Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025.
Aturan ini secara tegas melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing, kucing, kelelawar, hingga musang.
Menurut Basri, kebijakan ini bukan hanya tepat, tetapi juga telah lama dinantikan warga Jakarta yang peduli dengan kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Baca Juga: Single Salary ASN 2026 Gaji Tunggal Siap Menghapus Kesenjangan Guru Sertifikasi vs Non-sertifikasi
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (29/11/2025), Basri mengatakan bahwa pembahasan regulasi tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak lama.
"Iya sangat setuju karena Pergub ini memang sudah lama ditunggu oleh masyarakat," kata Basri dikutip pojoksatu.id dari (Detik.com)
Rapat-rapat lintas fraksi dan komisi di DPRD sudah berkali-kali menyoroti kebutuhan mendesak untuk menertibkan perdagangan daging HPR yang berisiko tinggi terhadap penularan penyakit.
Basri menegaskan bahwa DPRD memang sejak awal mendukung upaya ini karena sejalan dengan aspirasi masyarakat dan tuntutan kesehatan publik.
“Pergub ini memang sudah lama ditunggu masyarakat,” ujar politikus Golkar tersebut.
Ia menambahkan bahwa tujuan akhirnya sederhana namun sangat penting melindungi masyarakat dari risiko rabies dan memastikan standar perlindungan hewan hidup di Jakarta semakin baik.
Baginya, regulasi ini bukan sekadar larangan, tetapi sebuah langkah modern yang membawa Jakarta menuju kota berstandar internasional dalam pengelolaan pangan dan kesejahteraan hewan.
Baca Juga: Sebanyak 177 Orang Tewas dan 79 Hilang di 3 Provinsi, Pemerintah Tak Juga Tetapkan Bencana Nasional
Sementara itu, Gubernur Pramono Anung mengumumkan penerbitan Pergub tersebut melalui akun Instagram resminya pada Selasa (25/11/2025).
Dalam unggahan itu, Pramono menyebut bahwa dirinya pernah bertemu para pencinta hewan dan berjanji akan membuat regulasi yang mampu menghentikan praktik perdagangan daging anjing di ibu kota.
Janji tersebut kini resmi diwujudkan lewat Pergub No. 36 Tahun 2025, yang sudah mulai berlaku sejak 24 November 2025.
Baca Juga: TPG Cair Setiap Bulan Guru ASN dan Non-ASN Bersiap Nikmati Sistem Baru 2026
Isi aturan itu pun jelas dan tegas. Pasal 27A melarang segala bentuk aktivitas jual beli hewan penular rabies untuk tujuan konsumsi, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan.
Larangan ini menyasar seluruh rantai distribusi, dari pemasok hingga pedagang yang selama ini memasarkan daging anjing dan hewan HPR lainnya.
Kemudian Pasal 27B menegaskan larangan penjagalan atau penyembelihan hewan-hewan tersebut untuk tujuan pangan.
Baca Juga: Prabowo Janji Bangun 300 Ribu Jembatan! Publik Bingung Mimpi Besar atau Janji Langit?
Dengan berlakunya aturan ini, Jakarta menjadi salah satu kota besar di Indonesia yang mengambil langkah tegas untuk memutus rantai perdagangan daging anjing dan hewan sejenisnya.
Banyak pihak menilai kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kesehatan publik, tetapi juga membuka jalan bagi terciptanya kota yang lebih beradab dalam memperlakukan hewan.
Bagi pendukungnya, Pergub ini adalah kemenangan penting bagi aktivis perlindungan hewan, masyarakat pencinta hewan, serta warga yang berharap Jakarta bebas dari risiko paparan penyakit zoonosis.
Baca Juga: Prabowo Janji Bangun 300 Ribu Jembatan! Publik Bingung Mimpi Besar atau Janji Langit?
Kini, perhatian publik beralih pada bagaimana pengawasan dan penegakan aturan ini akan dijalankan di lapangan, mengingat masih adanya sejumlah titik perdagangan daging anjing yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Dengan dukungan DPRD dan pemerintah provinsi, Pergub No. 36 Tahun 2025 diharapkan menjadi langkah besar menuju Jakarta yang lebih sehat, aman, dan manusiawi.***




