POJOKSATU.id — Revisi KUHAP yang baru disahkan DPR dinilai menjanjikan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan pro-HAM,

tetapi kesuksesan perubahan ini sangat bergantung pada implementasi nyata di lapangan.

 

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan oleh DPR digadang-gadang menjadi langkah reformasi besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Baca Juga: Cek 2 Syarat Utama agar Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Menjadi Full Time Menurut Prof Nunuk

Menurut berbagai pihak, KUHAP versi baru menjanjikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) lebih kuat dan keadilan yang lebih merata.

Namun, realitas lapangan akan menjadi penentu utama apakah janji-janji ini bisa benar-benar terwujud.

 

Janji Humanis dan Pro-HAM

Baca Juga: Kenaikan Pajak Ekspor Emas Dinilai Tepat, Pengamat: Ini Momentum Besar Dorong Pasokan ke Dalam Negeri!

Pemerintah dan DPR menekankan bahwa KUHAP yang direvisi harus bisa mengikuti perkembangan sosial dan teknologi, sekaligus menjaga hak warga negara di hadapan hukum.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa revisi itu dibuat agar proses penahanan dan upaya paksa tidak lagi.

Bergantung pada “kekhawatiran subjektif” dari aparat, melainkan harus lebih objektif dan berbasis bukti. 

Baca Juga: PPG Daljab Kemenag Batch IV Segera Diumumkan! Ini Alasan Guru Sampai Refresh SIMPATIKA Berulang Kali

Dalam Buletin DPR, disebut bahwa mekanisme restorative justice diakomodasi dalam RKUHAP baru.

Sehingga kasus tertentu bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan mediasi.

Selain itu, Komnas HAM memberi apresiasi karena DPR membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam penyusunan revisi ini.

Menurut koalisi masyarakat sipil, RUU KUHAP harus mengatur penangkapan, penyadapan, penahanan.

Baca Juga: Gambaran Rundown KPPTI 2025, Kolaborasi Besar Menuju Indonesia Emas 2045, Siapa dan Apa yang Dibicarakan?

Serta geledah dan sita dengan izin pengadilan agar tindakan aparat lebih terkontrol dan sesuai prinsip HAM.

 

Potensi Keadilan Lebih Tebal, Jika Diterapkan dengan Baik

Perbaikan dalam RKUHAP diharapkan bisa mengurangi kesenjangan kekuatan antara warga dan negara.

Baca Juga: Cek 2 Syarat Utama agar Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Menjadi Full Time Menurut Prof Nunuk

Habiburokhman menekankan bahwa sistem baru harus memberikan “check and balance” lebih jelas agar tidak ada penindasan tersangka oleh aparat.

Bila dijalankan serius, KUHAP baru bisa memperkuat akses advokat bagi tersangka sejak tahap awal penyelidikan.

Memastikan pendampingan hukum yang lebih kuat, serta memperlancar mekanisme restitusi untuk korban pidana.

Baca Juga: Gambaran Rundown KPPTI 2025, Kolaborasi Besar Menuju Indonesia Emas 2045, Siapa dan Apa yang Dibicarakan?

Perubahan kata “dikhawatirkan” menjadi “berupaya” dalam syarat penahanan adalah contoh konkret reformasi.

Menurut DPR, itu akan membuat keputusan penahanan lebih objektif, menuntut bukti yang jelas, dan bukan sekadar asumsi subjektif.

Dengan demikian, tahanan tidak bisa hanya didasarkan pada asumsi, tetapi harus ada dasar konkret.

Risiko Implementasi dan Tantangan Nyata

Meski janjinya besar, sejumlah tantangan serius menjadi sorotan.

Salah satunya adalah kemampuan aparat penegak hukum untuk mengadopsi perubahan ini secara konsisten.

Baca Juga: Cek 2 Syarat Utama agar Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Menjadi Full Time Menurut Prof Nunuk

Jika aparat belum terlatih atau sistem pengawasannya lemah, perlindungan HAM bisa jadi hanya sekadar tulisan di atas kertas.

Koalisi masyarakat sipil tetap mengingatkan bahwa meski aturan baru lebih progresif, pengaturan izin penyitaan.

Penyadapan, dan penahanan harus sangat ketat agar tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Ekspor Emas Dinilai Tepat, Pengamat: Ini Momentum Besar Dorong Pasokan ke Dalam Negeri!

Ada kekhawatiran bahwa dinamika politik atau penegakan hukum bisa memengaruhi interpretasi pasal-pasal ini.

Di sisi lain, meski Ketua Komisi III menyatakan bahwa revisi KUHAP “tak mengubah kewenangan penegak hukum secara garis besar,”.

Publik akan tetap mengawasi bagaimana pasal-pasal baru dipraktikkan di lapangan terutama dalam kasus besar atau sensitif.

Baca Juga: Gambaran Rundown KPPTI 2025, Kolaborasi Besar Menuju Indonesia Emas 2045, Siapa dan Apa yang Dibicarakan?

Revisi KUHAP membawa harapan besar sistem hukum pidana yang lebih manusiawi, adil, dan menghormati hak semua pihak.

Namun, harapan itu hanya bisa terwujud jika aturan baru ini dioperasikan dengan integritas, pelatihan, dan pengawasan yang kuat.

Tanpa itu, potensi kemajuan bisa saja tergerus oleh praktik lama.

Baca Juga: PPG Daljab Kemenag Batch IV Segera Diumumkan! Ini Alasan Guru Sampai Refresh SIMPATIKA Berulang Kali

Implementasi adalah kunci  dan seluruh pihak, mulai dari DPR, pemerintah, hingga masyarakat sipil.

Memiliki peran penting untuk memastikan KUHAP baru betul-betul menjanjikan, bukan sekadar retorika.***