POJOKSATU.id - Isu gagalnya sejumlah honorer dalam proses pengangkatan PPPK kembali menghangat.

Publik sebelumnya menuding BKN sebagai pihak yang dianggap tidak mampu menangani verifikasi data.

Namun temuan terbaru Komisi II DPR menunjukkan bahwa hambatan utama justru berada di tingkat pemerintah daerah.

Baca Juga: Pelantikan Besar PPPK Paruh Waktu di Tangerang, 8.205 Tenaga Honorer Naik Status, Etika Digital Ditekankan

Keterlambatan unggah dokumen menjadi faktor penentu yang menyebabkan banyak honorer tak dapat diproses lebih lanjut.

Temuan ini memunculkan sorotan baru terhadap peran daerah dalam penataan tenaga honorer nasional.


Daerah Disebut Paling Lambat Unggah Dokumen

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR pada 25 November 2025, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan.

Baca Juga: Heboh! Prabowo Minta Maaf ke Para Menteri: Saya Sering Panggil Sabtu–Minggu, Untuk Rakyat Kenapa Engga?

Bahwa penyebab utama kegagalan honorer bukan berasal dari pusat, melainkan daerah.

“Ternyata setelah kami cek langsung, yang lambat itu bukan dari BKN, tetapi dari daerah yang terlambat meng-upload dokumen sehingga tidak dapat diproses,” ujar Rifqinizamy Karsayuda dikutip dari JPNN.com, 25 November 2025.

Pernyataan ini membantah anggapan publik bahwa BKN menjadi pihak yang tidak siap dalam proses seleksi PPPK.

Baca Juga: Resmi Masuk RAPBN 2026! Skema Single Salary Siap Ubah Cara Guru ASN Terima Penghasilan

Komisi II menegaskan BKN telah melaksanakan tugas sesuai jadwal.

Sementara sejumlah pemerintah daerah tidak mengunggah berkas tepat waktu sehingga nama para honorer tidak terbaca dalam sistem kelanjutan seleksi.

Dampak Langsung bagi Tenaga Honorer

Keterlambatan unggah dokumen dari pemerintah daerah menimbulkan efek domino.

Banyak honorer yang sejatinya memenuhi syarat administratif justru gagal diproses karena datanya tidak masuk dalam sistem secara tepat waktu.

Situasi ini menyebabkan ribuan honorer berada dalam ketidakpastian, meskipun mereka telah mengabdi bertahun-tahun di instansi masing-masing.

Baca Juga: 174 Jiwa Melayang, Ribuan KK Kini Terbuang, DPR Serukan Status Darurat Nasional Gemparkan Sumatera!

Bagi mereka yang sudah masuk database, keterlambatan pengunggahan tetap menjadi batu sandungan utama.

Hal ini memperlihatkan bahwa problem PPPK tidak hanya soal teknis verifikasi pusat, melainkan disiplin administrasi daerah yang belum optimal.


Komisi II Dorong Evaluasi Menyeluruh di Daerah

Komisi II DPR meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh atas manajemen administrasi kepegawaian.

Baca Juga: Waka DPRD DKI Basri Baco Dukung Penuh Pergub Larangan Daging Anjing, Masyarakat Sudah Lama Menunggu

Pengumpulan berkas, validasi data, hingga proses unggah dokumen harus dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, sejumlah daerah dinilai belum siap mengusulkan formasi PPPK secara maksimal karena terbentur keterbatasan anggaran.

Terutama terkait batasan belanja pegawai.

Situasi ini membuat pengajuan formasi PPPK tidak berjalan optimal sehingga berdampak langsung pada banyak honorer.

Baca Juga: Dede Yusuf Dorong PPPK Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Pengabdian Mereka Sudah Cukup, Begini Penjelasannya

Komisi II juga mendorong agar pengawasan pusat diperkuat.

Pemda yang tidak disiplin dalam proses unggah dokumen harus diberi penilaian khusus, bahkan sanksi administratif bila diperlukan.

agar kasus serupa tidak terulang.


Nasib Honorer Masih Menggantung

Komisi II DPR menilai pemerintah perlu menyediakan kebijakan transisi bagi honorer yang terdampak proses lambat dari daerah.

Mekanisme keberatan atau klarifikasi perlu disiapkan agar honorer yang dirugikan memiliki kesempatan memperbaiki data.

Baca Juga: Single Salary ASN 2026 Gaji Tunggal Siap Menghapus Kesenjangan Guru Sertifikasi vs Non-sertifikasi

Bagi honorer yang belum terakomodasi, Komisi II menekankan pentingnya keadilan dan kesinambungan.

Tenaga honorer yang sudah puluhan tahun bekerja tidak boleh kembali menjadi korban kelalaian administrasi daerah.

Pemerintah pusat diminta aktif memastikan seluruh daerah menjalankan kewajiban sesuai koridor.***