POJOKSATU.ID – Polemik seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu tengah menjadi sorotan nasional.
Sejumlah daerah disebut belum sepenuhnya mematuhi Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur masa kontrak maksimal 1 tahun untuk pegawai P3K paruh waktu.
Dalam aturan itu, masa kontrak dapat diperpanjang setelah evaluasi kinerja, namun tidak boleh langsung ditetapkan selama 5 tahun.
Baca Juga: Viral Nasabah BRI di Karo Menangis Histeris, Saldo Tabungan Ratusan Juta Raib Diduga Dibobol
Tujuannya agar pemerintah dapat menilai kinerja setiap pegawai paruh waktu sebelum mengangkat mereka menjadi P3K penuh waktu.
Honorer Lama dan Masa Kerja 15 Tahun
Penataan pegawai honorer kini didasarkan pada masa kerja kontinu minimal 15 tahun, tanpa jeda atau pemutusan.
Artinya, pegawai yang memiliki masa kerja terputus tidak dapat langsung masuk dalam proses pengangkatan menjadi P3K.
Baca Juga: Terpantau Naik, Berikut Harga Emas Batangan yang Tercatat, Selisihnya Mencapai Rp135.000
Kasus seperti ini sempat mencuat di Musirawas, di mana sejumlah honorer dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masa kerjanya terputus-putus.
Isu Penjualan Kursi P3K dan Seruan Aliansi Honorer
Ketua Aliansi Honorer, Faisal Mardika, menuding adanya praktik jual kursi P3K penuh waktu di beberapa daerah yang melibatkan oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Namun, tokoh lain seperti Bunda Nur mengimbau agar para honorer tidak mudah menuduh tanpa bukti kuat dan memahami sistem kerja P3K paruh waktu terlebih dahulu.
Faisal juga menyerukan agar para P3K paruh waktu bersatu menjaga hak alih status menjadi P3K penuh waktu secara adil dan transparan.
Kasus Tapin, Kontrak 5 Tahun Diduga Langgar Aturan
Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Kepala BKPSDM Tapin, Gusti Rida, mengonfirmasi bahwa kontrak P3K paruh waktu di daerahnya berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja.
Kebijakan ini menimbulkan polemik karena tidak sejalan dengan diktum ke-13 Permenpan RB 16/2025 yang menegaskan masa kontrak 1 tahun.
Sebanyak 1.119 pegawai P3K paruh waktu di Tapin telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Baca Juga: Variasi Gaji P3K Paruh Waktu Antar Daerah, Ada yang Cuma Rp500 Ribu per Bulan
Berikut rincian gaji yang diterima:
SMA/Operator: Rp 1.200.000
D3: Rp 1.500.000
S1: Rp 1.800.000
Baca Juga: Rini Widyantini Ungkap 7 Agenda Transformasi ASN Usai Disahkannya UU ASN
Besaran gaji tersebut bukan UMP atau UMK, melainkan honorarium tanpa tunjangan tambahan.
Jika benar diterapkan selama lima tahun, maka kebijakan Tapin berpotensi melanggar ketentuan resmi dari Kemenpan RB.
Evaluasi dan Harapan
Masa kontrak P3K paruh waktu memang dapat diperpanjang setiap tahun setelah evaluasi triwulan dan tahunan, sesuai kinerja pegawai.
Namun, praktik di beberapa daerah menunjukkan adanya perbedaan penerapan.
Para pengamat kebijakan publik menilai pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak melanggar regulasi pusat.
Kalau kontrak dibuat lebih dari satu tahun tanpa izin Menpan RB, itu sudah menyalahi aturan.
Video dan perbincangan soal P3K paruh waktu ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk patuh terhadap Permenpan RB 16/2025.
Baca Juga: Warisan Gus Dur, Inspirasi Generasi Muda di Era Toleransi yang Terkikis
Transparansi, keadilan, dan kesesuaian aturan perlu dijaga agar tidak menimbulkan kecemburuan di kalangan tenaga honorer.
P3K paruh waktu sejatinya dirancang sebagai jembatan menuju status ASN penuh waktu, bukan sekadar kontrak jangka panjang tanpa kepastian.***




