POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan kembali pentingnya integritas aparatur sipil negara, khususnya bagi PPPK paruh waktu yang baru dilantik.

Pesan itu disampaikan langsung oleh Ketua Korpri Kabupaten Bogor sekaligus Sekda Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam acara penyerahan SK kepada ribuan pegawai.

Ajat mengingatkan bahwa SK pengangkatan PPPK bukanlah dokumen yang boleh diperlakukan sembarangan.

Ia melarang keras pegawai baru tergiur untuk menggadaikan SK kepada lembaga pinjaman atau pihak mana pun.

Baca Juga: TPS Gunung Batu Timur Dibersihkan, Warga dan Pedagang Kembali Beraktivitas

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya berisiko bagi individu, tetapi juga dapat mencoreng citra birokrasi di Kabupaten Bogor.

 

Peringatan Keras Terkait Penggadaian SK

Ajat menekankan beberapa hal penting yang harus dipahami para PPPK baru, di antaranya:

1. SK PPPK adalah dokumen administratif negara, bukan instrumen komersial untuk kebutuhan konsumtif.

2. Menggadaikan SK berisiko merusak integritas dan menjerumuskan pegawai dalam masalah keuangan jangka panjang.

Baca Juga: SK PPPK Bisa Digadaikan di Bank? Ini Pengaruh SLIK dan Aturan Instansi

3. Pegawai pemerintah harus menjalankan perilaku finansial yang sehat, tidak terjebak gaya hidup konsumtif.

Setiap PPPK diminta fokus pada pelayanan publik, bukan memanfaatkan SK sebagai jaminan ekonomi.

Ribuan PPPK Paruh Waktu Dilantik

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor resmi melantik 9.687 PPPK paruh waktu.

Jumlah ini menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir.

Kehadiran ribuan pegawai baru ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan di Kabupaten Bogor yang memiliki lebih dari 6,3 juta jiwa penduduk.

Ajat menegaskan bahwa kebutuhan pelayanan publik semakin tinggi, sehingga pegawai baru harus benar-benar siap menjalankan tugas.

 

Fokus pada Pelayanan dan Profesionalitas

Ajat menyampaikan beberapa arahan utama kepada para PPPK paruh waktu agar pelayanan publik di Kabupaten Bogor semakin baik. Arahan tersebut meliputi:

Baca Juga: 503 Ribu Rekening Dijarah, Rp 7,5 Triliun Amblas Lah, Kok Kita Baru Ngeh Pas Udah Habis?

1. Meningkatkan kompetensi dan etos kerja sesuai kebutuhan unit tugas masing-masing.

2. Memahami bahwa SK bukan tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai pegawai pemerintah.

3. Mengutamakan profesionalitas, kedisiplinan, dan kepekaan sosial dalam setiap tugas pelayanan publik.

4. Menjaga citra ASN, terutama bagi pegawai yang pertama kali bekerja di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Tidak Harus STAN! Kemenkeu Rekrut 300 Lulusan SMA untuk Bea Cukai, Peluang ASN Terbesar Tahun 2026 Nanti

Menurut Ajat, tantangan ke depan semakin kompleks. Dengan jumlah penduduk yang besar dan kebutuhan pelayanan yang terus berkembang, PPPK paruh waktu harus mampu memberikan kontribusi nyata.

Terutama pada sektor pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi pemerintahan, serta berbagai program prioritas daerah.

 

Integritas sebagai Pilar ASN

Ajat menegaskan bahwa integritas adalah modal utama ASN. Dengan banyaknya kasus pegawai yang terjerat pinjaman tidak sehat di berbagai daerah, ia berharap hal itu tidak terjadi di Kabupaten Bogor.

Untuk itu, ia meminta agar setiap PPPK memahami batasan dalam pengelolaan keuangan pribadi.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tidak ingin melihat ada pegawai yang menyalahgunakan SK demi kepentingan pribadi.

Selain mencoreng nama baik birokrasi, tindakan tersebut dapat menghambat pengembangan karier pegawai di masa mendatang.

Baca Juga: Jelang Akhir 2025, KDM Tancap Gas Percepat Pembangunan Infrastruktur Jabar

Ajat berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, memacu semangat pelayanan publik, serta menjaga komitmen untuk selalu berintegritas.

Penguatan kualitas SDM, menurutnya, adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Ketua Korpri sekaligus Sekda Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memberikan peringatan tegas kepada 9.687 PPPK paruh waktu yang baru dilantik.

Baca Juga: Kepercayaan Publik Rendah, Bisakah AI Dipakai di Pemilu Tanpa Menimbulkan Kecurigaan?

Ia menekankan bahwa SK PPPK bukanlah aset finansial yang boleh digadaikan, melainkan dokumen negara yang memiliki fungsi administratif.

Ajat mengingatkan bahwa praktik menggadaikan SK hanya akan menimbulkan risiko hukum, merusak integritas pegawai, dan berpotensi menjerumuskan mereka dalam masalah keuangan.

Karena itu, seluruh PPPK diminta menjaga komitmen, mengatur keuangan dengan bijak, serta tidak terjebak gaya hidup konsumtif.***