POJOKSATU.id - Polemik kontrak PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan setelah sebuah pemerintah daerah dikabarkan menetapkan masa kontrak langsung lima tahun.
Kebijakan ini dinilai janggal karena bertentangan dengan aturan resmi dari Kemenpan RB, yaitu Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mewajibkan kontrak tahunan.
Di tengah perdebatan publik, muncul pula keluhan mengenai rendahnya gaji PPPK paruh waktu di daerah tersebut.
Baca Juga: Petisi PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Menguat, Viral di Medsos dan Tembus Ribuan Dukungan
Mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta per bulan.
Pertanyaan pun muncul, apakah Pemda salah tafsir, atau sengaja mengambil kebijakan di luar koridor aturan pusat?
Apa Aturan Asli Kemenpan RB Mengenai Kontrak PPPK Paruh Waktu?
Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 secara tegas menetapkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun.
Baca Juga: Cerita Mang Nenta, Tukang Urut Karawang Mampu Pulihkan Vitalitas dan Stroke dalam Dua Hari
Aturan ini mengatur bahwa setelah satu tahun, kinerja pegawai harus dievaluasi sebelum kontrak diperpanjang.
Model kontrak tahunan dipilih untuk menjaga akuntabilitas, kualitas SDM, dan fleksibilitas daerah dalam mengelola formasi.
Dengan kontrak tahun per tahun, Pemda bisa menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja, performa pegawai, serta kondisi anggaran yang selalu berubah.
Baca Juga: Benarkah Pemda Langgar Kepmenpan RB 16/2025? Ini Fakta Kontrak PPPK 5 Tahun dan Aturannya!
Artinya, menetapkan masa kontrak langsung lima tahun bertentangan dengan prinsip regulasi.
Karena menghilangkan mekanisme evaluasi tahunan yang menjadi fondasi manajemen PPPK paruh waktu.
Fakta yang Terjadi di Lapangan
Informasi dari lapangan menyebut bahwa lebih dari seribu PPPK paruh waktu di salah satu Pemda menerima kontrak dengan durasi lima tahun.
Selain itu, upah mereka bervariasi sesuai jenjang pendidikan, antara Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta.
Angka yang dinilai lebih rendah dibanding daerah lain yang memberikan upah lebih besar sesuai kemampuan anggaran masing-masing.
Baca Juga: Peluang Emas! Yordania Tawarkan Investasi Rp21 Triliun ke Indonesia, Ini 3 Sektor Prioritasnya
Fakta lain menunjukkan adanya kesenjangan besar antar-daerah.
Ada daerah memberikan Rp500 ribu per bulan, ada pula yang memberikan lebih dari Rp5 juta.
Perbedaan ini membuat isu PPPK paruh waktu kian sensitif dan menarik perhatian publik.
Isu kontrak lima tahun memuncak setelah pernyataan tegas dari pemerhati kebijakan ASN dalam sebuah kanal resmi pada 15 Januari 2025, ia mengatakan:
Baca Juga: Mang Nenta, Ahli Urut Saraf Karawang Langganan Para Pejabat
Narasumber Kebijakan ASN menegaskan bahwa jika klaim masa kerja lima tahun tersebut benar, maka Pemda jelas telah melanggar Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan tersebut menetapkan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu harus berlangsung satu tahun dan dievaluasi secara tahunan.
Pernyataan ini dikutip dari Blitar Kawentar edisi 15 Januari 2025.
Kutipan tersebut menjadi rujukan banyak pihak karena mempertegas adanya ketidaksesuaian antara praktik daerah dan regulasi pusat.
Baca Juga: TNI Siapkan 20.000 Prajurit Berpengalaman Misi PBB untuk Gaza, Seberapa Siap Indonesia?
Mengapa Pemda Berani Membuat Kontrak 5 Tahun?
Meski bertentangan dengan aturan, terdapat beberapa kemungkinan alasan mengapa Pemda berani menetapkan kontrak jangka panjang:
1. Alasan Efisiensi Administrasi
Beberapa Pemda diduga ingin mengurangi pekerjaan administratif dengan membuat kontrak jangka panjang.
Sehingga tidak perlu memperbarui SK setiap tahun.
2. Salah Tafsir Regulasi
Ada indikasi bahwa sebagian pejabat daerah mengira aturan PPPK paruh waktu bisa diperlakukan seperti PPPK penuh waktu yang boleh dikontrak lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Tak Semua ASN Bisa Pensiun di Usia 70, BKN Beberkan 3 Syarat Khususnya
Padahal, regulasinya berbeda.
3. Kepentingan Stabilitas Tenaga Kerja
Pemda mungkin ingin memastikan kebutuhan tenaga kerja terpenuhi dalam jangka panjang.
Namun, upaya ini justru berisiko melanggar aturan pusat.
4. Tekanan Anggaran Daerah
Dengan kontrak panjang, Pemda dapat merencanakan anggaran lebih stabil, meski mengabaikan kewajiban evaluasi kinerja tahunan.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan dan Perampasan Motor di Karawang Ditangkap
Kontrak PPPK paruh waktu selama lima tahun jelas bertentangan dengan Kepmenpan RB 16/2025 yang mengatur masa kerja harus tahunan.
Meski Pemda masih memiliki ruang penyesuaian gaji sesuai kemampuan anggaran, penentuan masa kontrak tidak boleh keluar dari standar nasional.
Pemerintah pusat perlu memperkuat pengawasan dan memberikan klarifikasi detail agar tidak terjadi salah tafsir yang merugikan pegawai.
Bagi PPPK paruh waktu, kepastian hukum dan kesesuaian regulasi adalah hak dasar yang harus dijamin.***




