POJOKSATU.id, JAKARTA— Kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulam (PBNU) kini di tangan Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar terhitung mulai hari ini 26 November 2025.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang telah dikonfirmasi oleh A'wan PBNU Abdul Muhaimin dan juga Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, Rabu (26/11/2025).

Surat edaran ini ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa 25 November 2025.

Baca Juga: Drama Elite PBNU Memuncak! Desakan Mundur Menggila, Gus Ipul Turun Tangan!

Dalam surat itu disebutkan, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Surat edaran tertanggal 25 November ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang dikeluarkan pada 20 November 2025.

Surat edaran ini jugamemberikan keterangan kronologi penyampaian risalah rapat yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan jika tidak mengundurkan diri dalam kurun waktu tiga hari sejak putusan rapat dikeluarkan.

Selain itu, putusan rapat juga disampaikan, dan hasil keputusan meminta pengunduran diri Gus Yahya atau diberhentikan telah terpenuhi.

Baca Juga: Drama Panas Internal PBNU Ditutup Rapat, Para Ulama Putuskan Tidak Ada Pemakzulan!

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat edaran tersebut.

Surat ini juga menegaskan, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan segera menggelar Rapat Pleno terkait ini.

Sementara itu, Katib PBNU Ahmad Tajul membenarkan telah menandatangani surat itu. Namun, dirinya membantah surat itu merupakan surat pemberhentian. Dia berkata surat itu sekedar surat edaran.

"Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (26/11).

Dia mengatakan proporsi tanggapannya sebagai pribadi bukan mewakili lembaga. "Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya," ujarnya dilansir dari Tempo.***