POJOKSATU.id - Guru ASN tengah berbahagia karena ternyata Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 sudah mulai dicairkan.

Terpantau pencairan TPG Triwulan 4 mulai dilakukan pada 24 November 2025.

Namun tidak semua guru ASN menerima pencairan TPG Triwulan 4 pada hari ini.

Hal ini lantaran pencairan TPG Triwulan 4 dilakukan secara berkala atau bertahap.

Salah satu penyebab pencairan TPG Triwulan 4 ini dilakukan bertahap karena adanya perbedaan validasi data dan juga penerbitan SKTP.

Baca Juga: Mobil Dinas Pakai Tesla? Warganet Heboh, Harga Tembus Hingga Miliaran Rupiah

Di sisi lain ada hal mengejutkan pada pencairan TPG Triwulan 4 bagi guru ASN kali ini.

Karena ternyata banyak guru ASN yang mengaku bahwa TPG Triwulan 4 mereka hanya cair 2 bulan saja.

Padahal menurut aturan resmi TPG seharusnya cair untuk 3 bulan.

Namun ada beberapa daerah yang guru ASN hanya menerima TPG Triwulan 4 dua bulan.

Baca Juga: TPG Triwulan 4 Bagi Guru ASN Sudah Cair, Tapi Ada Daerah yang Hanya Terima Pembayaran 2 Bulan Saja, Ini Daftarnya!

Dari pantauan Pojoksatu.id ada tiga daerah yang guru ASN yang menerima TPG Triwulan 4 untuk 2 bulan, di antaranya:

- Jogja

- Palembang

- Sumatera Selatan

Lantas apa sebenarnya penyebab hal ini bisa terjadi.

Dari salah satu komentar guru di grup media social menyebutkan bahwa guru ASN pencairan memang dilakukan seperti itu.

Baca Juga: TPG Triwulan 4 untuk Guru ASN SKTP 15 Oktober Sudah Cair Hari Ini, CEK Daerah yang Mulai Terima Dana!

Dan disebutkan pula bahwa hal seperti ini sudah berlangsung di tahun sebelumnya.

Guru tersebut menyebutkan bahwa TPG Triwulan 4 bagi guru ASN dicairkan di akhir tahun untuk 2 bulan.

Dan 1 bulan sisanya cair pada awal Januari tahun berikutnya.

Baca Juga: Siap-Siap Liburan! Pemerintah Beri Diskon Transportasi untuk 3,59 Juta Penumpang Selama Nataru

Namun apakah pernyataan tersebut benar belum ada konfirmasi atau klarifikasi resmi dari pihak Kemendikdasmen.

Hanya saja Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan apabila ada kekurangan bayar maka akan dibayarkan pada triwulan berikutnya.

***