POJOKSATU.ID - Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus ahli di bidang surat berharga, perbankan, dan korporasi, Prof. Paripurna P. Sugarda, menegaskan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah atas surat berharga lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Paripurna saat dihadirkan sebagai saksi ahli PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dalam sidang gugatan senilai Rp 119 triliun yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 November 2025.
“Pembayaran yang sah menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 adalah uang,” jelas Prof. Paripurna menegaskan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Saksi Ahli Tegaskan Transaksi CMNP dan Hary Tanoe Adalah Tukar-Menukar Surat Berharga
Menurutnya, NCD yang diberikan pihak Hary Tanoesoedibjo kepada CMNP tidak bisa dikategorikan sebagai pembayaran karena bukan berbentuk uang, melainkan surat berharga.
Dalam UU tersebut, penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia bersifat wajib dan diatur secara ketat oleh Bank Indonesia.
Ia menjelaskan, transaksi antara CMNP dan Hary Tanoe pada dasarnya merupakan pertukaran surat berharga, bukan pembayaran.
“Kalau surat berharga ditukar dengan surat berharga lain, maka itu disebut tukar-menukar, bukan pembayaran,” ujar dia.
Baca Juga: Stimulus Pertumbuhan Ekonomi: CMNP Sambut Baik Diskon Tarif Tol 20 Persen di Masa Libur Sekolah
Dalam kasus ini, CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan Obligasi Tahap II senilai Rp 189 miliar, sementara pihak Hary Tanoe menyerahkan NCD Unibank senilai 28 juta dolar AS.
Prof. Paripurna juga menegaskan bahwa jika sejak awal tidak ada kesepakatan mengenai adanya pihak arranger, maka tidak ada pihak yang berperan sebagai arranger dalam transaksi tersebut. Hal ini menepis klaim dari pihak Hary Tanoe yang menyebut dirinya hanya berperan sebagai arranger.
“Dalam tahap negosiasi awal atau pre-contractual, posisi para pihak harus jelas. Jika dari awal tidak disebutkan adanya pihak arranger, maka tidak bisa dikatakan ada arranger,” paparnya.
Selain itu, Prof. Paripurna menjelaskan bahwa NCD bersifat atas unjuk (an toonder) sebagaimana diatur dalam Pasal 1977 KUH Perdata, yang berarti dapat berpindah tangan dan kepemilikannya sah bagi siapa pun yang memegangnya.
“Siapa yang memegang NCD, dialah yang dianggap sebagai pemiliknya,” tutupnya.***

