POJOKSATU.id - Lapor diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025 menjadi fase sangat menentukan.

Jika dokumen yang diunggah tidak lengkap atau salah format, calon guru bisa gagal di tahap administratif dan rugi waktu serta kesempatan.

Oleh karena itu, persiapan dokumen lapor diri sangat penting sebelum mulai upload.

Berikut panduan lengkap syarat dan dokumen yang wajib disiapkan, serta tips agar prosesnya berjalan lancar.

Baca Juga: Viral! Penumpang Ketakutan dan Maksa Turun Jelang Take Off Sampai Susah Ditenangkan, Netizen Sebut Anxiety

Persyaratan dan Ketentuan Umum Lapor Diri

Proses lapor diri PPG bagi guru tertentu tahun 2025 dilakukan secara daring melalui sistem SIMPKB dan portal LPTK penyelenggara.

Setiap calon peserta harus menggunakan akun SIMPKB yang sudah aktif dan sesuai data pribadi saat login ke halaman lapor diri.

Dalam unggah dokumen, format file umumnya adalah PDF untuk berkas formal, sedangkan foto berwarna disarankan dalam format JPG atau PNG.

Beberapa LPTK menetapkan batas ukuran file agar tidak terlalu kecil (berisiko buram) atau terlalu besar (berpotensi gagal upload).

Baca Juga: Klaim JHT Ditolak Gara-gara Nama Berbeda 1 Huruf, Antara KTP dan Kartu Peserta, Peserta Shock Saat Verifikasi

Biasanya, LPTK menetapkan ukuran minimal 50 KB dan maksimal 500 KB untuk setiap berkas.

Proses lapor diri juga harus sesuai dengan jadwal resmi yang ditetapkan oleh LPTK.

Dokumen Wajib Lapor Diri PPG Calon Guru 2025

Berdasarkan informasi dari Direktorat PPG Kemendikdasmen dan LPTK, dokumen berikut wajib disiapkan:

1. Pakta Integritas

Calon peserta harus mengunggah pakta integritas yang sudah diunduh dari SIMPKB.

Pakta tersebut kemudian ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Pastikan tanggal pada pakta disesuaikan dengan tanggal lapor diri sesuai jadwal LPTK.

2. Biodata (PDDIKTI)

Biodata calon mahasiswa PPG perlu diisi sesuai format PDDIKTI (atau PD DIKTI).

Beberapa LPTK menyediakan formulir yang bisa diunduh dari portal resmi mereka.

Pada pengisian biodata, beberapa informasi mungkin harus diisi manual, seperti jenis transportasi, tempat tinggal, dan data orang tua.

Baca Juga: Rugi Karyawan, Banyak Perusahaan Nakal Menunggak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja, Dampaknya Gak Main-main!

3. Ijazah S1 / D-IV

Ijazah asli atau hasil legalisir dari perguruan tinggi wajib di-scan dan diunggah.

Format unggahan dijaga agar tidak melebihi batas ukuran file yang ditentukan LPTK, misalnya maksimal 1 MB di UNJ.

4. Transkrip Nilai

Transkrip akademik dari pendidikan S1 atau D-IV juga harus di-scan dalam format PDF.

Pastikan seluruh halaman transkrip termasuk, agar verifikasi nilai bisa dilakukan oleh pihak LPTK.

5. Identitas (KTP/SIM)

Kartu tanda pengenal seperti KTP atau SIM wajib dilampirkan sebagai bukti identitas.

Scan dokumen identitas sebaiknya berwarna dan jelas agar data bisa dibaca dengan mudah.

Baca Juga: Waduh Kemensos Aktifkan Lagi 7.200 Penerima Bansos Pernah Main Judol, Ada Syarat Ketat

6. Pas Foto Berwarna 4×6

LPTK umumnya meminta pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang dan pakaian formal atau sesuai ketentuan.

Foto tersebut bukan hasil scan, melainkan foto asli yang kemudian diunggah dalam format JPG atau PNG.

7. Surat Keterangan Sehat

Surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, rumah sakit) diperlukan sebagai salah satu berkas fisik.

Beberapa LPTK mengombinasikan surat sehat dengan pernyataan bebas narkotika atau rohani menjadi satu dokumen.

Baca Juga: Pemkot Depok Perkuat Implementasi Program RSSG dan Penerapan UHC Cut Off

8. Surat Keterangan Bebas NAPZA

Surat bebas NAPZA dibutuhkan sebagai bukti bahwa calon peserta tidak terlibat penyalahgunaan zat candu.

Surat ini bisa dikeluarkan oleh BNN, kepolisian, rumah sakit, atau puskesmas tergantung kebijakan LPTK.

9. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK)

SKCK dari kepolisian menjadi salah satu persyaratan administratif yang diminta oleh sejumlah LPTK.

Pastikan SKCK masih berlaku sesuai dengan tanggal lapor diri agar tidak ditolak.

Baca Juga: Tak Ditahan Bukan Berarti Aman, Status Lisa Mariana Kini Menunggu Nasib di Tangan Jaksa

10. NPWP (jika dimiliki)

Bagi calon guru yang memiliki NPWP, scan NPWP juga harus disiapkan dan diunggah saat lapor diri.

Beberapa LPTK menjadikan NPWP sebagai dokumen tambahan, bukan wajib untuk semua peserta, tergantung kebijakan lokal.

11. Dokumen Tambahan dari LPTK

Selain dokumen umum di atas, beberapa LPTK mensyaratkan dokumen tambahan.

Misalnya, beberapa LPTK mengharuskan scan SK Kepegawaian terakhir untuk guru dalam jabatan.

Beberapa kampus juga meminta Kartu Keluarga atau surat izin kepala sekolah.

Baca Juga: Bantah Seleksi Modus TPPO, Ini Klarifikasi Manajemen PSMS Terkait Rizki Nur Fadhilah yang Dijual ke Kamboja

Tips Penting Agar Tidak Salah Unggah

Agar proses lapor diri berjalan mulus, ada beberapa trik penting yang perlu dilakukan, antara lain:

1. Pastikan hasil scan dokumen sangat jelas. Gunakan scanner atau kamera ponsel dengan resolusi cukup agar teks terbaca tajam.

2. Perhatikan ukuran file sesuai ketentuan LPTK. Jika terlalu besar, kompres file dengan aplikasi PDF compressor tanpa mengorbankan kualitas.

3. Gunakan penamaan file yang jelas dan deskriptif. Contohnya, `Pakta_SIMPKB123_Matematika.pdf` akan memudahkan verifikasi.

4. Pakta integritas wajib bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani. Lewatkan materai bisa menyebabkan berkas ditolak.

5. Pastikan koneksi internet stabil saat upload. Bila memungkinkan, gunakan laptop demi meminimalkan risiko gagal upload.

Baca Juga: Mengejutkan! Presiden Prabowo Larang Anak Sekolah Menyambut Kunjungannya, Belajar Lebih Penting dari Penyambutan

6. Simpan salinan semua dokumen yang sudah diunggah, misalnya di Google Drive atau di PC, sebagai backup jika perlu verifikasi ulang.

7. Lakukan pengecekan ulang semua file sebelum klik submit. Pastikan tidak ada dokumen yang tertukar atau formatnya salah.

Lapor diri PPG Calon Guru 2025 adalah tahap administratif yang sangat krusial.

Kesalahan sedikit saja dalam mengunggah dokumen bisa membuat verifikasi gagal atau ditolak.

Oleh karena itu, siapkan semua berkas wajib seperti pakta integritas, ijazah, transkrip, SKCK, surat sehat, dan dokumen tambahan dari LPTK dengan cermat.

Baca Juga: Sekertaris Daerah Kabupaten Sukabumi Matangkan Aplikasi SIPANTAU Bareng UB, Kontrol Harga Pangan Jadi Lebih Akurat

Perhatikan format, ukuran file, serta nama file agar sesuai aturan.

Dengan persiapan matang dan teliti, calon guru bisa menjalani proses lapor diri dengan lancar dan menjadi bagian dari program PPG dengan lebih tenang.

Semoga panduan ini membantu setiap calon peserta PPG dalam menyiapkan lapor diri dengan benar. ***