POJOKSATU.id -Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Majalengka.

Pemkab Majalengka memastikan akan menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada Selasa, 26 November 2025.

Penyerahan SK ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Tangis di Sungai Mahakam 7 Korban Ditemukan, 1 Penumpang Masih Hilang dalam Tragedi Kapal Feri Kutai Barat

Tentunya agar memiliki status hukum dan jaminan kesejahteraan yang lebih jelas.


3.489 Honorer Lolos Jadi PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan data resmi dari BKPSDM Kabupaten Majalengka, terdapat 3.489 tenaga honorer yang telah lolos verifikasi.

Serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, menjelaskan bahwa dari total 3.492 nama yang diusulkan, hanya tiga orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK 2026 Masih Dikaji, Pemerintah Pertimbangkan Ruang Fiskal

Selebihnya telah siap menerima SK resmi.

Ikin menyatakan bahwa proses penerbitan SK PPPK Paruh Waktu telah selesai.

Penyerahan simbolis dokumen tersebut rencananya akan dilakukan oleh Bupati pada 26 November 2025, dikutip dari Kabar Majalengka, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Mantan Sekda Karawang Acep Jamhuri Fokus Bangun Kemandirian Petani dan Ketahanan Pangan

Ribuan tenaga honorer tersebut berasal dari berbagai perangkat daerah.

Terutama sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di Kabupaten Majalengka.


Pernyataan Resmi Bupati Majalengka

Bupati Majalengka, Eman Suherman, memastikan seluruh berkas SK PPPK Paruh Waktu sudah siap dan hanya menunggu momen penyerahan.

“SK sudah siap, tinggal penyerahan saja per 26 November nanti. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan semuanya bisa berjalan lancar,” ujar Bupati Majalengka Eman Suherman.

Baca Juga: Rahim Copot Bikin Heboh, Dokter: Ini Bukan Kutukan, tapi Kesalahan Prosedur

Pernytaaan tersebut dikutip dari Kabar Majalengka Pikiran Rakyat Selasa (11/11/2025).

Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Yang menegaskan penghapusan tenaga honorer secara nasional mulai 2025.

Dengan demikian, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi transisi agar tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Ramai di Medsos DPR Semprot Kepala BGN Tambah Dana Rp28 Triliun Tanpa Restu Kami? Situasi Cukup Panas!


Langkah Nyata Pemerintah Daerah

Pemkab Majalengka menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang paling siap dalam menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.

Seluruh data kepegawaian honorer sudah diverifikasi sejak pertengahan 2024, sehingga proses administrasi bisa rampung tepat waktu.

Penyerahan SK ini akan dilakukan secara simbolis di Pendopo Kabupaten Majalengka.

Dihadiri langsung oleh Bupati, Sekretaris Daerah, serta pejabat dari KemenPANRB dan BKN wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Jam Mengajar Kurang dari 24 Jam? Begini Cara Menyesuaikannya agar TPG Tetap Cair

Selain itu, Pemkab juga memastikan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.


Kebijakan Nasional dan Implikasi Daerah

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi bagian dari strategi pemerintah pusat untuk menghapus sistem tenaga honorer dan memberikan kepastian hukum kepada pekerja sektor publik.

Langkah ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Nyata Banget! Kepala BGN ungkap 211 Kasus Keracunan MBG, Belasan Ribu Siswa Dirawat Jalan

Di mana pegawai paruh waktu akan bekerja dengan jam yang disesuaikan namun tetap memperoleh hak dasar.

Termasuk gaji minimal setara UMK daerah dan jaminan sosial tenaga kerja.

Pemkab Majalengka menegaskan, tidak akan ada lagi perekrutan honorer baru di luar sistem resmi pemerintah setelah SK diserahkan.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah munculnya tenaga non-ASN baru tanpa dasar hukum.

Baca Juga: Buruh Karawang dan Pemkab Capai 7 Kesepakatan Strategis


Antusiasme dan Harapan Para Honorer

Rencana penyerahan SK pada akhir November disambut antusias oleh para tenaga honorer yang telah menunggu kepastian selama bertahun-tahun.

Bagi mereka, status PPPK Paruh Waktu bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga simbol pengakuan atas dedikasi di pelayanan publik.

Dengan diterbitkannya SK ini, mereka akan mulai bertugas per 1 Desember 2025.

Sekaligus menjadi bagian dari reformasi birokrasi di tingkat daerah.***