POJOKSATU.id – Setiap triwulan, ribuan guru menanti satu hal penting yaitu terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Namun, tak sedikit yang kecewa karena status di laman Info GTK masih bertuliskan “belum terbit” padahal semua data sudah dikirim.

Mengapa SKTP belum keluar? Apa yang sebenarnya terjadi di balik sistem GTK, dan bagaimana cara memperbaikinya agar tunjangan profesi (TPG) bisa segera cair?

 

Apa Itu SKTP dan Mengapa Penting?

SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) adalah dokumen resmi dari Kemendikdasmen yang menjadi dasar hukum pencairan TPG.

Baca Juga: Langsung Jadi ASN Tanpa CPNS! Ini Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Gratis & Dibiayai Negara

Tanpa SKTP, tunjangan profesi tidak akan ditransfer ke rekening guru, meski data di Dapodik sudah lengkap.

Setiap tahun SKTP terbit dua kali:

Periode 1: mencakup Triwulan 1 dan 2

Periode 2: mencakup Triwulan 3 dan 4

Artinya, bila SKTP belum terbit pada periode tertentu, pencairan otomatis tertunda ke triwulan berikutnya.

 

Data Dapodik Belum Sinkron ke Info GTK

Penyebab paling umum adalah data guru di Dapodik belum berhasil ditarik ke sistem Info GTK.

Sinkronisasi ini biasanya dilakukan berkala secara nasional, terutama menjelang penerbitan SKTP.

Beberapa kesalahan umum yang menyebabkan gagal sinkron antara lain perubahan data belum dikirim ulang oleh operator sekolah, data belum diverifikasi oleh dinas, atau guru memiliki NUPTK ganda.

Solusinya adalah pastikan operator sekolah melakukan sinkronisasi manual di aplikasi Dapodik terbaru. Setelah itu, cek ulang status di Info GTK apakah sudah berubah menjadi valid.

 

Jam Mengajar Tidak Memenuhi 24 Jam Tatap Muka

Sesuai aturan, guru wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Baca Juga: Akan Dimulai Tahun 2026 di Kota Medan, Pemprov Sumut Canangkan PSEL Atasi Persoalan Sampah

Jika beban mengajar kurang, sistem otomatis menolak penerbitan SKTP.

Namun ada pengecualian bagi kepala sekolah, wakil kepala, guru BK, dan koordinator kurikulum karena jam tugas tambahan mereka bisa dikonversi.

Solusinya cek kembali di Dapodik apakah semua mata pelajaran dan jam tambahan sudah diinput dengan benar.

Baca Juga: Dorong Kinerja Bank Sumut, Pemprov Bentuk Ranperda Tingkatkan Kapasita BUMD

Bila perlu, minta verifikasi ke operator dinas agar jam diakui sesuai ketentuan.

 

Tugas Tambahan Belum Disetujui Dinas

Guru yang memiliki tugas tambahan seperti kepala laboratorium, kepala perpustakaan, atau wali kelas wajib memiliki SK resmi dari dinas pendidikan.

Tanpa SK tambahan yang valid, sistem tidak bisa menghitung ekuivalensi jam mengajar.

Solusinya unggah SK tambahan ke sistem Dapodik dan minta operator dinas untuk mengaktifkannya dalam menu validasi GTK.

Sekolah Belum Terverifikasi di Dapodik

Penyebab lain yang sering luput adalah sekolah tempat guru mengajar belum aktif atau belum memiliki izin operasional yang valid di Dapodik.

Akibatnya, data guru dianggap tidak sah untuk penerbitan SKTP.

Solusi, pastikan satuan pendidikan sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) aktif dan izin operasional terbaru.

Baca Juga: Masih Banyak yang Terlambat Cair, Begini Cara Memastikan Tunjangan Profesi Guru Aman Tiap Tahun

Guru bisa mengeceknya di laman resmi sp.datadik.kemendikdasmen.go.id

 

Kesalahan pada NUPTK atau NRG

Data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan NRG (Nomor Registrasi Guru) adalah kunci utama dalam verifikasi TPG.

Baca Juga: Langkah Politik atau Perlindungan? Publik Ragukan Motif Budi Arie Gabung Gerindra

Jika salah ketik, belum aktif, atau tidak cocok dengan data pusat, SKTP tidak akan terbit.

Solusi:

1. Cek NUPTK di situs gtk.kemendikdasmen.go.id.

2. Pastikan NRG sesuai dengan sertifikat pendidik dari LPTK penerbit.

3. Jika ada perbedaan, segera laporkan melalui admin GTK kabupaten atau kota.

 

SKTP Belum Terbit Karena “Sistem Dalam Perbaikan”

Pada periode November 2025, banyak guru mendapati pesan “Sistem Dalam Perbaikan” di Info GTK.

Pesan itu bukan kesalahan, melainkan tanda sistem sedang menarik dan memvalidasi data nasional untuk penerbitan SKTP baru.

Solusinya guru tidak perlu khawatir.

Proses validasi massal biasanya berlangsung 7–10 hari.

Baca Juga: Alhamdulilah, Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Gegara Bantu Guru Honorer Ahirnya Diselamatkan Prabowo, Terhindar dari Jeruji Besi Usai Dilaporkan LSM

Setelah itu, SKTP akan otomatis terbit bagi guru yang datanya sudah valid di Dapodik dan Info GTK.

 

Rekening Tidak Sesuai dengan Data SKTP

Kasus lain yang cukup sering terjadi adalah rekening bank atas nama guru berbeda dengan nama di SKTP.

Baca Juga: Alhamdulilah, Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Gegara Bantu Guru Honorer Ahirnya Diselamatkan Prabowo, Terhindar dari Jeruji Besi Usai Dilaporkan LSM

Kemenkeu tidak bisa menyalurkan dana bila ada perbedaan nama meski satu huruf.

Solusi, pastikan rekening aktif dan sesuai identitas di SKTP.

Bila berbeda, segera ajukan pembaruan rekening ke dinas pendidikan disertai surat keterangan dari bank.

 

Guru Nonaktif, Pindah Sekolah, atau Mutasi Belum Terupdate

Guru yang baru pindah sekolah atau sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara juga bisa tertahan SKTP-nya.

Sistem mendeteksi status aktif langsung dari data kepegawaian BKN dan Dapodik.

Solusi, lakukan update data kepegawaian dan pastikan sekolah baru sudah menginput SK penempatan terbaru.

Biasanya SKTP akan muncul pada periode validasi berikutnya setelah data diperbarui.

SKTP Sudah Terbit tapi Belum Tampil di Info GTK

Kadang SKTP sudah ditandatangani digital oleh Ditjen GTK, namun belum muncul di laman Info GTK karena penundaan sinkronisasi server. Masalah ini bersifat teknis dan sementara.

Baca Juga: Jangan Khawatir! 5 Golongan Ini Dipastikan Masih Nikmati Subsidi dan Diskon Listrik Sampai 2026, Cek Data Anda!

Solusi:

1. Coba akses ulang Info GTK di jam berbeda.

2. Gunakan browser terbaru dan bersihkan cache.

3. Jika masih belum tampil, hubungi admin GTK kabupaten untuk konfirmasi nomor SKTP.

 

Proses Validasi Masih Berjalan di Pusat

Setiap periode pencairan TPG, sistem melakukan audit kelayakan terhadap ribuan data guru secara nasional.

Guru yang baru memperbaiki data pada akhir triwulan akan masuk gelombang validasi susulan.

Solusinya, sabar menunggu gelombang validasi berikutnya.

Biasanya SKTP tambahan akan muncul 2–3 minggu setelah validasi massal utama selesai.***