POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Inovasi Teknologi (Kemendiktisaintek) meminta Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) untuk tidak lagi mengungkit pembayaran tunjangan kinerja atau tukin dosen periode 2020–2024.
Permintaan ini muncul setelah Adaksi menyebut bahwa negara masih memiliki utang tukin yang belum dibayarkan sejak 2020–2024, dengan perkiraan mencapai Rp 15 triliun.
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, membantah klaim Adaksi yang menyatakan mandeknya pembayaran tukin disebabkan kementerian tidak mengajukan permohonan resmi ke Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Tidak Perlu ke Kantor BPJS, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi Mobile JKN
Menurut Togar, persoalan ini telah dibahas dan disepakati beberapa bulan lalu saat Sri Mulyani masih menjabat Menteri Keuangan.
“Itu sudah clear dibahas. Saya rasa tidak perlu lagi diungkit dan sudah tuntas dibicarakan,” ujar Togar saat dihubungi, Jumat, 21 November 2025.
Meski begitu, Togar tak menutup ruang diskusi jika memang diperlukan.
Ia menyatakan Kemendiktisaintek tetap terbuka terhadap arahan maupun pertimbangan dari Kementerian Keuangan dan akan berkoordinasi terkait masalah tukin dosen.
Baca Juga: Tidak Perlu ke Kantor BPJS, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi Mobile JKN
“Saya akan jelaskan apa yang dulu sudah disepakati ketika Bu Ani (Sri Mulyani) menjadi menteri,” katanya.
Menurut Togar, kondisi keuangan negara pada masa pandemi menjadi faktor utama pemerintah tidak dapat memenuhi pembayaran hak tukin dosen pada periode tersebut. “Saat itu kita lagi Covid. Jadi enggak punya duit negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Adaksi, Anggun Gunawan, menegaskan tunggakan tukin dosen pada 2020–2024 bukan sekadar persoalan administratif, tapi merupakan kewajiban hukum negara berdasarkan Perpres Nomor 136 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020.
Baca Juga: Soroti Potensi Lonjakan PBB, Paguyuban Pelangi Tagih Penjelasan Pemkot Cirebon
Ia memperkirakan nilai total tunggakan mencapai Rp 15 triliun.
“Hak tukin itu jelas dasar hukumnya. Lima tahun tidak dibayarkan. Itu liability negara,” kata Anggun usai audiensi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.
Namun, Anggun mengakui angka Rp 15 triliun tersebut belum dibahas resmi dengan Menteri Keuangan. Hingga berita ini ditulis, Purbaya belum merespons permintaan konfirmasi terkait total tunggakan tukin dosen tersebut.
Baca Juga: Miris! Gaji Guru Honorer Tak Sampai 500 Ribu, Tapi Bebannya Setara PNS
Adaksi bersikeras bahwa Kemenkeu telah menyatakan kesediaan membayar rapelan tukin 2020–2024, asalkan Kemendiktisaintek mengajukan permohonan resmi.
“Kalau begitu, bola ada di Kemendiktisaintek. Kami akan dorong mereka segera kirim surat resmi,” ujar Anggun.
Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek (Adaksi) juga menyoroti tunjangan fungsional yang nyaris tidak naik hampir dua dekade, serta ketimpangan remunerasi antar-dosen di PTN.
Baca Juga: 7 Perawatan Penting Usai Touring Jarak Jauh agar Motor Tetap Prima
Dalam siaran persnya, Adaksi menyebut tiga isu strategis yang diajukan ke Menkeu Purbaya: hak tukin, kacau-balau tata kelola PTN, dan stagnansi jabatan fungsional.
Soal tukin, Perpres Nomor 136 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 mengatur bahwa dosen ASN berhak memperoleh tunjangan kinerja sejak 2020.
Namun, selama lima tahun berturut-turut, tukin itu belum dibayarkan. Hingga akhirnya, tukin untuk 2025 baru dibayarkan oleh negara.
Baca Juga: DPR Mulai Muak! Kasus Ijazah Jokowi Kok Nggak Kelar-Kelar, Jawaban KPU–ANRI Bikin Makin Ribut?
Adapun tukin dari 2020 sampai 2024 belum diterima 40 ribu dosen ASN Kemdiktisaintek, dengan estimasi nilai sekitar Rp 15 triliun.
Selain itu, Adaksi menyoroti kesenjangan kocek antar-dosen akibat klasterisasi PTN: Satker, BLU, dan BH, yang membuat dosen PTN BLU dan BH menerima remunerasi di bawah tukin karena keterbatasan pendapatan institusi.
Baca Juga: Heboh Bansos Salah Sasaran Lagi! Rumah Ditempeli Stiker Miskin, Garasinya Berisi Expander
Dalam lingkup internal kampus, disparitas remunerasi antar-fakultas juga terjadi, di mana PTN BLU dan BH mempraktikkan penerimaan mahasiswa masif demi target pendapatan.
Akibatnya, beban mengajar dosen melonjak hingga 60 SKS atau lebih dari 20 kelas per semester, yang merusak kualitas pengajaran, mengurangi ruang riset, dan menurunkan kualitas pembelajaran mahasiswa, kata Anggun.
Tunjangan fungsional dosen—diberikan sesuai jabatan akademik seperti asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor—terakhir naik pada 2007.
“Asisten ahli cuma Rp 375 ribu, lektor Rp 700 ribu, lektor kepala Rp 900 ribu, profesor Rp 1,3 juta,” jelas Anggun.
Adaksi meminta kenaikan tunjangan fungsional ini segera ditindaklanjuti Menteri Keuangan Purbaya.
Isu tunggakan tukin dan stagnansi tunjangan fungsional dosen bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keadilan dan keberlanjutan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. ***




