POJOKSATU.id - Jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen sangat dinantikan oleh bapak ibu guru.

TPG 100 persen ini merupakan komponen dari THR dan juga gaji ke 13.

Pembayaran TPG 100 persen sudah ada payung hukum resmi, yaitu:

- PP Nomor 11 Tahun 2025

- Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025

Baca Juga: Skandal Baru Tol MBZ! Perubahan Beton ke Baja Picu Selisih Rp3 Triliun

Kedua regulasi tersebut mengatur tentang THR dan gaji ke 13 bagi ASN, pensiunan, penerima pension dan juga penerima tunjangan tahun 2025.

Terdapat rincian komponen yang ada di dalam THR dan gaji ke 13 bagi ASN.

Komponen yang terdapat dalam THR dan gaji ke 13 di antaranya adalah:

1. Tunjangan Kinerja

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Jabatan

4. Tunjangan Pangan

5. Tunjangan Hari Raya (THR)

Baca Juga: Viral Foto Nenek-nenek Bawa Sendal Jepit Saat Insiden Pesawat Jatuh di Karawang

Bagi guru THR dan juga gaji ke 13 yang diterima adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima komponen Tukin atau TPP maka digantikan dengan TPG 100 persen.

Ada dua kategori guru yang berhak untuk menerima TPG 100 persen ini.

1. Guru ASN bersertifikasi gaji sumber dari APBN tetapi tidak menerima Tukin dalam THR dan Gaji ke 13

2. Guru ASN bersertifikasi gaji sumber dari APBD tetapi tidak menerima TPP dalam THR dan gaji ke 13

Baca Juga: George Santos, CEO Solid Corp Raih Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Sektor Industri dan Manufaktur

Di tahun 2025 ini ada 309 daerah yang akan menerima TPG 100 persen.

Lantas bagaimana nasib bapak ibu guru lulusan PPG 2024.

Apakah mereka juga akan mendapatkan TPG 100 persen dalam THR dan gaji k 13?

Sejumlah guru lulusan PPG 2024 mengeluh karena daerahnya tidak mendapatkan TPG 100 persen.

Perlu dipahami bahwa tidak semua daerah mendapatkan TPG 100 persen.

Dijelaskan langsung oleh Kemenkeu bahwa TPG 100 persen hanya disalurkan kepada Pemda yang telah menyampaikan ata guru penerima saja.

Baca Juga: Dua Pekan Usai Ledakan Bom Salat Jumat di SMAN 72, Kondisi Terbaru Pelaku dan 3 Korban di Rumah Sakit

Daerah yang sudah lengkap berkasnya maka pemerintah akan segera melakukan transfer anggaraN TPG 100 persen.

Sementara yang berkasnya masih belum lengkap dan masih ada kesalahan,pemerintah memberikan Waktu untuk melakukan perbaikan.

Selain itu perlu dicatat bahwa TPG 100 persen hanya diberikan kepada guru ASN yang masuk dalam dua kategori di atas.

Jadi bagi guru lulusan PPG 2024 tetapi tidak memenuhi kriteria maka tidak berhak mendapatkan TPG 100 persen.

***