POJOKSATU.id - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin hak para pendidik yang telah memenuhi kualifikasi profesional melalui skema Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tunjangan ini diberikan kepada guru ASN maupun non ASN yang telah mengantongi Sertifikat Pendidik dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi di sistem nasional pendidikan.
TPG menjadi bentuk penghargaan negara atas tugas dan tanggung jawab guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Namun, proses pencairannya tidak serta-merta dilakukan tanpa verifikasi.
Baca Juga: Resmi Diungkap! Begini Jadwal Pencairan TPG Setelah SKTP Terbit Tahun 2025
Semua tahap harus mengikuti mekanisme resmi yang mengacu pada regulasi yang berlaku.
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun berdasarkan triwulan.
Jadwalnya dibedakan antara guru ASN daerah dan guru non-ASN, kecuali pada pencairan triwulan keempat.
Berikut jadwal lengkap penyaluran TPG 2025:
-Triwulan 1
ASN Daerah: Maret 2025
Non ASN: April 2025
-Triwulan 2
ASN Daerah: Juni 2025
Non ASN: Juli 2025
Baca Juga: Info GTK Di-update, Kode TPG Triwulan 3 Berubah Serentak!
-Triwulan 3
ASN Daerah: September 2025
Non ASN: Oktober 2025
-Triwulan 4
ASN & Non ASN: November 2025
Pemisahan jadwal ini dilakukan untuk menyeimbangkan proses administrasi, memastikan kesiapan data daerah, dan mencegah penumpukan verifikasi pada sistem pusat.
Kunci utama kelancaran pencairan TPG adalah validitas data.
Guru dengan data tidak lengkap, jam mengajar tidak memenuhi syarat, atau status kepegawaian tidak sinkron berpotensi mengalami penundaan.
Baca Juga: Mulai Cair Pertengahan Bulan November, TPG Triwulan 4 ASN Masuk ke Rekening di Banyak Daerah
Di sinilah peran sistem Info GTK menjadi sangat penting.
Melalui laman ini, guru bisa mengetahui status kelayakan penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP), termasuk apakah terdapat catatan atau masalah pada data mereka.
Pemerintah mengimbau seluruh guru untuk melakukan pengecekan berkala melalui Info GTK sebagai bentuk kontrol mandiri terhadap data masing-masing.
Berikut langkah yang perlu dilakukan:
1. Akses laman resmi Info GTK
Kunjungi situs Info GTK melalui tautan resmi pemerintah.
Login menggunakan akun PTK Dapodik
Masukkan username dan password yang terdaftar dalam sistem Dapodik, kemudian isi captcha keamanan.
Baca Juga: Apa Bedanya Ahli Gizi, Dietisien, dan Dokter Gizi? Simak Penjelasan Lengkapnya
2. Periksa data identitas dan data kependidikan
Pastikan nama, NUPTK, satuan pendidikan, beban mengajar, dan riwayat kepegawaian sudah benar dan terbaru.
3. Cek status SKTP
Melalui menu SKTP, guru dapat melihat apakah SKTP sudah terbit, menunggu validasi, atau terdapat kendala tertentu.
4. Koordinasi jika ada masalah
Jika data tidak valid atau muncul catatan seperti beban mengajar kurang, guru harus berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas untuk pembaruan data di Dapodik.
5. Simpan atau cetak sebagai dokumentasi
Informasi yang tampil dapat diarsipkan untuk keperluan administrasi atau pelaporan ke sekolah.
Kesalahan data atau keterlambatan sinkronisasi menjadi faktor yang sering menyebabkan tunjangan tidak cair tepat waktu.
Info GTK menjadi pintu utama untuk memastikan semua informasi sudah sesuai sebelum ditetapkan dalam SKTP.
Melalui platform ini pula, guru dapat memantau setiap perubahan status, mulai dari proses validasi hingga terbitnya SKTP.
***



