POJOKSATU.id — Pedagang pakaian bekas (thrifting) mengejutkan publik dan parlemen dengan pengakuan mengejutkan
ada dugaan setoran ilegal sebesar Rp 550 juta per kontainer agar baju bekas impor bisa lolos masuk ke pelabuhan.
Kontainer Hantu & Tarif Senilai Miliaran
Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rifai Silalahi, perwakilan pedagang thrifting dari Pasar Senen.
Menyatakan bahwa sekitar 100 kontainer pakaian bekas ilegal setiap bulan masuk ke Indonesia.
Menurutnya, setiap kontainer yang “diselundupkan” melalui jalur gelap dikenakan pungutan sekitar Rp 550 juta ke oknum tertentu di bea cukai.
Baca Juga: Pergantian KKS Baru, Ini Artinya bagi Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLTS Kesra di 2025
Dengan perhitungan tersebut, dana gelap bisa mencapai hingga Rp 55 miliar per bulan.
Jalur Masuk & Dugaan “Mafia” Thrifting
Pedagang mengungkap jalur masuk utama untuk kontainer pakain bekas ilegal:
Jalur timur, lewat Kalimantan Barat, khususnya Pontianak. Jalur barat, lewat Sumatera misalnya Riau.
Rifai menyebut bahwa “importir mafia” ini berperan sebagai penghubung, sedangkan pedagang kecil hanya membeli dari mereka.
Lebih Murah Bayar Pajak, Daripada Pungli
Ironi besar di tengah tuduhan pungli ini, para pedagang thrifting menyatakan bersedia membayar pajak 10% dari nilai barang, asalkan ada regulasi resmi.
Menurut Rifai, legitimisasi impor pakaian bekas akan jauh lebih murah dibanding harus membayar Rp 550 juta per kontainer ke oknum gelap.
Mereka pun mengusulkan agar aktivitas impor thrifting diatur lewat mekanisme “larangan terbatas” (lartas) atau kuota resmi, bukan dilarang sepenuhnya.
Skala & Dampak Besar
Data dari DPR memberikan konteks yang cukup mengejutkan.
Impor pakaian bekas (thrifting) yang disebut ilegal itu ternyata hanya 0,5% dari total tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia.
Menurut pedagang, bisnis thrifting tak hanya soal import ilegal: ini hidup 7,5 juta orang di Indonesia.
Baca Juga: Pra Registrasi Internet Rakyat 2025 Dibuka, Akses 5G Unlimited Mulai dari Rp 29 Ribu!
Respons Pemerintah & Penindakan
Bea Cukai sendiri selama 2024–2025 mengklaim telah melakukan 2.584 penindakan terkait balpres baju bekas impor ilegal dengan.
Barang bukti sebanyak 12.808 koli, bernilai sekitar Rp 49,44 miliar.
Baca Juga: Pergantian KKS Baru, Ini Artinya bagi Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLTS Kesra di 2025
Sementara itu, Rifai mendesak pemerintah untuk melegalkan thrifting agar arus impor bisa dikontrol dan pungutan ilegal ke oknum dihilangkan.***




