POJOKSATU.id - Isu pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) kembali memantik kekhawatiran di kalangan ASN dan PPPK.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah pengurangan TKD akan berdampak pada gaji bulanan PPPK, terutama di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas?

Menjawab hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan penjelasan tegas.

Baca Juga: Data Info GTK Error? Begini Cara Memperbaikinya agar TPG Tak Tertunda!

Purbaya memastikan pemangkasan TKD tidak serta merta mengurangi gaji PPPK, karena struktur pendanaan gaji berbeda dengan komponen TKD.

Namun, Purbaya juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab utama dalam membayar gaji PPPK.

Terutama bagi formasi yang dibiayai melalui APBD.

Baca Juga: Ahli UGM Tegaskan NCD Bukan Alat Pembayaran Sah dalam Transaksi Surat Berharga


Latar Belakang Pemotongan TKD

Kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) diambil pemerintah pusat sebagai langkah menyeimbangkan fiskal nasional.

Serta menjaga defisit APBN tetap terkendali.

Sejumlah kepala daerah mengaku kesulitan memenuhi belanja wajib setelah pemotongan TKD diterapkan.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bahkan menyoroti potensi terganggunya pembayaran gaji PPPK di daerahnya.

Baca Juga: Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu Minimal Setara UMK Daerah, Tak Boleh di Bawah Honorer Lama, Ini Kata BKN

“Kalau dia minta semuanya ditanggung saya (gaji ASN), itu normal,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu, dikutip dari Kumparan Bisnis Selasa, 7 Oktober 2025,

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak menanggung seluruh pembayaran gaji PPPK daerah.

Melainkan berbagi tanggung jawab sesuai sumber anggaran.


Gaji PPPK Tak Hilang, Tapi Bisa Disesuaikan

Dalam konferensi pers yang diunggah di kanal YouTube resmi ASN Update (8 Oktober 2025), Purbaya menegaskan bahwa gaji PPPK tidak akan hilang akibat TKD dipotong.

Baca Juga: Viral Isu ASN Tak Bisa Dibebastugaskan, Begini Fakta dan Dasar Hukumnya!

Hanya saja, daerah bisa melakukan penyesuaian komponen tambahan pendapatan seperti tunjangan kinerja atau insentif daerah.

“Pemotongan TKD tidak memotong gaji pokok ASN maupun PPPK, karena itu bersumber dari pos berbeda." ujar Purbaya.

Purbaya juga menambahkan, "Tapi tunjangan atau tambahan daerah bisa disesuaikan menurut kemampuan fiskal,”.

Baca Juga: Viral Siswi SMP di Malang Dikeroyok, Sekolah Cuma Diam?

Penyesuaian ini dimaksudkan agar keuangan daerah tetap sehat dan tidak menimbulkan defisit baru di tahun anggaran berjalan.

Artinya Kemenkeu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menata ulang komponen tambahan penghasilan tanpa menyentuh gaji dasar ASN.


BKN Menegaskan Daerah Wajib Prioritaskan Gaji Pokok ASN dan PPPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut mengeluarkan pernyataan mendukung langkah Kemenkeu.

Baca Juga: SKTP Belum Keluar Hingga Akhir Tahun? Begini Cara Mempercepat Validasi Data TPG

Dalam rilis resminya (11 Oktober 2025), BKN meminta pemerintah daerah agar memprioritaskan gaji pokok ASN dan PPPK.

Tentunya sebagai belanja wajib utama eskipun dana transfer berkurang.

BKN menegaskan prinsip bahwa gaji pokok tidak boleh ditunda atau dikurangi.

Apabila terjadi penyesuaian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), pemerintah daerah diminta melakukan penataan ulang pos belanja.

Kebijakan ini bertujuan memastikan pembayaran hak pegawai tidak terganggu, dikutip dari laman resmi bkn.go.id (11 Oktober 2025).

BKN juga menegaskan, tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan bisa diatur ulang.

Baca Juga: Gara-gara Salah Ucap, Langsung SP2! Ramai di Medsos Perawat Pontang Disanksi Gara-gara Etika Lisan

Dengan mempertimbangkan kemampuan kas daerah masing-masing.


Dampak Pemotongan TKD di Daerah

Pemotongan TKD dinilai sebagian pengamat ekonomi daerah sebagai kebijakan fiskal realistis.

Tetapi berpotensi menekan belanja rutin daerah, terutama di provinsi dengan belanja pegawai tinggi.

Pemerintah Maluku Utara misalnya, hanya menerima Rp6,7 triliun TKD untuk tahun 2026.

Baca Juga: Langsung Jadi ASN Tanpa CPNS! Ini Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Gratis & Dibiayai Negara

Hal tersebut jauh lebih kecil dibanding tahun sebelumnya.

Angka tersebut dinilai tidak cukup untuk menutup kebutuhan gaji PPPK baru yang diangkat pada tahun berjalan.

Menanggapi hal ini, Kemenkeu meminta kepala daerah melakukan evaluasi ulang jumlah formasi dan efisiensi pada belanja non-prioritas.

“Kami beri fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan belanja pegawai tanpa melanggar batas defisit APBD,” kata Purbaya, 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Akan Dimulai Tahun 2026 di Kota Medan, Pemprov Sumut Canangkan PSEL Atasi Persoalan Sampah


Gaji Aman, Tapi Tunjangan Bisa Menurun

Secara garis besar, gaji pokok PPPK tetap aman meskipun TKD dipotong.

Karena pos anggarannya tidak langsung terpengaruh oleh kebijakan transfer tersebut.

Namun, tunjangan tambahan seperti TKD daerah, insentif, atau honor penugasan berpotensi disesuaikan sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Kebijakan ini menjadi ujian keseimbangan antara efisiensi fiskal dan kesejahteraan ASN.

Baca Juga: Mengenal UU ASN 20/2023, Fondasi Baru Revolusi Manajemen ASN yang Wajib Dipatuhi

Sekaligus menuntut transparansi anggaran daerah dalam mengelola dana transfer pusat.***