POJOKSATU.ID – Menjelang akhir tahun 2025, program bantuan sosial (bansos) reguler dari Kementerian Sosial kembali memasuki tahap akhir untuk PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).
Tahap keempat ini mencakup periode Oktober–Desember 2025, dan membawa beberapa kebijakan baru yang patut diketahui oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran PKH dan BPNT dilakukan secara triwulan, dengan setiap tahap mewakili periode tiga bulan. Penyaluran tahap 4 berlangsung di kuartal terakhir tahun ini.
Menurut laporan, distribusi bansos akan dilakukan mulai pertengahan November 2025.
Baca Juga: Inilah Daftar Mapel Non-Linear yang Paling Sering Bikin TPG Tidak Cair
Mekanisme penyaluran melibatkan bank-bank Himbara (seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN) sekaligus PT Pos Indonesia, tergantung wilayah KPM.
Untuk PKH, besaran bantuan per tahap dibedakan berdasarkan kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas.
Sementara itu, BPNT reguler diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan, atau Rp 600.000 per tahap (3 bulan).
Selain itu, pada penyaluran kali ini, terdapat penebalan BPNT senilai Rp 400.000 untuk sebagian KPM, menjadikan total tambahan hingga Rp 1 juta untuk periode tertentu.
Baca Juga: Kuliner Jawa Tengah yang Hampir Punah! Cita Rasa Tradisi yang Kini Sulit Ditemukan
Penting dicatat bahwa pemerintah memperbarui aturan penerima bansos tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan terbaru, hanya tiga kelompok tertentu yang dapat menerima PKH sepanjang hidup mereka:
Lansia miskin usia ≥ 60 tahun (desil 1–5)
Penyandang disabilitas
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
Untuk KPM non-prioritas, bantuan mungkin dibatasi hingga maksimal lima tahun, setelah itu diarahkan ke program pemberdayaan ekonomi.
Baca Juga: Ketua RW : Proyek Swasta di Margasari Karawang Timur Tak Pernah Koordinasi dengan Lingkungan
Menjelang akhir 2025, selain uang tunai dan BPNT biasa, terdapat juga penyaluran bantuan beras 20 kg dan minyak goreng bagi KPM.
Dalam beberapa laporan disebutkan bahwa penerima BPNT bisa menerima 20 kg beras + 2 liter minyak goreng.
Sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Bagi masyarakat yang ingin memeriksa apakah mereka masih menjadi penerima KPM PKH atau BPNT, dapat menggunakan situs resmi Kementerian Sosial: cekbansos.kemensos.go.id
Pastikan data pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah diperbarui, karena pemerintah menjadikan DTSEN sebagai basis data utama untuk penyaluran bansos.
Beberapa KPM sempat mengeluhkan status strip dalam sistem transaksi, terutama saat migrasi dari PT Pos ke bank Himbara.
Baca Juga: Internet Rakyat untuk Penerima Subsidi, Ini Cara Daftar Kelayakan Internet 100 Ribu
Selain itu, pemutakhiran data menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran.
Total anggaran untuk tahap kedua (April–Juni) saja mencapai Rp 10 triliun untuk sekitar 16,5 juta KPM.***




