POJOKSATU.id - Kabar bahagia kembali datang bagi para guru di seluruh Indonesia.

Setelah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 mulai bergulir di sejumlah daerah, kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan segera menyalurkan TPG 100 persen untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan TPG 100 persen Gaji ke 13.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi para guru dan aparatur negara di tahun anggaran 2025.

Landasan hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025.

Dalam PP tersebut disebutkan, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada:

Baca Juga: Tak Perlu Panik! Ini Alasan Kode 07 Guru TPG Berubah Jadi 13 atau 16 di Info GTK

a) Aparatur Negara

b) Pensiunan

c) Penerima Pensiun

d) Penerima Tunjangan

Bagi guru, khususnya ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), tambahan TPG 100 persen ini diberikan setara dengan satu kali gaji pokok.

Artinya, selain menerima THR dan gaji ke-13, guru juga memperoleh tambahan tunjangan profesi sebesar 100 persen dari gaji pokok mereka.

Baca Juga: Setengah Jalan Lagi, BGN Kejar Target 25.400 Dapur MBG, Baru 14.863 yang Beroperasi

Kemenkeu menjelaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara serentak kepada daerah yang sudah melengkapi dan mengirimkan berkas data guru penerima TPG sesuai ketentuan.

Dalam proses ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pengumpulan data guru penerima dari seluruh daerah.

Data tersebut menjadi dasar bagi Kemenkeu untuk menerbitkan Surat Konfirmasi Data Guru Penerima TPG 100 Persen, yang kemudian dikirim ke pemerintah daerah.

Daerah yang menerima surat konfirmasi tersebut wajib menindaklanjuti dengan mengisi format data guru penerima secara lengkap dan benar.

Baca Juga: Klarifikasi SPPG Karawang Soal Video Viral Ricuh Relawan: Hanya Salah Paham

Jika berkas dinyatakan sesuai, maka daerah akan segera masuk dalam daftar penerima transfer dari pusat.

Namun, jika status berkas “Tidak Sesuai”, daerah masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dan pengajuan ulang agar tidak tertinggal dalam jadwal pencairan nasional.

Menurut data sementara, terdapat 309 daerah di Indonesia yang telah mengajukan berkas penerima TPG 100 persen.

Namun, Kemenkeu mencatat masih ada sejumlah daerah yang perlu melengkapi dokumen dan memperbaiki format pengajuan agar dapat diproses lebih cepat.

Besaran TPG tambahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: ASN Pandeglang Cuma Absen Pagi, Siangnya Hilang

Berikut kriteria guru yang berhak menerima TPG 100 persen THR dan Gaji ke-13:

-Guru ASN bersertifikasi yang tidak memperoleh tunjangan kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerahnya.

-Guru dan dosen dengan gaji pokok yang bersumber dari APBN atau APBD.

Tambahan TPG 100 persen ini hanya diberikan sekali dalam satu tahun, yaitu bersamaan dengan momen pencairan THR dan gaji ke 13.

Dengan demikian, total penerimaan guru pada periode tersebut bisa meningkat hingga dua kali lipat dari gaji pokok bulanan.

Baca Juga: Mahasiswi Ekonomi Bisnis Unpak Jatuh Gegara Duduk di Pagar Gedung Lantai 3, Saksi Mata Sempat Kaget

Meski Kemenkeu belum mengumumkan tanggal resmi pencairannya, sejumlah pejabat di daerah memperkirakan penyaluran TPG 100 persen THR dan Gaji ke 13 akan dilakukan pada Desember 2025, merujuk pada pola pencairan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, transfer serupa dilakukan setelah seluruh daerah menyelesaikan tahap verifikasi data pada akhir November.

Dengan asumsi proses administrasi berjalan lancar, guru di daerah yang berkasnya sudah lengkap dapat menerima transfer tambahan tersebut menjelang akhir tahun anggaran 2025.

Kebijakan TPG 100 persen untuk THR dan gaji ke 13 ini disambut positif oleh kalangan guru.

Selain menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja tenaga pendidik, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru menjelang akhir tahun.

***