POJOKSATU.ID – Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 hingga pertengahan November masih berlangsung dan belum rampung secara menyeluruh.
Beberapa instansi pemerintah tingkat pusat maupun daerah masih berada pada tahapan penetapan Nomor Induk (NI).
Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebelum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan melakukan pelantikan.
Tahapan yang Sedang Berjalan
Tahapan penting yang harus dilalui adalah:
Baca Juga: Lebih Kaya dari Bupati? Temuan Rubicon dan BMW di Rumah Dirut RSUD Bikin Publik Terbelalak Saat OTT
1. Verifikasi berkas dan data
2. penerbitan NI oleh BKN
3. Instansi menerbitkan SK pengangkatan
4. Pelantikan pegawai.
Baca Juga: Warung di Tangsel Digerebek Warga, Ratusan Pil Ilegal Ditemukan dan Penjual Kabur
Proses ini dilaporkan masih belum selesai untuk banyak instansi.
Sebagai contoh, di beberapa Kantor Regional BKN seperti Surabaya dan Bandung, progres penetapan NI sudah mencapai 98 % dan 96,5 %.
Namun, di wilayah lain seperti Makassar, pencapaian baru sebesar 72 %.
Meski demikian, hanya sebagian kecil instansi yang telah menerbitkan SK dan melantik PPPK Paruh Waktu.
Daftar instansi yang sudah melaksanakan tahap ini termasuk sejumlah provinsi, kabupaten dan kota.
Kendala yang Dihadapi
Beberapa penyebab melambatnya proses pengangkatan antara lain, usulan NI yang belum lengkap atau masih dalam proses verifikasi, lamanya administrasi.
Lalu, penganggaran di tiap daerah, serta waktu yang berbeda-beda antar instansi dalam menyerahkan berkas.
Baca Juga: Imperial College London Buka Program Fellowship 2026, Cek Syarat dan Cakupannya
Selain itu, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan hanya satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan juga menjadi aspek yang perlu dipahami oleh calon PPPK.
Apa Artinya bagi Calon PPPK?
Bagi calon pegawai PPPK Paruh Waktu, kondisi ini berarti mereka harus bersabar dalam menunggu penerbitan NI dan SK.
Setelah NI disetujui BKN, instansi yang bersangkutan dapat segera mengeluarkan SK, sehingga pelantikan dapat dilakukan.
Namun, karena banyak instansi yang masih dalam tahap awal, pelantikan belum merata secara nasional.
Baca Juga: Imperial College London Buka Program Fellowship 2026, Cek Syarat dan Cakupannya
Bagi tenaga honorer yang tidak masuk formasi PPPK Paruh Waktu 2025, statusnya juga masih menunggu kepastian.
Pemerintah sebelumnya memastikan bahwa tenaga honorer akan ditata ulang dan seluruhnya harus selesai paling lambat Desember 2025.
Rekomendasi dan Saran
Calon PPPK dan tenaga non-ASN yang mengincar formasi PPPK Paruh Waktu dianjurkan untuk rutin memantau kanal resmi BKN dan instansi daerahnya masing-masing.
Periksa update dari kantor regional BKN sesuai wilayah kerja karena progres penetapan NI bervariasi antar daerah.
Instansi daerah sebaiknya mempercepat penyelesaian administrasi, terutama verifikasi data dan pelaporan usulan NI.
Agar tidak terjadi keterlambatan penerbitan SK dan pelantikan yang berdampak pada hak pegawai.
Baca Juga: Apa Itu TPG? Panduan Lengkap Tunjangan Profesi Guru yang Wajib Dipahami
Secara nasional, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 masih dalam tahap pencairan proses administratif.
Meski sebagian besar usulan NI telah disetujui di beberapa wilayah, belum semuanya selesai dan pelantikan pun belum tuntas.
Dengan memahami tahapan dan mengikuti perkembangan secara aktif, calon PPPK maupun tenaga honorer dapat lebih siap menghadapi proses selanjutnya.***




