POJOKSATU.id - Kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perhatian utama para pendidik di seluruh Indonesia.
Sejak 11 November 2025, laman Info GTK mulai menampilkan status “SKTP Sudah Terbit” untuk sebagian besar guru bersertifikasi.
Status tersebut menandai bahwa proses validasi telah tuntas dan guru resmi dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan dokumen digital yang diterbitkan Kemendikdasmen sebagai bukti legal bahwa hak guru atas TPG telah disetujui.
SKTP hanya dapat terbit jika seluruh data di Info GTK dinyatakan valid dan sudah sinkron dengan Dapodik.
Baca Juga: Info GTK Di-update, Kode TPG Triwulan 3 Berubah Serentak!
Syarat umum terbitnya SKTP meliputi:
-Validasi Info GTK tanpa kode masalah (misalnya 02, 13, atau 16).
-Beban mengajar minimal terpenuhi sesuai ketentuan.
-Data sekolah induk sesuai dengan Dapodik.
-Guru aktif mengajar dan tidak sedang cuti di luar tanggungan negara.
Kemunculan SKTP pada 11 November 2025 menjadi penanda bahwa penarikan data nasional dan sinkronisasi Dapodik berjalan sesuai jadwal, biasanya dilakukan sekitar awal hingga pertengahan bulan November.
Saat SKTP muncul, proses berikutnya berpindah dari Kementerian ke pemerintah daerah.
Data guru yang sudah disetujui akan diteruskan ke sistem keuangan daerah untuk diproses pada tahap anggaran.
Baca Juga: Mulai Cair Pertengahan Bulan November, TPG Triwulan 4 ASN Masuk ke Rekening di Banyak Daerah
Tahapan di daerah mencakup:
-Verifikasi ulang administrasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
-Pengusulan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh BPKAD.
-Transfer dana ke rekening masing-masing guru.
Proses ini sepenuhnya bergantung pada kecepatan pengelolaan keuangan di daerah masing-masing.
Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, guru dapat mengacu pada rentang waktu pencairan 2–3 minggu setelah SKTP terbit.
Baca Juga: Pria 49 Tahun Berinisial TRM Dibekuk Kejagung di Pamulang karena Menyamar Jadi Jaksa
Dengan SKTP mulai tampil per 11 November 2025, maka pencairan diperkirakan berlangsung pada akhir November hingga awal Desember 2025
Meski demikian, realisasi pencairan sangat mungkin berbeda antar daerah.
Sejumlah dinas pendidikan biasanya langsung memproses setelah menerima berkas digital dari pusat, sementara daerah lain membutuhkan waktu tambahan untuk:
-Penyesuaian pagu anggaran,
-Verifikasi data ulang,
-Kelengkapan dokumen dari sekolah,
-Sinkronisasi SIM keuangan daerah.
Baca Juga: Warga Gintungkerta Karawang Geruduk PT Triguna, Protes Bau Menyengat Diduga dari PT Glinda
Oleh karena itu, dua guru dengan status SKTP sama bisa jadi menerima pencairan pada waktu yang berbeda, tergantung kesiapan administrasi masing-masing pemerintah daerah.
Meski SKTP sudah disetujui, guru tetap memiliki beberapa kewajiban untuk memastikan proses pencairan tidak tersendat.
1. Pantau Info GTK Secara Rutin
Sistem kadang melakukan sinkronisasi ulang.
Jika tiba-tiba muncul kode baru atau data berubah, segera koordinasikan dengan operator sekolah.
2. Pastikan Rekening Bank Aktif
Banyak kasus gagal transfer disebabkan rekening bermasalah, tutup otomatis, atau tidak sesuai nama penerima.
Baca Juga: 7 Fakta Tragedi Bullying Siswa SMPN Tangsel yang Meninggal Setelah Dirawat
3. Simpan Dokumen Pendukung
Guru disarankan menyimpan:
-SKTP
-SK Pembagian Tugas
-Bukti validasi Info GTK.
Dokumen ini biasanya diperlukan saat proses verifikasi pencairan di dinas.
4. Koordinasi dengan Operator Sekolah/Bendahara
Tanyakan apakah data sudah masuk daftar pengusulan daerah, termasuk apakah SP2D sudah diproses.
5. Ikuti Informasi Resmi Dinas Pendidikan
Jadwal pencairan sering kali dibagikan melalui grup internal, website resmi, atau surat edaran.
***



