POJOKSATU.id — Banyak kalangan masih menganggap BPJS Ketenagakerjaan hanya bermanfaat ketika terjadi kecelakaan kerja.
Padahal perlindungan yang diberikan jauh lebih luas dan sangat penting bagi masa depan pekerja, baik yang berstatus karyawan perusahaan maupun pekerja mandiri seperti freelancer, pedagang, ojek online, hingga pengusaha UMKM.
Memiliki BPJS Ketenagakerjaan berarti pekerja mendapatkan perlindungan finansial dari berbagai risiko yang bisa terjadi kapan saja selama bekerja.
Sebab hidup tidak selalu mulus, dan risiko cedera kerja, putus hubungan kerja, hingga masa pensiun merupakan hal yang tidak bisa dihindari.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program perlindungan dengan manfaat berbeda.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan penuh ketika pekerja mengalami cedera kerja, termasuk biaya perawatan rumah sakit tanpa plafon serta santunan cacat maupun santunan kematian.
Jaminan Hari Tua (JHT) berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat pensiun, resign, atau setelah tidak bekerja selama satu tahun.
Ada juga Jaminan Kematian (JKM) yang memberi santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia, lengkap dengan manfaat beasiswa bagi anak.
Melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), peserta yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai, akses pelatihan kerja, dan informasi lowongan kerja.
Baca Juga: Tragedi Irene Sokoy, Ditolak Empat RS, Presiden Prabowo Turun Tangan Perintahkan Audit
Untuk pekerja penerima upah, terdapat program Jaminan Pensiun (JP) yang memberikan penghasilan rutin setiap bulan setelah memasuki masa pensiun.
Namun, yang sering menjadi pertanyaan di lapangan adalah apakah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja namun tidak memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Jawabannya bisa, tetapi dengan ketentuan tertentu.
Baca Juga: Tragedi Irene Sokoy, Ditolak Empat RS, Presiden Prabowo Turun Tangan Perintahkan Audit
BPJS Kesehatan bukan layanan khusus perlindungan kecelakaan kerja, tetapi biaya perawatan masih bisa dijamin selama kasus tersebut tidak ditanggung pihak lain dan penanganan dilakukan berdasarkan prosedur rujukan medis.
Dalam kondisi ideal, kecelakaan yang terjadi saat bekerja maupun ketika perjalanan pulang-pergi kerja seharusnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKK.
Namun, jika pekerja belum terdaftar sebagai peserta, rumah sakit tetap akan memberikan penanganan pertama, kemudian melakukan pengecekan keanggotaan.
Baca Juga: Kerja Jadi Lebih Fokus dan Efektif! Rahasia Produktivitas yang Banyak Orang Belum Tahu
Jika pekerja hanya memiliki BPJS Kesehatan, biaya perawatan masih dapat ditanggung sesuai prosedur layanan BPJS Kesehatan, termasuk kelas perawatan dan rujukan.
Perlu dipahami bahwa perawatan medis bukan satu-satunya kebutuhan pekerja yang terkena kecelakaan.
Ketika menggunakan BPJS Kesehatan, peserta tidak akan mendapatkan santunan kecacatan, santunan kematian, kompensasi upah selama tidak bekerja, maupun penggantian gaji bulanan untuk keluarga.
Baca Juga: 7 Perawatan Penting Usai Touring Jarak Jauh agar Motor Tetap Prima
Seluruh bentuk kompensasi finansial tersebut hanya tersedia dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada dasarnya, seluruh pekerja yang memperoleh penghasilan layak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Mulai dari karyawan perusahaan, freelancer, pedagang, petani, nelayan, ojek online, pekerja proyek, hingga konten kreator.
Baca Juga: Miris! Gaji Guru Honorer Tak Sampai 500 Ribu, Tapi Bebannya Setara PNS
Selama seseorang bekerja untuk mendapatkan nafkah, asuransi sosial ini menjadi perlindungan penting bagi diri sendiri dan orang-orang yang ditinggalkan.
Tidak ada yang tahu kapan risiko itu datang.
Biaya perawatan medis terus meningkat dari tahun ke tahun, pensiun tidak mungkin menunggu tanpa persiapan, sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan tergolong kecil dengan manfaat yang jauh lebih besar.
Oleh karena itu, semakin cepat pekerja terdaftar sebagai peserta, semakin aman kehidupan finansial bagi dirinya dan keluarganya.
Baca Juga: DPR Mulai Muak! Kasus Ijazah Jokowi Kok Nggak Kelar-Kelar, Jawaban KPU–ANRI Bikin Makin Ribut?
Itulah mengapa setiap pekerja dianjurkan memiliki BPJS Ketenagakerjaan sejak dini demi keamanan kesejahteraan jangka panjang.***




