POJOKSATU.ID – Pemerintah resmi mengetok aturan terbaru terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi dasar bagi pengadaan dan pengelolaan PPPK Paruh Waktu yang mulai diberlakukan pada kontrak 2025.
Di tengah maraknya perbincangan publik, terutama soal durasi kontrak dan kemungkinan perpindahan instansi.
Dokumen resmi ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai status dan kewajiban pegawai non-ASN yang masuk skema paruh waktu.
Masa Kontrak Ditentukan 1 Tahun
Merujuk data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepmen PAN-RB 16/2025 menetapkan bahwa masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun.
Artinya, pegawai yang mulai bekerja pada 2025 akan menjalani kontrak perdana hingga 2026.
Baca Juga: Progres PPPK Paruh Waktu 2025, Sudah Sampai Tahap Apa?
Kebijakan ini disusun untuk memberikan fleksibilitas evaluasi sekaligus menata ulang kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu sendiri diprioritaskan bagi kelompok non-ASN yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024 namun belum memperoleh formasi.
Penegasan ini disampaikan Kementerian PAN-RB pada rilis resmi yang menjelaskan bahwa skema paruh waktu merupakan bagian dari strategi transisi penataan pegawai non-ASN sebelum tenggat penyelesaiannya.
Tidak Bebas Pindah Instansi
Salah satu isu terbesar yang ramai dibahas publik adalah kemungkinan perpindahan instansi setelah kontrak pertama berakhir.
Beberapa media memberitakan bahwa PPPK Paruh Waktu 2025 harus siap dipindah instansi berdasarkan evaluasi kinerja.
Namun, berdasarkan dokumen yang tersedia secara publik, belum ditemukan klausul resmi yang menyatakan aturan wajib pindah instansi.
PPPK Paruh Waktu tidak diperkenankan pindah instansi secara sukarela. Jika pegawai mengajukan permohonan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari status PPPK Paruh Waktu.
Pengecualian hanya berlaku jika terjadi perubahan organisasi instansi dan kompetensinya masih dibutuhkan.
Baca Juga: Lebih Kaya dari Bupati? Temuan Rubicon dan BMW di Rumah Dirut RSUD Bikin Publik Terbelalak Saat OTT
Dengan demikian, interpretasi harus siap dipindah instansi setelah kontrak pertama belum dinyatakan secara eksplisit dalam naskah resmi Kepmen.
Meski begitu, instansi tetap memiliki kewenangan melakukan penataan ulang pegawai dalam konteks organisasi, sepanjang sesuai dengan kebutuhan dan evaluasi kinerja.
Tujuan Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Kebijakan PPPK Paruh Waktu disusun sebagai langkah adaptif pemerintah untuk menata pegawai non-ASN secara bertahap.
Melalui masa kontrak satu tahun, instansi dapat mengevaluasi kinerja pegawai, mengukur kebutuhan riil jabatan, hingga melakukan penyesuaian struktur berdasarkan prioritas pelayanan publik.
Baca Juga: Ingin Dapat Tunjangan Profesi Guru atau TPG? Ini 6 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi
Selain itu, skema ini juga menjadi jembatan bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya aktif bekerja namun belum berhasil mendapatkan formasi penuh pada seleksi 2024.
Dengan pola paruh waktu, mereka tetap memiliki kesempatan bekerja sambil tetap masuk dalam sistem kepegawaian pemerintah secara resmi.
Kepmen PAN-RB 16/2025 memberikan landasan hukum penting bagi pelaksanaan PPPK Paruh Waktu mulai tahun anggaran 2025.
Masa kontrak ditetapkan satu tahun, penataan pegawai dilakukan berbasis kebutuhan instansi, dan perpindahan instansi dibatasi ketat.
Meski beberapa media menafsirkan adanya kemungkinan pemindahan instansi usai kontrak perdana, regulasi yang tersedia belum menyatakan hal tersebut sebagai kewajiban otomatis.
Data resmi masih menegaskan bahwa perpindahan instansi hanya dapat terjadi pada kondisi tertentu, sementara pengajuan pindah oleh pegawai justru dianggap sebagai pengunduran diri.***




