POJOKSATU.id - Menjelang tahun anggaran 2026, publik kembali menyoroti rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar ini mencuat setelah sejumlah media menyebut adanya kemungkinan penerapan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan penggajian baru ASN.
Baca Juga: Mantan Sekda Karawang Acep Jamhuri Fokus Bangun Kemandirian Petani dan Ketahanan Pangan
Namun, hingga kini pemerintah belum memastikan kenaikan gaji PNS dan PPPK 2026.
Dikarenakan masih menunggu evaluasi ruang fiskal dan prioritas belanja negara.
BKN dan KemenPANRB Beri Sinyal Koordinasi
BKN dan Kementerian PANRB menyatakan bahwa kebijakan gaji ASN 2026 tengah disinkronkan dengan kebutuhan belanja pegawai secara nasional.
BKN menegaskan bahwa penghitungan kebutuhan gaji 2026 mencakup PNS aktif, PPPK baru diangkat, serta PPPK paruh waktu yang mulai efektif pada awal tahun.
Baca Juga: Rahim Copot Bikin Heboh, Dokter: Ini Bukan Kutukan, tapi Kesalahan Prosedur
Dengan demikian, kenaikan gaji ASN bukan sekadar kebijakan politik.
Melainkan hasil perhitungan matang antara beban fiskal dan efektivitas pelayanan publik.
Gaji PPPK Masuk Belanja Wajib Daerah
Di tingkat daerah, sejumlah pemerintah provinsi mulai menyesuaikan kebijakan anggaran 2026 dengan memasukkan komponen gaji PPPK sebagai belanja wajib.
Contohnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa gaji PPPK akan dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.
Langkah ini diambil agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji PPPK seperti di tahun sebelumnya.
Pemerintah pusat juga telah menyiapkan mekanisme bantuan fiskal berupa Dana Alokasi Umum (DAU).
Diperuntukan untuk daerah yang belum mampu menutup seluruh beban gaji ASN.
Baca Juga: Jam Mengajar Kurang dari 24 Jam? Begini Cara Menyesuaikannya agar TPG Tetap Cair
Antara Harapan dan Realitas Fiskal
Meski banyak ASN berharap kenaikan gaji akan kembali terjadi seperti tahun 2024 lalu (naik 8%).
Namun pemerintah menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penyesuaian fiskal.
KemenPANRB menyebut fokus tahun tersebut lebih kepada penerapan manajemen kinerja ASN, digitalisasi pelayanan publik, serta penataan jumlah pegawai di daerah.
Baca Juga: Nyata Banget! Kepala BGN ungkap 211 Kasus Keracunan MBG, Belasan Ribu Siswa Dirawat Jalan
Kenaikan gaji hanya akan dilakukan jika indikator ekonomi nasional, seperti pertumbuhan dan inflasi, menunjukkan tren stabil.
Regulasi Baru dan Potensi Kenaikan
Meski belum pasti, beredar informasi bahwa Perpres No. 79 Tahun 2025 menjadi dasar hukum baru yang memungkinkan revisi gaji ASN 2026.
Dengan syarat jika kondisi fiskal membaik.
Baca Juga: Wujudkan Kreativitas Berkelanjutan, Hutama Karya Resmikan Rumah Produksi UMK Binaan Di Jawa Tengah
Regulasi ini disebut akan menjadi pedoman nasional bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun struktur penggajian PNS dan PPPK.
Namun, hingga kini, belum ada angka resmi mengenai persentase kenaikan atau golongan yang akan terdampak.
Pemerintah hanya menegaskan bahwa prioritas utama tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan menyeimbangkan kebutuhan belanja negara.
Kebijakan gaji PNS dan PPPK 2026 menjadi isu strategis yang tengah dikaji pemerintah.
Meskipun belum ada keputusan pasti, arah kebijakan menunjukkan adanya kehati-hatian dan tanggung jawab fiskal.
Baca Juga: Viral Keributan Relawan Makan Bergizi di Karawang, Ternyata Hanya Salah Paham
Bagi ASN, tahun 2026 bisa menjadi momentum penting untuk memperkuat kinerja dan profesionalisme.
Sembari menunggu kebijakan gaji yang berpihak pada kesejahteraan, namun tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional.***




