POJOKSATU.id - Ratusan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali harus bersabar.
Pelantikan mereka yang seharusnya dilakukan awal November 2025 terpaksa ditunda.
Hal itu dikarenakan banyak berkas kepegawaian dinyatakan bermasalah dan belum lolos verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Viral! Aksi Ras Tekuat Bikin Heboh, Bawa Fotokopi Ijazah Roy Suryo Saat Temani Pemeriksaan Polisi
Penundaan ini menjadi bukti bahwa penerapan sistem PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah masih menghadapi tantangan administratif yang cukup serius.
Ratusan Berkas Dinyatakan Bermasalah
Berdasarkan laporan BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti (Riau), dari total 1.672 usulan PPPK Paruh Waktu, sebanyak 418 berkas masih harus diperbaiki.
Sementara 804 berkas lainnya masih dalam proses verifikasi di BKN pusat.
Baca Juga: Gaji Ratusan PPPK Paruh Waktu Disdik Kepri Tak Kunjung Cair, Ini Penyebab Utamanya!
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, mengungkap, “Dari total 1.672 usulan PPPK Paruh Waktu, sebanyak 418 berkas masih perlu diperbaiki, sementara 804 berkas lainnya masih diverifikasi."
"Saat ini baru 450 peserta yang sudah memperoleh Nomor Induk Pegawai dari pemerintah pusat,” tambahnya, dikutip dari Sewaktu.id, Minggu (5 Oktober 2025).
Menurut Bakharuddin, sebagian besar berkas bermasalah karena kelengkapan administrasi belum sesuai standar nasional.
Baca Juga: Kado Akhir Tahun dari Pemkot Bogor Denda PBB P2 Dihapus hingga 31 Desember 2025
Mulai dari perbedaan nama di dokumen, SKCK yang kadaluarsa, hingga surat keterangan sehat yang belum diperbarui.
Akibatnya, BKN belum bisa menerbitkan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) yang menjadi syarat utama untuk pelantikan dan pencairan gaji.
Verifikasi BKN dan SK yang Belum Terbit
Sesuai prosedur, pelantikan PPPK Paruh Waktu tidak dapat dilakukan sebelum SK resmi keluar dari BKN.
Meski pemerintah daerah telah mengusulkan nama-nama yang lolos seleksi, proses di tingkat pusat membutuhkan waktu untuk validasi data dan sinkronisasi sistem.
BKN saat ini tengah memproses ribuan berkas dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Miris Guru Honorer 10 Bulan Tak Digaji, Negara ke Mana Saat Mereka Lapar?
Banyak di antaranya dikembalikan ke daerah karena ketidaksesuaian format dokumen dengan standar nasional ASN.
Penundaan ini tidak hanya berdampak pada jadwal pelantikan, tetapi juga pada pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang baru bisa dilakukan setelah penetapan SK.
Kondisi tersebut membuat ratusan tenaga non-ASN yang sudah menunggu sejak pertengahan tahun 2025 harus kembali menunda kepastian status kepegawaiannya.
Baca Juga: Wagub Banten Kaget SPPG Hentikan Penyaluran Makanan Bergizi Gratis
“Kami mohon agar BKN mempercepat verifikasi. Semakin lama tertunda, semakin lama pula mereka tidak bisa menerima haknya,” ujar pejabat BKPSDM Meranti, dikutip dari RRI.co.id, Senin (6 Oktober 2025).
Dampak bagi PPPK Paruh Waktu
Bagi para calon PPPK, penundaan pelantikan bukan hanya sekadar persoalan administratif.
Banyak di antara mereka sudah berhenti bekerja dari posisi lama, berharap bisa segera aktif dengan status baru sebagai ASN kontrak.
Namun, tanpa SK resmi, mereka belum bisa menerima gaji, tunjangan, maupun jaminan sosial dari pemerintah.
Salah satu calon PPPK Paruh Waktu di Meranti bahkan mengaku kecewa karena sudah mengeluarkan biaya untuk melengkapi berkas sejak Agustus, namun hingga kini belum ada kepastian.
Kesiapan Daerah Masih Lemah
Kendala administratif ini bukan hanya terjadi di Kepulauan Meranti.
Beberapa daerah lain seperti Bengkalis, Tanjung Balai Karimun, hingga Palangka Raya juga mengalami hal serupa.
Ratusan berkas PPPK dikembalikan oleh BKN karena tidak sesuai format digitalisasi nasional.
Menurut pengamat kebijakan publik, situasi ini menunjukkan bahwa reformasi ASN belum dibarengi kesiapan manajerial di daerah.
Baca Juga: Kesenjangan Gaji! PPPK Diprioritaskan, Sementara Petugas MBG Non-ASN Terabaikan
Proses rekrutmen dan validasi masih dilakukan manual, sementara sistem di BKN sudah sepenuhnya digital.
Penundaan pelantikan PPPK Paruh Waktu akibat ratusan berkas bermasalah menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Meski niat reformasi ASN sudah berjalan, tanpa kesiapan administrasi dan koordinasi yang baik, program ini bisa kehilangan momentum kepercayaan publik.
Baca Juga: Tak Lagi Lewat Belanja Pegawai, Begini Skema Terbaru Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Bagi ribuan calon PPPK yang telah berjuang sejak awal seleksi, SK bukan hanya surat formalitas.
Melainkan simbol penghargaan atas dedikasi dan harapan baru untuk kesejahteraan yang lebih pasti.***




