POJOKSATU.id – Pemerintah semakin memperkuat digitalisasi sistem perpajakan melalui platform Coretax.
Coretax merupakan sistem terpadu yang menggabungkan seluruh aktivitas administrasi pajak dalam satu ekosistem.
Bagi ASN, memiliki akun Coretax kini bukan sekadar anjuran, tetapi menjadi kewajiban nasional yang menyangkut transparansi data penghasilan sekaligus kepatuhan terhadap aturan fiskal terbaru.
Di tengah proses percepatan digitalisasi ini, jumlah ASN yang telah memiliki akun Coretax ternyata masih jauh dari angka ideal.
Padahal, data resmi menunjukkan bahwa populasi ASN Indonesia tergolong sangat besar.
Ketimpangan antara jumlah akun aktif dan total ASN inilah yang membuat pemerintah mendorong percepatan registrasi di semua instansi.
Siapa Saja yang Wajib Terdaftar Coretax?
Tak hanya seluruh ASN, anggota TNI, dan Polri juga memiliki kewajiban penting terkait perpajakan di sistem Coretax DJP.
Mereka harus terdaftar dan memiliki akun, kemudian melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, serta memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Seluruh proses ini wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025 agar bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai tahun pajak 2025 melalui platform Coretax.
Jika dilihat dari peta ASN, berdasarkan data terbaru per 1 September 2025 yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan jumlah ASN Indonesia kini mencapai 5.359.209 orang.
Angka ini memuat seluruh aparatur negara yang bekerja di kementerian, lembaga non kementerian, hingga pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.
Populasinya terbagi menjadi dua kelompok utama:
1. PNS: 3.634.413 orang (68 persen)
Kelompok Pegawai Negeri Sipil menjadi mayoritas ASN Indonesia.
Mereka mencakup pejabat struktural, fungsional, tenaga teknis, guru PNS, tenaga kesehatan PNS, hingga aparatur pemerintahan lainnya yang berstatus kepegawaian tetap.
2. PPPK: 1.724.796 orang (32 persen)
Jumlah PPPK terus meningkat dalam dua tahun terakhir sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis di daerah.
Seluruh PPPK memiliki kewajiban perpajakan yang sama dengan PNS, termasuk kewajiban membuat akun Coretax.
Jika dijumlahkan, maka sebanyak 5,3 juta ASN inilah yang tanpa kecuali harus terhubung dengan sistem Coretax.
Dengan kewajiban tersebut, maka idealnya jumlah akun Coretax ASN aktif seharusnya mencapai lebih dari 5,3 juta akun.
Angka ini menjadi dasar pemerintah dalam melakukan sinkronisasi data antara BKN dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, data DJP menunjukkan bahwa jumlah akun yang aktif baru sekitar 1,8 juta. Artinya, masih ada lebih 2 hingga 3,5 juta ASN yang belum menyelesaikan registrasi Coretax.
Baca Juga: Teknik Double Cleansing untuk Kulit Berjerawat, Penting atau Berlebihan?
Kenapa ASN Wajib Menggunakannya?
Coretax merupakan sistem perpajakan digital terintegrasi yang menggantikan sejumlah layanan manual dan sistem lama milik DJP. Bagi ASN, platform ini memiliki beberapa fungsi penting:
1. Integrasi Data Penghasilan dan Tunjangan
Semua komponen gaji ASN, termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan potongan pajak, akan langsung masuk ke sistem Coretax melalui integrasi dengan instansi dan BKN.
2. Pelaporan Pajak Otomatis dan Lebih Ringkas
ASN tidak lagi harus memasukkan data penghasilan secara manual. Sistem akan menarik data secara otomatis dari instansi pemberi gaji.
3. Pemutakhiran Data Kepegawaian Terhubung dengan BKN
Coretax memungkinkan pembaruan data ASN berjalan konsisten. Ketidaksesuaian data, seperti perbedaan nama atau NIK, langsung terdeteksi.
4. Pengawasan Kepatuhan Pajak Nasional
Pemerintah kini bisa memantau kepatuhan ASN secara real time. Ini juga membantu meminimalkan risiko kesalahan pemotongan pajak dari instansi.
5. Transparansi sebagai Aparatur Negara
Sebagai garda terdepan pelayanan publik, ASN dianggap perlu menunjukkan kepatuhan terhadap aturan fiskal melalui sistem yang dapat diaudit secara menyeluruh.
Cara Membuat Akun Coretax bagi ASN
Proses registrasi akun Coretax sebenarnya cukup mudah, tetapi harus dilakukan dengan data yang akurat. Berikut langkah lengkapnya:
1. Pastikan NIK dan NPWP Sudah Terhubung
ASN wajib memastikan bahwa NPWP sudah berformat 16 digit dan merupakan hasil integrasi dengan NIK. Jika belum, wajib melakukan pemutakhiran terlebih dahulu.
2. Siapkan Data Pribadi dan Kepegawaian
Meliputi:
-
NIK sesuai KTP
-
NPWP
-
Nama lengkap sesuai Dukcapil
-
Tanggal lahir
-
Email aktif
-
Nomor HP
-
NIP atau NIPPPK
-
Instansi, unit kerja, dan jabatan
Data ini akan diverifikasi otomatis dengan database nasional.
3. Masuk ke portal registrasi Coretax
Portal registrasi resmi untuk Coretax DJP dapat diakses melalui alamat coretaxdjp.pajak.go.id. Pilihan menu pendaftaran akun berada pada laman utama.
4. Isi seluruh informasi identitas
Nama, tanggal lahir, tempat lahir, alamat, dan NPWP harus sesuai dokumen resmi. Kesalahan satu huruf saja bisa membuat verifikasi gagal.
Baca Juga: Kenaikan Pangkat ASN 12 Kali Setahun, BKN Buka Alasan dan Dampak Besarnya
5. Masukkan OTP yang dikirim ke email atau HP
Tahap ini menjadi kunci untuk mengaktifkan akun. Jika OTP tidak masuk, biasanya karena email sudah tidak aktif atau nomor HP tidak terdaftar.
6. Buat password dengan keamanan tinggi
Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
7. Lengkapi profil ASN
Bagian ini memuat:
-
NIP
-
Instansi induk
-
SK terakhir
-
Jabatan dan unit kerja
Semua data akan disinkronkan ke sistem BKN.
8. Setelah selesai, cek dashboard Coretax
Dashboard akan menampilkan:
-
Status wajib pajak
-
Data penghasilan
-
Riwayat pemotongan
-
Menu pelaporan SPT
-
Validasi data kepegawaian
Risiko Jika ASN Tidak Memiliki Akun Coretax
Pemerintah menegaskan bahwa tidak memiliki akun Coretax dapat berdampak pada:
-
Ketidaktercatatannya penghasilan ASN di DJP
-
Kendala pelaporan SPT tahunan
-
Potensi teguran administratif
-
Ketidakselarasan data antarinstansi
-
Tertundanya proses sinkronisasi kepegawaian
-
Tidak terpenuhinya kepatuhan nasional ASN yang ditargetkan pemerintah
Dengan jumlah ASN yang mencapai lebih dari lima juta orang, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh aparatur.
Semoga dengan penjelasan yang lebih detail ini, proses pendaftaran bisa makin lancar dan setiap ASN dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan transparan. ***




