POJOKSATU.id - Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh sedang menjalani masa penantian yang terasa semakin panjang.

Sebanyak 6.508 tenaga PPPK Paruh Waktu yang sudah diusulkan Pemerintah Aceh sejak akhir 2024 hingga kini belum menerima kepastian penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP).

Tanpa NIP, status kepegawaian mereka belum sah, dan gaji serta hak kerja tidak bisa diproses.

Baca Juga: KPPTI 2025 Resmi Digelar di Unesa, 2000 Peserta Berkumpul, 55 Pembicara Disiapkan, Ribuan Delegasi Kampus Satukan Arah Indonesia Emas 2045

Para tenaga PPPK ini berasal dari berbagai sektor layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi wilayah.

Mereka adalah para eks-tenaga kontrak yang bekerja bertahun-tahun, namun kini justru harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan identitas resmi sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh berkas telah diverifikasi dan dikirim ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Siap-Siap! PPPK Harus Pindah ke IKN, Hunian dan Fasilitas Sudah 100 Persen Rampung

Namun proses penetapan memerlukan evaluasi tambahan, mengingat jumlah yang diajukan sangat besar.


6.508 Berkas Sudah Diverifikasi, tapi Status Belum Juga Disahkan

Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abd Qahar, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan seluruh proses verifikasi di tingkat provinsi.

Hal itu ia sampaikan pada 28 Oktober 2025, dengan menyebut bahwa ribuan berkas telah dikirim ke pusat.

Baca Juga: Palu Revisi KUHAP Diketuk, Tapi Publik Bertanya, Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?

“Sudah diusul, cuma jumlahnya banyak, 6.508 lebih. Insya Allah sudah diverifikasi oleh seluruh SKPA,” ujar Abd Qahar dikutip dari ajnn.net 28 Oktober 2025.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses internal daerah sebenarnya berjalan cepat.

Hambatan justru muncul karena pemerintah pusat harus menyelaraskan verifikasi data, formasi, dan kemampuan anggaran nasional untuk menata jabatan PPPK Paruh Waktu.

Sumber internal menyebutkan bahwa verifikasi di pusat membutuhkan waktu lebih panjang.

Dikarenakan setiap SKPA di Aceh mengajukan data dengan format berbeda, sehingga harmonisasi menjadi tantangan tersendiri.

Baca Juga: BGN Resmi Luncurkan Call Center 127, Program MBG Kini Diawasi Ketat


Dampak ke Tenaga PPPK, Gaji Tidak Cair, Status Gantung, dan Motivasi Menurun

PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan NIP berada dalam posisi yang serba sulit. Tanpa NIP, mereka:

1. Tidak bisa menerima SK penetapan,

2. Tidak dapat diproses pembayarannya,

3. idak mendapatkan akses layanan administrasi ASN,

4. Dan tidak memiliki kepastian karier, termasuk masa kontrak.

Baca Juga: Heboh! Ibu Korban Dugaan Perundungan Geruduk Rumah Siswi SMP, Aksinya Dinilai Berlebihan dan Picu Kecaman

Banyak dari mereka yang tetap bekerja secara fungsional di OPD dan sekolah, namun belum menerima gaji penuh.

Beberapa bahkan mengaku telah bekerja tanpa kepastian karena khawatir jika tidak aktif, data mereka dianggap tidak valid.

Bagi tenaga pendidikan, situasi ini semakin berat karena bertepatan dengan akhir semester yang menuntut beban kerja tinggi, namun tanpa jaminan hak finansial.

Baca Juga: Update Terbaru! Langkah Praktis Membuat SKP dan RHK 2025 Lewat e-Kinerja BKN


Suara Honorer, Ingin PPPK Penuh Waktu, Bukan Paruh Waktu

Tidak sedikit tenaga honorer yang berharap penetapan PPPK Paruh Waktu hanya menjadi tahap awal sebelum mereka diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

Dalam aksi pada Januari 2025, ratusan pegawai kontrak mengajukan permintaan agar pemerintah mempertimbangkan status kerja mereka.

Dorongan ini muncul karena skema PPPK Paruh Waktu dianggap tidak memberikan jaminan penghasilan yang layak.

Mengingat sebagian besar PPPK Paruh Waktu hanya akan menerima setengah gaji dari PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Unik dan Pertama di Indonesia! ASN Kepri Wajib Solawat Setiap Jam 10 Pagi, Ini Aturannya

Namun Pemerintah Aceh menyatakan bahwa perubahan status tetap harus mengikuti ketentuan MenPANRB dan ketersediaan APBD.


Regulasi PPPK Paruh Waktu Harus Diperjelas

Akademisi dari Universitas Syiah Kuala menilai PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi untuk memperkuat layanan sektor pendidikan dan kesehatan di Aceh.

Namun menegaskan bahwa kebijakan harus dijalankan dengan penuh kepastian.

Baca Juga: Perebutan Kursi Sekda Memanas! Ini 3 Nama Tertinggi yang Sudah Disetor ke Bupati Purwakarta

Kepastian tersebut bukan hanya mengenai NIP dan SK, tetapi juga terkait jadwal gaji, pola kerja, dan rencana konversi status bila memungkinkan.

Penantian ribuan PPPK Paruh Waktu Aceh belum menemukan titik terang.

Meski proses verifikasi selesai di tingkat provinsi, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Bus Agra Mas, Sinar Jaya, dan Gran Max Terlibat Kecelakaan Maut di Cipali, Begini Kondisi Korban Terbaru

Selama NIP belum turun, nasib 6.508 pegawai ini masih berada dalam ketidakpastian menunggu, berharap, dan tetap bekerja meski tanpa kepastian hak penuh sebagai ASN.***