POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah merumuskan skema baru Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan mulai diterapkan pada 2026.

Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian besar dalam sistem penghasilan guru ASN, seiring revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan peninjauan ulang UU Guru dan Dosen.

Rencana tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Penggerak (GTKPG), Nunuk Suryani, dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 19 November 2025.

Nunuk menegaskan bahwa pemerintah perlu menyiapkan model penggajian guru yang lebih adaptif, efisien, dan akuntabel.

Baca Juga: Kenapa TPG Triwulan 4 2025 Hanya Masuk Dua Bulan? Begini Penjelasan Resminya

Menurut Nunuk, arah kebijakan baru mengacu pada sistem penghasilan ASN berbasis single salary.

Skema ini akan mengintegrasikan berbagai tunjangan ke dalam satu paket remunerasi yang lebih ringkas dan rutin, termasuk TPG yang selama ini dicairkan per triwulan.

“Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan harus menyesuaikan skema single salary agar lebih akuntabel dan tidak dipisah-pisah,” ujar Nunuk.

Langkah ini juga sejalan dengan ketentuan dalam UU ASN yang memberikan hak bagi pegawai untuk menerima Tunjangan Kinerja (Tukin).

Baca Juga: Modul 2 Pedagogik Guru Kelas RA PPG Daljab 2025 Mulai 4–13 Desember, Ini Rangkuman Topik 1–8 Lengkap Contoh Soal TAM dan Panduan Akademik

Nantinya, TPG guru ASN akan menjadi bagian dari Tukin tersebut, bukan lagi tunjangan terpisah seperti sistem sekarang.

Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti, telah memastikan bahwa mulai 2026 pencairan TPG tidak lagi dilakukan tiap triwulan.

Tunjangan profesi akan melebur menjadi komponen penghasilan bulanan.

Pemerintah menilai pola ini lebih tepat untuk menjamin stabilitas finansial guru, sekaligus mempermudah penataan anggaran pendidikan.

Baca Juga: Mau Daftar PPG 2026? Simak Ketentuan Baru dan Bidang Studi Prioritasnya

Perubahan paling signifikan dari skema baru adalah besaran TPG yang tidak lagi seragam.

Jika selama ini TPG bernilai satu kali gaji pokok tanpa melihat capaian kinerja, ke depan angka tersebut bisa berbeda pada setiap guru.

Nunuk menegaskan bahwa sistem baru dirancang agar tunjangan profesi mencerminkan kualitas kinerja guru.

“Untuk alasan akuntabilitas, tunjangan profesi sebaiknya bervariasi, berbasis kinerja,” jelasnya.

Meski variatif, pemerintah memastikan ada batas minimal yang tetap dijaga yakni TPG tidak boleh kurang dari satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Gus Yahya Pertahankan Kepemimpinannya di PBNU, Kukuh Tak Mau Mundur dari Kursi Ketua

Artinya, semua guru bersertifikat pendidik tetap mendapatkan hak minimal yang sama, namun memiliki peluang menerima lebih besar jika memiliki penilaian kinerja yang baik.

Ada beberapa tujuan utama di balik perubahan TPG 2026:

-Mewujudkan sistem penggajian guru yang transparan dan berbasis kinerja.

-Meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.

-Mendorong guru meningkatkan kualitas pembelajaran, inovasi, dan kontribusi di sekolah.

Baca Juga: Daftar Instansi Tanpa SKB Tambahan, Pelamar CPNS Bisa Fokus Belajar SKB CAT Saja

-Menyelaraskan sistem tunjangan guru dengan skema penghasilan ASN terbaru.

TPG tetap akan menjadi bentuk penghargaan bagi guru yang memegang sertifikat pendidik, namun implementasinya akan mengikuti aturan baru yang sedang dirancang dalam revisi UU Sisdiknas.

Dengan model variatif berbasis kinerja, guru perlu memberi perhatian lebih pada indikator-indikator kerja yang akan menjadi dasar pemberian tunjangan.

Penilaian kinerja guru ke depan diproyeksikan lebih terstruktur, termasuk evaluasi kompetensi, capaian pembelajaran siswa, pengembangan diri, serta kontribusi terhadap sekolah.

Kemendikdasmen memastikan transisi menuju sistem baru akan dilakukan bertahap dan disertai sosialisasi nasional.

***