POJOKSATU.id - Polemik baru kembali muncul di kalangan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kali ini, sejumlah PPPK Paruh Waktu mengeluhkan bahwa mereka tidak bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara PPPK Penuh Waktu di berbagai daerah telah berhasil melakukan klaim tanpa hambatan berarti.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan, apakah PPPK Paruh Waktu memang dibedakan dalam hak jaminan sosial?
Keluhan ini pertama kali mencuat setelah beberapa PPPK Paruh Waktu mencoba mengajukan klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan.
Namun alih-alih diterima, klaim mereka justru ditolak dengan alasan status peserta masih aktif dalam sistem.
Baca Juga: DPR Sahkan KUHAP Baru Katanya Pro-HAM, Implementasinya Bikin Publik Masih Bilang ‘Liat Dulu deh’
Padahal, mereka meyakini status kepegawaiannya sudah berubah setelah tidak lagi tercatat sebagai tenaga honorer.
Beberapa PPPK menilai ada perlakuan berbeda yang mereka rasakan.
Mereka merasa bahwa setelah diangkat, hak jaminan sosial seharusnya sama antara PPPK Full Time dan Paruh Waktu. Namun kenyataan di lapangan berbeda jauh.
Baca Juga: Petani Karawang Tetap Tangguh, Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Nasional
Mengapa PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Cairkan JHT? Ini Akar Masalahnya
Sebelum membaca subjudul berikut, pahami bahwa masalah bukan pada hak JHT, tetapi pada status administratif yang belum sinkron.
Keluhan PPPK Paruh Waktu terutama terjadi akibat status kepesertaan BPJS yang belum dinonaktifkan oleh instansi asal.
Artinya, dalam database BPJS, nama mereka masih tercatat sebagai peserta aktif dari pekerjaan lama.
Sehingga sistem otomatis menolak pencairan JHT karena dianggap belum berhenti bekerja.
Dalam sebuah pernyataan pada 10 Februari 2025, seorang PPPK Paruh Waktu dari wilayah Madura menyampaikan keluhan kepada BPJS:
Baca Juga: Cek 2 Syarat Utama agar Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Menjadi Full Time Menurut Prof Nunuk
“Status kami sudah selesai sebagai THL, kami hanya meminta BPJS dapat diproses karena status berubah,” ujarnya dikutip 10 Februari 2025.
Masalah serupa juga muncul di beberapa daerah lain, terutama di kabupaten/kota yang baru melakukan transisi tenaga honorer ke PPPK Paruh Waktu.
Informasi lapangan menunjukkan bahwa instansi kadang lupa menonaktifkan kepesertaan lama sehingga status tetap “aktif”, yang otomatis menghambat proses klaim JHT.
Sementara PPPK Full Time Justru Bisa Cairkan JHT, Kok Bisa?
Berbeda dengan PPPK Paruh Waktu, PPPK Full Time di sejumlah daerah telah berhasil mencairkan JHT.
Penyebabnya sederhananya karena status kepegawaian mereka telah diperbarui dengan benar.
Saat PPPK Full Time diangkat, instansi biasanya langsung menonaktifkan keanggotaan lama di BPJS Ketenagakerjaan, lalu mendaftarkannya ulang sesuai skema PPPK penuh waktu.
Baca Juga: PPG Daljab Kemenag Batch IV Segera Diumumkan! Ini Alasan Guru Sampai Refresh SIMPATIKA Berulang Kali
Dengan demikian, klaim JHT lama dapat diproses tanpa kendala sistem.
Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu kerap tidak mendapatkan pembaruan data secara otomatis karena mereka berada dalam skema waktu kerja dan pembiayaan yang berbeda.
Akibatnya, klaim mereka dianggap tidak memenuhi syarat oleh sistem BPJS, meski secara status mereka sudah tidak bekerja di instansi lama.
Penegasan Instansi, Bukan Soal Hak, Tapi Administrasi
Di sisi pemerintah daerah, beberapa pejabat menegaskan bahwa masalah JHT ini bukan karena PPPK Paruh Waktu dilarang mencairkan JHT.
Masalah murni ada pada sinkronisasi data.
Seorang pejabat daerah, Subhan Fajri Harahap, Kepala BKPSDM Medan, menegaskan bahwa persoalan JHT berada dalam ranah BPJS.
Baca Juga: PPG Daljab Kemenag Batch IV Segera Diumumkan! Ini Alasan Guru Sampai Refresh SIMPATIKA Berulang Kali
Pernyataan itu menguatkan bahwa tidak ada aturan pemerintah yang membedakan hak JHT antara PPPK Paruh Waktu dan Full Time. Hambatan murni administratif.
PPPK Paruh Waktu Diminta Aktif Cek Data ke Instansi dan BPJS
Para PPPK Paruh Waktu yang ingin mencairkan JHT lama dianjurkan untuk:
1. Meminta instansi menonaktifkan status kepesertaan BPJS lama.
2. Memastikan data identitas dan NIK sudah tersinkron di BPJS.
3. Mengajukan ulang klaim JHT setelah status non-aktif muncul.
4. Menyimpan bukti SK pengangkatan PPPK sebagai dokumen pendukung.
Banyak daerah telah memperbaiki alur ini agar PPPK Paruh Waktu tidak lagi merasa seperti “dipisahkan haknya” dari PPPK Full Time.
Bukan Diskriminasi, Tetapi Masalah Status yang Belum Diperbarui
Isu PPPK Paruh Waktu tak bisa cairkan JHT sebenarnya bukan soal perbedaan hak.
Klaim terhambat karena status lama mereka masih aktif di sistem BPJS, sehingga memicu penolakan otomatis.
Sementara itu, PPPK Full Time dapat mencairkan karena administrasinya sudah diperbarui tepat waktu.
Jika perbaikan data dilakukan, PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima JHT sebagaimana diatur dalam ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.***




