POJOKSATU.id - Kabar baik bagi tenaga PPPK paruh waktu.
Pemerintah melalui aturan terbaru membuka peluang bagi pegawai paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Selama memenuhi sejumlah syarat penting yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pegawai yang telah menjalani masa kerja dan menunjukkan kinerja baik.
Baca Juga: Paling Banyak Diminati! 108 Formasi PPPK Paruh Waktu Blitar Didominasi OLO SMA
Untuk mendapatkan status kerja yang lebih stabil dan memiliki hak serta manfaat yang lebih lengkap.
Kebijakan ini tertuang dalam regulasi terbaru yang mengatur mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu ke penuh waktu.
Sekaligus menegaskan bahwa prosesnya tidak dilakukan secara otomatis.
Baca Juga: Viral! Pesawat Jatuh di Sawah, Warga Malah Buat Konten!
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk evaluasi kinerja hingga kecocokan formasi dengan kebutuhan instansi.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pengangkatan ini tidak bisa dilakukan serampangan.
“Tidak semua pegawai langsung diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. Proses ini tidak serta-merta dilakukan tanpa evaluasi."
Baca Juga: Cara Cek Rekening untuk Pastikan TPG TW 4 Sudah Masuk atau Masih Proses
"Pegawai yang ingin diangkat harus memenuhi berbagai persyaratan. Salah satunya adalah telah melewati masa evaluasi kinerja,” ujar Rini Widyantini dikutip dari klik pendidikan, 5 Februari 2025.
4 Syarat Wajib Agar Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu
Berikut empat syarat utama yang menjadi pertimbangan instansi sebelum mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu:
1. Telah Melewati Evaluasi Kinerja
Evaluasi kinerja menjadi syarat paling menentukan.
Pegawai harus menunjukkan kinerja baik dan konsisten selama masa kerja paruh waktu.
Baca Juga: Pelaku UMKM Sukalila Pertanyakan Penertiban: Minta Sosialisasi dan Desak RDP
Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar apakah pegawai layak dipertimbangkan untuk menjalani status penuh waktu atau tidak.
2. Tersedia Anggaran dan Formasi Penuh Waktu
Pengangkatan hanya bisa dilakukan apabila instansi memiliki anggaran yang memadai untuk menambah formasi penuh waktu.
Selain itu, formasi juga harus tercantum dalam rincian kebutuhan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
3. Usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Pengangkatan tidak dilakukan secara perseorangan, melainkan melalui usulan resmi dari PPK di instansi masing-masing.
Baca Juga: Terhambat! Pelantikan PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Gantung, Berkas Masih Antre Diproses di BKN!
PPK akan menilai kebutuhan instansi, kinerja pegawai, serta kecocokan dengan formasi yang tersedia.
4. Pernah Mengikuti Seleksi CPNS atau PPPK
Beberapa kebijakan mengatur bahwa pegawai paruh waktu yang ingin diangkat harus pernah mengikuti seleksi CPNS atau seleksi PPPK sebelumnya, misalnya seleksi tahun 2024.
Meski belum lulus formasi penuh waktu pada saat itu, pengalaman seleksi menjadi salah satu parameter kelayakan untuk masuk skema pengangkatan.
Mekanisme Pengangkatan Tidak Otomatis dan Melalui Tahapan Resmi
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu melalui tahapan administratif yang jelas.
Mulai dari instansi mengajukan kebutuhan formasi ke pemerintah pusat, penetapan formasi penuh waktu oleh kementerian terkait.
Hingga penerbitan pertimbangan teknis oleh BKN.
Setelah semua tahapan terpenuhi, barulah instansi dapat menetapkan keputusan pengangkatan.
Proses yang berlapis ini bertujuan memastikan bahwa pengangkatan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Baca Juga: Daftar Kabupaten atau Kota Penerima TPG TW 4 Terbaru Saat TW 3 Belum Cair di Banyak Wilayah
Dampak Pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu
Apabila diangkat menjadi penuh waktu, PPPK akan memperoleh sejumlah keuntungan, di antaranya:
1. Masa kerja lebih stabil hingga batas usia pensiun sesuai UU ASN.
2. Hak dan perlindungan kerja yang lebih lengkap.
3. Akses pada jaminan hari tua dan pengembangan karier yang lebih terstruktur.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia di berbagai instansi pemerintah.
Baca Juga: PPPK Tak Lagi Pensiun di Usia 58, Cek Angka Baru Berdasarkan UU ASN 2023!
Sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu kini terbuka bagi pegawai paruh waktu, namun prosesnya tidak otomatis.
Pegawai harus lolos evaluasi kinerja, tersedia anggaran dan formasi, serta mendapatkan rekomendasi dari instansi.
Dengan memenuhi empat syarat utama tersebut, PPPK paruh waktu berpeluang besar untuk naik status dan meraih stabilitas karier yang lebih baik.***




