POJOKSATU.id - Lonjakan belanja pegawai di Kabupaten Rembang kembali menjadi sorotan setelah angkanya menembus 54 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Besarnya porsi belanja pegawai membuat ruang fiskal daerah makin sempit.

Hingga membuat Bupati Rembang Harno mengajukan usulan agar gaji PPPK dialihkan pembiayaannya oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Zudan Arif Fakrullah Paparkan Arah Reformasi ASN 2025, Fokus Asta Cita hingga Transformasi Digital, Ini Penjelasannya

Harno menilai kondisi ini bukan hanya membebani Rembang, tetapi juga dialami banyak daerah lain yang mengalami tekanan fiskal karena gelombang rekrutmen PPPK dalam jumlah besar.

Rembang sendiri memiliki sekitar 2.900 PPPK yang aktif, dan jumlah tersebut terus memberikan tekanan pada APBD setiap tahun anggaran.


Belanja Pegawai Tembus 54 Persen, APBD Kian Tergerus

Bupati Harno mengungkapkan bahwa tingginya belanja pegawai membuat anggaran pembangunan menjadi terbatas karena sebagian besar dana tersedot untuk pembayaran gaji.

Baca Juga: Gibran Hadiri G20 Saat Trump Boikot dan Xi Absen, Indonesia Jadi Penyeimbang Baru?

Menurutnya, anggaran daerah seharusnya lebih “lega” untuk membiayai pembangunan fisik, peningkatan layanan publik, dan kebutuhan masyarakat.

“Dana transfer daerah habis dikurangi untuk membayar pegawai. Di Rembang ini, 54 persen APBD tersedot untuk gaji pegawai,” ujar Bupati Harno dikutip dari radar pati, 20 November 2025.

Tidak hanya sekadar gaji pokok, seluruh komponen belanja pegawai seperti tunjangan, biaya jaminan sosial, dan kewajiban administratif lainnya membuat total beban semakin membengkak.

Baca Juga: Simak! 5 Dampak Besar Jika TPG Benar-Benar Dibayar Bulanan Tahun Depan

Bagi daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) terbatas, kondisi ini bisa menjadi ancaman serius bagi stabilitas fiskal.


Gaji PPPK Disebut Membebani APBD, Total Kebutuhan Capai Ratusan Miliar

Kebutuhan anggaran untuk membayar gaji 2.900 PPPK di Rembang disebut mencapai hampir Rp300 miliar setiap tahun.

Angka tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan, serta iuran jaminan-jaminan lain yang wajib ditanggung pemerintah daerah.

Bukan hanya kepala daerah yang khawatir.

Kalangan legislatif di Rembang turut menyoroti kondisi ini dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk meninjau kembali beban PPPK.

Baca Juga: Kabar Baik dari Pemerintah! ASN, TNI–Polri, dan Pensiunan Bersiap Full Happy Tahun 2026

Mereka khawatir pengeluaran pegawai yang terlalu besar dapat berujung pada sanksi fiskal dari pemerintah pusat, terutama jika rasio belanja pegawai melebihi batas tertentu.

Situasi ini juga berdampak pada minimnya ruang fleksibilitas APBD.

Program-program prioritas yang seharusnya mendapat pendanaan memadai terpaksa dipangkas atau ditunda karena dana harus dialihkan untuk gaji pegawai.

Baca Juga: Guru Senang TPG 2026 Cair Bulanan? Hati-Hati, Ini Risiko yang Tak Banyak Dibahas


Bupati Harno, Gaji PPPK Layak Ditanggung Pusat

Menghadapi realitas tersebut, Bupati Harno mengusulkan solusi:

pemerintah pusat sebaiknya mengambil alih pembiayaan gaji PPPK melalui APBN.

Menurutnya, hal itu akan meringankan beban fiskal daerah sekaligus meningkatkan ruang fiskal untuk pembangunan.

“Jika gaji PPPK dibayar oleh pusat, semua kabupaten bisa bernafas lega untuk membangun wilayahnya."

Baca Juga: Fakta-Fakta Mengapa PPPK Tak Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes! Regulasi, Anggaran, hingga Merit Sistem

"Kalau tidak, kepala daerah bisa dimarahi rakyatnya karena tidak bisa membangun,” tegas Harno dalam pernyataannya dikutip dari radar kudus, 20 November 2025.

Usulan tersebut dianggap realistis karena PPPK merupakan produk kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan daerah.

Tetapi tanggung jawab anggarannya sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.


Perlu Evaluasi Nasional, Daerah Tidak Bisa Menanggung Sendiri

Gelombang pengangkatan PPPK dalam jumlah besar terjadi serentak di hampir seluruh daerah.

Sehingga banyak kepala daerah mengeluhkan dampak fiskalnya.

Untuk itu, perlu evaluasi menyeluruh antara pemerintah pusat dan daerah agar rekrutmen PPPK ke depan tidak menggerus kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: Heboh! Video Penghinaan Al-Quran Gegerkan Medsos, Dugaan Konten Provokasi Terorganisir Mencuat!

Jika pembiayaan gaji PPPK dapat dialihkan ke pusat, daerah diharapkan bisa lebih fokus pada layanan publik dan pembangunan strategis.

Bukan semata-mata menyelesaikan beban belanja pegawai setiap tahun.***