POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan aturan larangan rangkap jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam).

Kebijakan ini menimbulkan perhatian publik.

Karena ASN, PPPK, maupun honorer yang terlanjur menjabat sebagai anggota Bapekam diwajibkan memilih salah satu jabatan.

Baca Juga: APBD Rembang Bengkak Karena Gaji Pegawai, Bupati Minta Gaji PPPK Dialihkan ke Pusat

Atau mengundurkan diri dari posisi mereka di lembaga kampung tersebut.

Penegasan ini muncul setelah pemerintah menemukan sejumlah kasus rangkap jabatan yang dianggap dapat mengganggu efektivitas pemerintahan kampung.

Serta berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan netralitas ASN.

Baca Juga: Jumat Berkah, Ditjenpas Bagikan 1.000 Paket Makanan Gratis


Dilarang Rangkap Jabatan, ASN dan PPPK Diminta Mundur dari Bapekam

Pemkab Siak menyebut rangkap jabatan antara ASN atau PPPK dengan posisi Bapekam tidak dapat dibenarkan.

Karena kedua jabatan memiliki sifat tugas yang berbeda.

ASN terikat disiplin dan hierarki birokrasi, sedangkan Bapekam berperan sebagai lembaga demokrasi kampung yang dipilih masyarakat.

Baca Juga: Heboh! Video Penghinaan Al-Quran Gegerkan Medsos, Dugaan Konten Provokasi Terorganisir Mencuat!

Tentunya untuk menjalankan fungsi pengawasan, perencanaan, dan keterlibatan langsung dalam musyawarah kampung.

Atas dasar itu, anggota Bapekam yang juga berstatus ASN atau PPPK diminta segera menentukan pilihan.

Pemerintah menegaskan, bila seseorang tetap ingin mengemban amanah sebagai Bapekam, maka ia harus melepaskan status kepegawaiannya.

Sebaliknya, jika tetap ingin bertugas sebagai ASN, maka jabatan Bapekam wajib ditinggalkan.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan sikap pemerintah dengan mengatakan:

Baca Juga: APBN 2026! Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Gaji ASN–TNI–Polri dan Program Rakyat Besar-Besaran, Ini Penjelasannya

“Para camat diminta memberikan saran tegas kepada anggota Bapekam yang merangkap jabatan,"

"Baik itu sebagai ASN, PPPK, atau honorer agar memilih salah satu jabatan atau mengundurkan diri sebagai Bapekam,” ujarnya dikutip dari riau online, 15 November 2025.

Menurutnya, kebijakan ini penting untuk mencegah benturan kepentingan dan memastikan setiap aparatur bekerja sesuai mandat yang diberikan.

Baca Juga: Warga Desak Penegak Hukum Bergerak pada Aksi Wanita yang Viral Diduga Menistakan Al-Qur’an


Kenapa Rangkap Jabatan Dilarang? Ini Penjelasan Hukumnya

Larangan rangkap jabatan ini bukan kebijakan sepihak daerah, melainkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku secara nasional.

Dasar hukum pertama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa anggota Bapekam tidak boleh merangkap jabatan lain.

Karena dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Tanpa Tes, Beasiswa Telkom University 2026 Dibuka, Cukup Pakai Nilai Rapor Saja

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa memperjelas bahwa anggota Bapekam harus menjalankan fungsi perencanaan dan pengawasan secara independen.

Sehingga tidak boleh memiliki jabatan struktural dalam pemerintah.

Rangkap jabatan antara ASN dan anggota Bapekam berpotensi mengganggu independensi tersebut karena ASN berada di bawah komando kepala daerah.

Sementara Bapekam berfungsi sebagai pengawas pemerintahan kampung.

Situasi ini dapat menciptakan konflik kepentingan, khususnya ketika Bapekam harus mengawasi pelaksanaan program kampung yang melibatkan perangkat pemerintah.

Alasan lain adalah aspek netralitas ASN. ASN diwajibkan bersikap netral secara politik.

Baca Juga: Zudan Arif Fakrullah Paparkan Arah Reformasi ASN 2025, Fokus Asta Cita hingga Transformasi Digital, Ini Penjelasannya

Sementara Bapekam merupakan jabatan yang dipilih masyarakat dan berpotensi berkaitan dengan proses politik kampung.

Karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sesuai dengan etika dan disiplin kepegawaian.


Efektivitas Pemerintahan Kampung Terancam Bila Rangkap Jabatan Dibiarkan

Pemkab Siak menilai bahwa rangkap jabatan dapat mengganggu efektivitas pemerintahan kampung.

Baca Juga: Gibran Hadiri G20 Saat Trump Boikot dan Xi Absen, Indonesia Jadi Penyeimbang Baru?

Sebagai lembaga perwakilan masyarakat, Bapekam dituntut untuk fokus menjalankan fungsi musyawarah, menyerap aspirasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan kampung.

Jika anggotanya merangkap sebagai ASN, dikhawatirkan independensi dan fokus kerja tidak tercapai.

Lebih jauh, rangkap jabatan juga dapat menghambat sinergi antara pemerintah kampung dan kabupaten.

Baca Juga: Simak! 5 Dampak Besar Jika TPG Benar-Benar Dibayar Bulanan Tahun Depan

Dengan kewajiban memilih salah satu jabatan, pemerintah berharap fungsi Bapekam dapat berjalan lebih profesional dan tidak berbenturan dengan tugas birokrasi.***