POJOKSATU.id - Proses revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bergulir di Senayan.

Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pembahasan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan beberapa poin krusial mulai terungkap.

Salah satu isu yang paling menyita perhatian adalah kemungkinan dihapusnya status PPPK paruh waktu serta penguatan posisi PPPK sebagai jabatan profesional.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Wakil Kepala BKN Suharmen, memberikan bocoran mengenai arah perubahan UU tersebut.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Harus Siap Dipindah, Mutasi Kini Masuk Syarat Kontrak

Ia menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar penyempurnaan teknis, tetapi menyentuh struktur jabatan, tata kelola karier pejabat daerah, hingga masa depan status ASN itu sendiri.

Dalam draf RUU ASN yang sedang dibahas, salah satu pasal yang mengalami penguatan adalah aturan mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Jika dalam UU ASN 2023 hanya JPT utama yang ditunjuk langsung oleh Presiden, di RUU yang baru ditambahkan pula JPT pratama—jabatan setingkat eselon II.

JPT Pratama mencakup posisi strategis seperti:

1. Kepala dinas

2. Kepala badan

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Full Time, Tapi Apa Kriterianya?

3. Direktur

4. Sekretaris daerah

5. Sekretaris DPRD

6. Staf ahli bupati/wali kota

7. Kepala biro di K/L pusat

Menurut Suharmen, posisi-posisi ini sangat rentan dipolitisasi.

Banyak kasus kepala dinas atau sekda dicopot kepala daerah hanya karena dianggap tidak sejalan secara politik.

Melalui revisi UU, pemerintah ingin memastikan bahwa pejabat karier tidak bisa diberhentikan atau digeser hanya karena tekanan politik lokal.

Baca Juga: Banyak Guru Belum Terima Transferan! Ini Bocoran Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 di Bulan November dan Desember 2025!

Menariknya, meski JPT pratama ditentukan Presiden, pemerintah daerah tetap diberi kewenangan melakukan rekrutmen dan seleksi calon-calon JPT, sebelum mengusulkannya ke pusat.

Isu berikutnya yang mengemuka adalah soal status ASN.

Dalam RUU ASN 2023, pemerintah memastikan bahwa struktur ASN akan disederhanakan menjadi:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Revisi UU ini juga memperkuat kedudukan PPPK.

Jika selama beberapa tahun terakhir rekrutmen PPPK didominasi penuntasan tenaga honorer, ke depan arah kebijakan akan berubah total.

PPPK hanya akan dibuka untuk:

Baca Juga: Pemeriksaan Ayah Ibu dan Kakak Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Keluarga Kaget Dia Bisa Buat Bom

-jabatan tertentu yang tidak bisa diisi PNS,

-kebutuhan profesional dengan kompetensi khusus,

-posisi yang memerlukan standar kinerja tinggi.

Dengan perubahan itu, standar seleksinya juga akan diperketat.

Ada passing grade tinggi, dan mekanisme perekrutan disiapkan lebih ketat agar PPPK benar-benar berisi tenaga profesional, bukan sekadar pegawai pengisi kebutuhan instansi.

Baca Juga: Skandal Baru Tol MBZ! Perubahan Beton ke Baja Picu Selisih Rp3 Triliun

Status PPPK paruh waktu tetap eksis hingga seluruh proses penyelamatan honorer selesai.

Skema ini diperkenalkan sebagai jembatan sementara bagi tenaga non-ASN yang belum tertampung di formasi penuh waktu.

Setelah formasi PPPK full time tersedia, pemerintah daerah dapat mengusulkan pegawai paruh waktu untuk naik status.

Setelah itu, skema paruh waktu tidak akan digunakan lagi dalam rekrutmen masa depan.

Baca Juga: George Santos, CEO Solid Corp Raih Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Sektor Industri dan Manufaktur

Artinya PPPK paruh waktu tidak akan direkrut lagi setelah masa transisi berakhir.

Statusnya akan hilang dari sistem ASN setelah seluruh pegawai paruh waktu dipetakan ke formasi penuh waktu.

***