POJOKSATU.id - Ribuan guru PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia kini mendapat angin segar.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa status paruh waktu bukan posisi permanen.

Justru, guru-guru PPPK memiliki peluang besar untuk naik menjadi PPPK Full Time jika memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: PPG Daljab Kemenag Batch IV Segera Diumumkan! Ini Alasan Guru Sampai Refresh SIMPATIKA Berulang Kali

Kabar ini disampaikan langsung oleh Prof. Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Penjelasan tersebut menjadi jawaban atas keresahan guru paruh waktu yang sejak awal menanyakan kemungkinan peningkatan status.

Terutama terkait gaji, jam kerja, hingga masa kontrak.

Prof Nunuk menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berlaku sementara dan dapat berubah menjadi full time sesuai kebutuhan daerah, formasi, serta kelengkapan data pada sistem pendidikan pusat.

Baca Juga: Gambaran Rundown KPPTI 2025, Kolaborasi Besar Menuju Indonesia Emas 2045, Siapa dan Apa yang Dibicarakan?


Dua Syarat Penting yang Wajib Dipenuhi Guru PPPK Paruh Waktu

Sebelum membaca subjudul berikut, pahami bahwa dua syarat ini ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat dan menjadi acuan seluruh daerah.

Dalam keterangannya pada 22 Oktober 2025, Prof Nunuk menjelaskan dua syarat utama yang wajib dipenuhi untuk bisa naik dari paruh waktu menjadi full time.

Kedua syarat tersebut adalah:

Baca Juga: Miris! Gaji PPPK Pandeglang Dirancang Hanya Rp700 Ribu per Bulan, Pemkab Akui Anggaran Defisit Rp19 Miliar

1. Terdaftar Resmi dalam Dapodik Kemendikdasmen

Prof Nunuk menegaskan bahwa guru yang tidak masuk Dapodik mustahil bisa dipromosikan menjadi PPPK Full Time.

Dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan basis utama verifikasi guru dan konsistensi data nasional.

“PPPK paruh waktu itu memang cuma sebentar, diharapkan mereka diangkat penuh waktu ketika sudah tersedia formasinya,” ujar Prof Nunuk dikutip dari jpnn.com 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Kabar Terbaru Tragedi KM 72 Cipali, Tiga Kendaraan Terlibat, Puluhan Luka-luka, Lima Orang Meninggal

Guru yang datanya tidak masuk atau tidak sinkron di Dapodik akan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.

Artinya, meskipun sudah bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka tetap tidak diusulkan untuk status penuh waktu hingga datanya benar-benar valid.

Kemendikdasmen menyebutkan bahwa validasi Dapodik adalah prioritas karena menyangkut perhitungan kebutuhan guru di tingkat nasional.

Baca Juga: 6.508 PPPK Paruh Waktu Aceh Menggantung Karena NIP Tak Kunjung Turun, Pemerintah Pusat Diminta Bertindak

2. Tersedianya Formasi PPPK Penuh Waktu di Daerah

Syarat kedua yang tidak kalah penting adalah ketersediaan formasi.

Pemerintah daerah harus membuka formasi PPPK Full Time terlebih dahulu agar guru PPPK Paruh Waktu bisa dipromosikan.

Tanpa formasi tersebut, meskipun guru masuk Dapodik dan memenuhi syarat lainnya, mereka tetap tidak bisa naik menjadi full time.

Prof Nunuk menekankan bahwa kebijakan ini berlaku nasional dan bergantung pada kondisi fiskal daerah, kebutuhan sekolah, serta perencanaan tenaga pendidik.

Baca Juga: KPPTI 2025 Resmi Digelar di Unesa, 2000 Peserta Berkumpul, 55 Pembicara Disiapkan, Ribuan Delegasi Kampus Satukan Arah Indonesia Emas 2045

Dalam sejumlah kesempatan, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penambahan formasi full time dilakukan secara bertahap agar tidak membebani APBD.

Peluang Besar Tahun 2026, Masa Kontrak Hanya Satu Tahun

Guru PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK akan menjalani masa kontrak selama satu tahun.

Setelah masa kontrak tersebut berakhir, pemerintah daerah dapat mengusulkan mereka menjadi full time jika dua syarat utama di atas telah dipenuhi.

Ini berarti peluang terbesar bagi guru PPPK Paruh Waktu untuk naik status diperkirakan terjadi pada tahun 2026.

Baca Juga: Siap-Siap! PPPK Harus Pindah ke IKN, Hunian dan Fasilitas Sudah 100 Persen Rampung

Saat evaluasi kebutuhan guru dilakukan oleh Kemendikbud dan pemerintah daerah.

Guru yang memiliki performa baik, data lengkap, dan berasal dari sekolah yang kekurangan tenaga pendidik berpotensi lebih cepat mendapatkan status penuh waktu.


Harapan Guru PPPK, Kepastian Status dan Kesejahteraan Lebih Baik

Kenaikan status menjadi full time bagi guru PPPK bukan sekadar perubahan administrasi.

Bagi mereka, status baru ini berarti:

Baca Juga: Palu Revisi KUHAP Diketuk, Tapi Publik Bertanya, Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?

1. Gaji lebih besar dan stabil,

2. Mendapatkan tunjangan lebih lengkap,

3. Jam kerja penuh,

4. Peluang karier lebih jelas,

5. Serta masa kontrak yang lebih aman.

Karena itu, dua syarat yang disampaikan Prof Nunuk menjadi titik harapan sekaligus tantangan yang harus segera dipersiapkan guru PPPK Paruh Waktu.

Terutama mereka yang masih bermasalah dalam Dapodik.

 

Guru PPPK Paruh Waktu kini diminta mempersiapkan administrasi dengan baik dan menunggu penetapan formasi agar proses transisi menuju status penuh waktu dapat berjalan mulus.***