POJOKSATU.ID – Kebijakan baru dari pemerintah resmi menetapkan penggantian kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai berlaku secara luas.

Perubahan ini memunculkan pertanyaan besar di banyak kalangan peserta apa saja opsi lain selain KRIS, dan apakah ada pengganti lain di luar sistem BPJS?

KRIS adalah skema baru yang menggantikan pembagian kelas tradisional (1, 2, 3) di BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024, KRIS menetapkan 12 kriteria standar untuk kamar rawat inap.

Baca Juga: Letusan Semeru Tutupi Jembatan dengan Asap Tebal, Petugas Lakukan Buka Tutup Akses

Mulai dari ventilasi, pencahayaan, tempat tidur, hingga kamar mandi dalam. 

Kemenkes menyebutkan bahwa nanti akan ada dua varian KRIS: kamar dengan kapasitas 4 bed dan 2 bed, bergantung rumah sakit.

Pendekatan ini dimaksudkan untuk menyetarakan kualitas non-medis antar peserta sekaligus menjaga aspek sosial.

Baca Juga: Bongkar Besar-Besaran! Ternyata Segini Harga Masuk Kontainer Thrifting Ilegal, Rp 550 Juta Dibayar ke Oknum, Lebih Mahal dari Pajak Resmi!

Beberapa keuntungan KRIS adalah:

Perlakuan lebih adil: Peserta akan mendapat fasilitas rawat inap yang lebih setara, terlepas dari kelas iuran. 

Kesederhanaan tarif: Sistem per kelas menjadi lebih sederhana dibanding pembagian lama. 

Namun, ada sisi kekhawatiran: penentuan iuran baru KRIS masih dievaluasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca Juga: TPG Triwulan 4 untuk Guru ASN SKTP 15 Oktober Sudah Cair Hari Ini, CEK Daerah yang Mulai Terima Dana!

Apalagi, tidak semua rumah sakit sudah siap memenuhi 12 kriteria KRIS.

Bagi peserta yang merasa KRIS kurang fleksibel atau ingin fasilitas tambahan, asuransi kesehatan swasta bisa jadi alternatif. 

Berikut beberapa pilihan dan pertimbangannya:

Sinarmas (Simas Sehat): Premi relatif terjangkau dan bisa mencakup rawat inap, ICU, operasi, dan rawat jalan. 

Astra Life: Menawarkan santunan bedah, fasilitas rawat inap, dan peningkatan kelas pelayanan dengan tambahan asuransi non-BPJS. 

Allianz: Perlindungan menyeluruh termasuk penyakit kronis, dengan jaringan rumah sakit mitra luas. 

Baca Juga: Pergantian KKS Baru, Ini Artinya bagi Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLTS Kesra di 2025

Asuransi swasta memungkinkan double cover, yakni peserta tetap punya BPJS (atau KRIS nanti).

Namun menambahkan asuransi untuk manfaat ekstra atau layanan tingkat lebih tinggi.

Jika Anda mengandalkan BPJS sebagai jaminan dasar: KRIS adalah pilihan utama, terutama jika lebih fokus pada akses layanan dasar dengan penyeragaman fasilitas.

Jika Anda ingin jaminan lebih tinggi, privasi, dan fleksibilitas kelas kamar: asuransi swasta bisa melengkapi atau menggantikan kebutuhan kelas lama BPJS.

Baca Juga: Bocoran Tes Profiling ASN 2025 Capai Ratusan Soal, Materi Kognitif hingga Tripatha Karier, Penting Wajib Dipelajari ASN

Pastikan juga pertimbangkan kemampuan premi: asuransi swasta umumnya lebih mahal, tetapi memberi manfaat yang bisa lebih besar.

Iuran KRIS belum final hasil evaluasi aktuaria masih jadi dasar penetapan tarif.

Tidak semua rumah sakit siap. Ada RS yang belum memenuhi kriteria KRIS penuh. 

Pengguna asuransi swasta harus paham polis: cakupan penyakit, limit tahunan, dan mekanisme klaim berbeda dengan BPJS.***