelunasan, Pelunasan Ditolak, Agunan Dilelang?
Selain itu, guru juga diimbau unuk memastikan data di Dapodik valid dan mutakhir, karena kesalahan data dapat menghambat proses pencairan.
***



