POJOKSATU.ID – Proses administrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Musi Rawas hingga kini belum rampung, karena berkas ribuan calon masih dalam verifikasi BKN.

Menurut Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian BKPSDM Musi Rawas, Wiwik Widianingsih.

perbaikan data dokumen seperti nama dan tahun lahir di KTP dan ijazah menjadi salah satu penyebab utama keterlambatan ini.

Pedoman verifikasi BKN lebih mengutamakan data yang tercantum di ijazah. Jika terdapat inkonsistensi antara ijazah dengan KTP atau akun tenaga non-ASN.

Baca Juga: Daftar Kabupaten atau Kota Penerima TPG TW 4 Terbaru Saat TW 3 Belum Cair di Banyak Wilayah

Pelamar diwajibkan mengurus surat keterangan ke sekolah untuk meluruskan data.

Di sisi lain, masa kontrak PPPK Paruh Waktu untuk Musi Rawas kini ditetapkan selama 1 tahun, bukan lima tahun seperti anggapan sebagian calon.

Kontrak ini bisa diperpanjang setiap tahun, asalkan kinerja pegawai memenuhi kriteria penilaian.

 

 

Verifikasi Dokumen Belum Selesai

Hingga saat ini, banyak calon PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas yang masih belum mendapatkan keputusan pelantikan karena proses verifikasi berkas di BKN belum selesai.

Baca Juga: Pelaku UMKM Sukalila Pertanyakan Penertiban: Minta Sosialisasi dan Desak RDP

Wiwik Widianingsih, Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian BKPSDM Musi Rawas, menyatakan bahwa ada sejumlah dokumen yang masih diperbaiki dan diverifikasi ulang oleh BKN.

 

Alasan Perbaikan Data Pribadi

Menurut Wiwik, salah satu isu utama adalah ketidaksesuaian data pribadi antara KTP, ijazah, dan data akun tenaga non-ASN.

“Ada perbaikan data berkas karena nama dan tahun lahir di KTP, ijazah, dan akun tenaga non-ASN yang tidak sinkron,” ujar Wiwik.

Pedoman BKN menetapkan bahwa data dari ijazah menjadi acuan utama.

Baca Juga: Pelaku UMKM Sukalila Pertanyakan Penertiban: Minta Sosialisasi dan Desak RDP

Jika calon pegawai menemukan perbedaan identitas antara ijazah dan KTP.

Mereka harus memperoleh surat keterangan dari sekolah agar dokumen bisa disesuaikan dalam sistem.

 

Kontrak PPPK Hanya Satu Tahun

Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak kerja untuk PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas kini ditetapkan hanya satu tahun.

Baca Juga: Siap-siap CPNS 2026! Jangan Sampai Lolos! Ini Daftar Lengkap Dokumen Wajib, Ijazah, STR, hingga Surat Sehat!

Wiwik menjelaskan bahwa kontrak ini bisa diperpanjang setiap tahun, tetapi perpanjangan bergantung pada evaluasi kinerja pegawai.

 

Implikasi dan Tantangan bagi Pelamar

Terlambatnya verifikasi dokumen berpotensi menunda pengangkatan ribuan calon PPPK, yang telah menunggu keputusan sejak lulus seleksi.

Penundaan ini juga bisa memicu kegelisahan, terutama bagi tenaga honorer non-ASN yang bergantung pada pengangkatan untuk memperoleh status resmi.

Baca Juga: Agar UKIN Lancar! Ini Cara Melatih Penguasaan Kelas untuk Praktik Mengajar UKPPPG

Selain itu, kontrak tahunan menimbulkan ketidakpastian jangka panjang. Meskipun ada peluang perpanjangan, pegawai harus selalu menjaga kinerja agar tetap layak diberi ujung kontrak baru.

Catatan Kebijakan Resmi BKN dan MenPAN-RB

Berkaitan dengan jadwal administrasi, BKN telah menerbitkan surat resmi Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Yang menyesuaikan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Surat ini memperpanjang periode pengisian DRH hingga 22 September 2025, dan perpanjangan usulan NI hingga 25 September 2025.

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN menyatakan bahwa data non-ASN dari database BKN merupakan salah satu syarat penting untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Sukses Berkarya Sebelum 30: Bagaimana Satu Nasihat Mengubah Haluan dan Membawa Foldyester ke Shopee

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas saat ini menghadapi hambatan signifikan karena verifikasi berkas di BKN belum tuntas.

Ketidaksesuaian data identitas menjadi pemicu perbaikan dokumen yang memakan waktu tambahan.

Di samping itu, kontrak kerja hanya satu tahun menambah ketidakpastian bagi calon PPPK, meski dengan peluang perpanjangan berdasarkan kinerja. Kebijakan resmi dari BKN dan MenPAN-RB telah diatur ulang.

Untuk memberi ruang waktu agar verifikasi bisa tuntas, namun para pelamar harus tetap waspada terhadap setiap proses administratif yang ketat.***