POJOKSATU.ID - Pendaftaran CPNS kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai instansi merilis daftar dokumen terbaru yang wajib disiapkan calon pelamar.

Sejumlah aturan teknis terkait format file, ukuran maksimal, hingga dokumen tambahan mulai diberlakukan untuk memastikan proses seleksi berjalan lebih ketat dan transparan.

Mulai dari pas foto berlatar merah, swafoto, KTP, KK, hingga ijazah dan transkrip nilai.

Baca Juga: Maag Tak Kunjung Sembuh? Waspadai Dampak Psikologis yang Bisa Berujung Depresi

Seluruh dokumen kini harus diunggah melalui portal resmi SSCASN dengan ketentuan yang detail dan tidak boleh diabaikan.

 

Persyaratan Dokumen CPNS Terbaru, Lengkap dan Resmi

Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu memerlukan kelengkapan dokumen yang harus diunggah melalui portal resmi SSCASN.

Setiap tahun pemerintah memperbarui persyaratan, termasuk format file, ukuran maksimal, hingga tambahan dokumen bagi formasi tertentu.

Baca Juga: Sukses Berkarya Sebelum 30: Bagaimana Satu Nasihat Mengubah Haluan dan Membawa Foldyester ke Shopee

Berdasarkan rangkuman informasi dari berbagai sumber resmi dan media kredibel, berikut daftar dokumen terbaru yang wajib disiapkan sebelum mendaftar.

1. Pas Foto Formal

Pas foto merupakan dokumen pertama yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS.
Kriteria foto umumnya meliputi:

- Latar merah, sesuai ketentuan mayoritas instansi.

- Format JPEG/JPG, mudah dibaca sistem.

- Ukuran file sekitar 200 KB, sebagaimana disebutkan dalam laporan Kompas TV 

- Foto harus jelas, formal, dan mengikuti standar resmi, karena akan digunakan sepanjang proses seleksi.

2. Swafoto (Selfie)

Selain pas foto, pelamar wajib mengunggah swafoto (selfie) saat melakukan pendaftaran. Swafoto menjadi bukti verifikasi identitas pelamar di portal SSCASN.
Ketentuannya:

- Format JPEG/JPG.

Baca Juga: Hubungan Gagal Berulang? Ini Tanda Mengalami Commitment Issue Tanpa Disadari!

- Ukuran file maksimal ±200 KB.

- Pose harus memegang KTP dan kartu informasi akun SSCASN.

3. KTP dan Kartu Keluarga

KTP menjadi dokumen identitas wajib bagi setiap pelamar. Kompas TV menegaskan bahwa scan KTP harus jelas, terbaca, dan berwarna. Syarat teknis:

- Format JPEG/JPG.

Baca Juga: TERBARU! Intip Template dan Petunjuk Teknis BKN, Untuk Mengisi Rencana Hasil Kerja atau RHK ASN di e-Kinerja, Ini Ringkasannya

- Maksimal 200 KB.

Selain itu, Kartu Keluarga (KK) juga wajib diunggah sebagai verifikasi data keluarga dan kesesuaian biodata.

 

4. Ijazah, STR, Sertifikat Profesional, dan Transkrip Nilai

Dokumen pendidikan merupakan salah satu berkas terpenting. Berdasarkan informasi CASN Kemkominfo, Kompas, dan Warta Bulukumba, aturan unggahnya adalah:

- Ijazah asli yang digunakan untuk melamar, discan berwarna.

- Format PDF, ukuran maksimal ±800 KB.

- Khusus tenaga kesehatan atau profesi tertentu, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) atau sertifikat pendukung lainnya.

Baca Juga: SNBT 2026 Dipastikan Digelar Setelah Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Lengkap Jadwalnya

- Transkrip nilai juga harus diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal ±500 KB.

Semua dokumen harus berasal dari dokumen asli dan bukan fotokopi.

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Pelamar wajib mengisi DRH melalui portal SSCASN, kemudian mencetaknya. Ketentuan resmi dari CASN Kemkominfo menyebut:

- Kolom nama, tempat lahir, dan tanggal lahir harus ditulis tangan menggunakan tinta hitam kapital.

Baca Juga: Hubungan Gagal Berulang? Ini Tanda Mengalami Commitment Issue Tanpa Disadari!

- Ditandatangani, ditempel meterai Rp10.000 (boleh meterai elektronik).

- Digunakan untuk pengusulan NIP setelah kelulusan.

 

6. Surat Pernyataan, Surat Sehat, dan Surat Keterangan Lain

Beberapa instansi meminta Surat Pernyataan 5 poin, misalnya terkait integritas, kesediaan ditempatkan, atau larangan penyalahgunaan narkoba.

Surat sehat jasmani dan rohani juga dibutuhkan, biasanya dari fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Untuk formasi tertentu, surat sehat jasmani dan rohani bisa digabung menjadi satu file PDF.

Baca Juga: Sukses Berkarya Sebelum 30: Bagaimana Satu Nasihat Mengubah Haluan dan Membawa Foldyester ke Shopee

Instansi tertentu juga mewajibkan surat pengalaman kerja atau surat penugasan, terutama bagi pelamar THK-2.

7. Dokumen Khusus Instansi

Persyaratan tambahan dapat berbeda antar instansi. Misalnya:

- Pengesahan ijazah luar negeri.

Baca Juga: Resolusi Kinerja ASN! Kementerian PANRB Menggarap Asta Cita, untuk Wujudkan Profesionalisme dan Integritas Baru

- Konversi nilai.

- Dokumen tambahan khusus bidang teknis.

Karena itu, calon pelamar harus membaca pengumuman formasi instansi dengan cermat.

 

Tips Mengunggah Dokumen

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum upload dokumen:

- Semua file harus diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id.

- Gunakan email aktif dan nomor HP yang selalu bisa diakses.

- Pastikan ukuran file sesuai ketentuan agar tidak gagal unggah.

- Scan dokumen berwarna, jelas, tidak buram, dan dapat dibaca.

Baca Juga: Tonggak Baru Pasar Modal Syariah: BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di BEI

Persyaratan dokumen CPNS setiap tahun dapat berubah mengikuti regulasi terbaru. Pelamar wajib memperhatikan format, ukuran file, dan ketentuan tambahan di setiap instansi.

Dengan menyiapkan dokumen jauh hari, proses pendaftaran akan lebih lancar dan risiko gagal unggah dapat dihindari.

Memahami aturan resmi menjadi langkah penting sebelum bersaing dalam seleksi CPNS.***