POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kukuh tak mau mundur dari kursi ketua PBNU periode 2022-2027.

Gus Yahya menegaskan bahwa posisinya sebagai mandataris Muktamar tidak bisa diberhentikan oleh mekanisme apa pun kecuali melalui Muktamar NU.

“Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” kata Gus Yahya saat jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).

Baca Juga: Kepemimpinan PBNU Kini di Tangan Rais Aam KH Miftahul Akhyar, Gus Yahya Dicopot

Gus Yahya juga mempertanyakan legalitas proses rapat harian Syuriah PBNU yang menjadi dasar keluarnya surat edaran pemberhentian dirinya dari kursi ketua.

Dia kembali menegaskan, pada beberapa waktu sebelumya, secara terbuka dia menyebutkan bahwa proses rapat harian Syuriah prosesnya tidak dapat diterima, karena hanya melontarkan tuduhan dan melarang dia untuk memberikan klarifikasi.

“Tapi kemudian langsung menetapkan keputusan berupa hukuman. Ini jelas tidak dapat diterima,” ujarnya lagi.

Menurut Gus Yahya, keputusan memberhentikan dirinya tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga melampaui kewenangan rapat harian Syuriah PBNU.

Baca Juga: Gus Yahya Ngaku Didukung Kiai-kiai NU, Sesalkan Sikap Syuriah yang Minta Dirinya Mundur dari Ketum

Menurutnya, rapat harian Syuriah tidak bisa memberhentikan siapa pun, dan tidak punya wewenang memberhentikan siapa pun di PBNU.

“Ndak ada aturan itu, memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja tidak bisa, apalagi memberhentikan ketum,” sindir Gus Yahya yang juga kakak kandung dari Gus Yaqut mantan Menteri Agama itu.

Berita sebelumnya, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang telah dikonfirmasi oleh A'wan PBNU Abdul Muhaimin dan juga Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, Rabu (26/11/2025).

Surat edaran ini ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa 25 November 2025.

Surat ini menegaskan bahwa kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulam (PBNU) kini di tangan Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar terhitung mulai hari ini, Rabu 26 November 2025.

Dalam surat itu disebutkan, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Surat edaran tertanggal 25 November ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang dikeluarkan pada 20 November 2025.***