POJOKSATU.id - Meski Pemerintah sudah meresmikan pengangkatan puluhan ribu PPPK Paruh Waktu, hingga kini belum ada regulasi teknis yang secara eksplisit mengatur mekanisme perpindahan status mereka menjadi PPPK Penuh Waktu (full time).

Namun, sejumlah sinyal sudah muncul, terutama setelah terbitnya Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi PPPK Paruh Waktu untuk naik status setelah melalui evaluasi kinerja.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.

Hasil penilaian inilah yang digunakan sebagai dasar perpanjangan kontrak maupun pertimbangan pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Banyak Guru Belum Terima Transferan! Ini Bocoran Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 di Bulan November dan Desember 2025!

Namun faktanya, besarnya jumlah pegawai paruh waktu di berbagai pemerintah daerah membuat proses pengangkatan tidak mungkin dilakukan serentak

Di banyak daerah, PPPK Paruh Waktu mencapai ribuan orang.

Sementara formasi PPPK Penuh Waktu sangat terbatas dan hanya dibuka berdasarkan kebutuhan instansi, kemampuan anggaran, serta analisis jabatan.

Artinya, skema perpindahan status ini akan berlangsung bertahap, bahkan bisa memakan waktu beberapa tahun.

Kondisi ini membuat kriteria seleksi menjadi isu hangat di kalangan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Pemeriksaan Ayah Ibu dan Kakak Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Keluarga Kaget Dia Bisa Buat Bom

Di sejumlah grup percakapan para honorer dan calon PPPK, muncul beragam usulan mengenai indikator siapa yang lebih dahulu layak naik status.

Di lapangan, terdapat setidaknya tiga usulan utama terkait prioritas pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi full time:

1. Berdasarkan Usia

Sebagian berpendapat bahwa pegawai berusia lebih tua selayaknya mendapat prioritas.

Alasannya, mereka lebih dekat pada masa pensiun dan lebih membutuhkan kepastian status agar dapat mengatur masa depan dengan lebih tenang.

Baca Juga: Guru Lulusan PPG Tahun 2024 Berhak Menerima TPG 100 Persen di Akhir 2025? Ini Info dari Pemerintah!

2. Berdasarkan Lama Pengabdian

Usulan kedua lebih menekankan aspek loyalitas.

Mereka yang sudah bekerja sejak lama sebagai honorer dinilai lebih layak untuk diprioritaskan ketika ada formasi PPPK Penuh Waktu.

3. Berdasarkan Ranking Nilai Tes PPPK 2024

Pendapat lain menyarankan penggunaan perankingan nilai hasil seleksi PPPK.

Mereka yang meraih skor tertinggi dianggap lebih siap secara kompetensi dan lebih pantas untuk didahulukan.

Pendekatan inilah yang mulai mengemuka di sejumlah daerah.

Baca Juga: Skandal Baru Tol MBZ! Perubahan Beton ke Baja Picu Selisih Rp3 Triliun

Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, secara terbuka menyampaikan bahwa apabila ada formasi PPPK Penuh Waktu yang dibuka, pengangkatan PPPK Paruh Waktu berpotensi menggunakan sistem ranking.

Artinya, pegawai dengan skor tertinggi dalam seleksi PPPK 2024 berpeluang besar naik status lebih dahulu.

Pernyataan ini muncul saat Taufik memberikan update terkait proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram.

Dari total 3.070 pegawai, sebanyak 2.937 sudah diterbitkan NIP oleh BKN.

Sisanya, 133 pegawai, masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga: Viral Foto Nenek-nenek Bawa Sendal Jepit Saat Insiden Pesawat Jatuh di Karawang

BKPSDM Mataram menargetkan seluruh verifikasi selesai pada akhir Desember 2025 dan TMT PPPK Paruh Waktu ditetapkan per Januari 2026.

Kontrak kerja seluruh pegawai akan disahkan langsung oleh Wali Kota, berbeda dengan sebelumnya yang ditandatangani masing-masing OPD.

Soal gaji, PPPK Paruh Waktu di Mataram menerima Rp1,5 juta per bulan dari APBD.

Untuk tenaga kesehatan, sumber gaji berasal dari BLUD, sementara untuk guru dari dana BOS.

Skema pembiayaan ini akan tetap berlaku hingga mereka naik menjadi PPPK Penuh Waktu.

Melihat berbagai pernyataan pejabat daerah serta dasar kebijakan dalam Kepmenpan RB, ada dua indikator yang tampaknya akan menjadi fokus utama:

Baca Juga: George Santos, CEO Solid Corp Raih Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Sektor Industri dan Manufaktur

1. Evaluasi Kinerja

Karena menjadi satu-satunya indikator yang secara resmi tertulis dalam regulasi.

2. Ranking/Skor Seleksi PPPK

Karena dianggap sebagai indikator objektif kemampuan pegawai dan mulai mulai diadopsi oleh pemerintah daerah dalam wacana pengangkatan.

Meski begitu, keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang membuka formasi.

***